(Sumber Gambar: Fitrah) |
Oleh:
Fitratul Akbar*
KULIAHALISLAM.COM – Pe
radikalisme dan upaya pencegahannya bukanlah hal yang baru (B, 2018).
Radikalisme adalah paham yang radikal dalam politik dan paham yang menginginkan
perubahan dan pembaharuan sosial politik dengan cara kekerasan atau drastis,
dan sikap ekstrem (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2017). Isu radikalisme
akibat begitu masivnya gerakan radikal yang ditandai dengan munculnya beberapa
sekte, aliran, dan kelompokkelompok baru yang mengatasnamakan Islam (Yunus,
2017). Radikalisme agama sering kali digerakkan oleh pemahaman keagamaan yang
sempit (Naharong, 2014), perasaan tertekan, terhegemoni, tidak aman secara
psikososial, serta ketidakadilan local dan global (Jurgensmeyer, 2003, p. 16).
Paham yang radikal, ekstrim, dan fundamental akan melahirkan acaman sehingga
perlahan menjadi isu teror sbagaimana yang telah dan sedang terjadi saat ini
(Misrawi, 2013). Gerakan radikalisme terus berkembang dan merambah pada
kalangan anak usia dini (Anwar, 2021a). Keterlibatan anak-anak dalam gerakan
radikalisme terjadi pada kasus terror bom bunuh diri di Kota Surabaya
(Suara.com, 2018). Ancaman radikalisme pada anak usia dini dapat bersumber dari
sebuah proses yang āterselipā dalam pengasuhan yang diperoleh (Yani &
Jazariyah, 2020).
Radikalisme dapat
muncul dalam berbagai elemen kehidupan, tak terkecuali pada dunia pendidikan.
Penataan pendidikan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh melalui penguatan
Islam yang moderat dengan konsep rahmatal lil alamin (Anwar & Muhayati,
2021). Upaya pencegahan radikalisme dapat dilakukan dengan revitalisasi
nilai-nilai wasathiyah (Hakam & Anggraeni, 2019). Islam adalah agama
wasathan (Yusuf, 2018). Wasathiyah berarti moderasi beragama (Fahri &
Zainuri, 2019). Moderasi beragama perlu ditanamkan kepada anak sejak dini
(Anwar, Priyanti, Sukowati, Mubarokah, & Yuniya, 2020). Upaya penangkalan
radikalisme pada anak usia dini memerlukan pengaruh dan keteladanan dari orang
dewasa, karena anak usia dini memiliki kecenderungan menirukan apa yang mereka
lihat (Fajarwati, 2014). Upaya tersebut bisa dilakukan oleh para pendidik (guru
dan orang tua) sejak usia dini, yakni ketika masa kanak-kanak.[1]
Penelitian Badan
InĀtelijen Negara (BIN) mencatat pada 2017 sekitar 39% mahasiswa dari sejumlah
perguruan tinggi (PT) di InĀdonesia terpapar radikalisme. BIN melaporkan
terdapat 24% mahasiswa di PT dan 23,3% siswa di sekolah lanjutan atas (SLTA)
setuju dengan jihad daĀlam rangka menegakkan NeĀgara Islam Indonesia. Malah
temuan GP Anshor meĀnyeĀbutkan sejumlah masjid di berĀbagai lembaga negara
termaĀsuk di PT, BUMN, hingga inĀternal Polri sudah terpapar paĀham tersebut.
Bahkan ada angĀgota Polri yang tertarik dengan ideologi radikal itu. Hasil peĀneĀlitian
Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2016 leĀbih gawat lagi, terĀdapat
84,8% sisĀwa dan 76% guru di sekolah seĀtuju dengan peĀnĀeĀrapĀan syaĀriat
Islam dan yang cukup meĀngejutkan dalam surĀvei itu diĀtemukan 4% orang IndoĀnesia
menyatakan setuju dengan ISIS (Lampost , 22 Mei 2018).
Dalam pandangan Badan
Nasional Penanggulangan TeĀrorisme(BNPT), radikalisme merupakan embrio
terorisme. Ia merupakan sikap yang menĀdambakan perubahan seĀcara total dan
bersifat reĀvoĀluĀsioner dengan menjungĀkirĀbaĀlikkan nilai-nilai yang ada seĀcara
drastis melalui kekerasan dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri yang bisa dikenali
dari paĀham radikal, yaitu 1) intoleran, tiĀdak mau menghargai penĀdaĀpat dan
keyakinan orang lain; 2) fanatik, selalu merasa benar sendiri; 3) eksklusif,
memĀbeĀdakan diri dari umat Islam pada umumnya; dan 4) revoĀluĀsioĀner,
cenderung menggunakan cara kekerasan untuk menĀcaĀpai tujuan.
Ciri radikalisme ini
mirip dengan apa yang diĀkeĀmukakan oleh Charles Kimball dalam Religion Becomes Evil (2002) bahwa
agaĀma akan menjadi bencana atau radikal jika ditandai lima hal, yakni 1)
mengklaim kebenaran mutlak (absolute
truth claim), padahal kebenaran mutlak haĀnya milik Tuhan; 2) menuntut
ketunĀdukĀan buta (blind obĀeĀdience)
yang mengingkari peĀrinĀtah kitab suci untuk berpikir kritis; 3) menginginkan
kemĀbali pada masa keemasan (esĀtablishing
the ideal times) yang justru meĀngĀingkari gerak wakĀtu yang tak
pernah surut ke masa lalu dan tiap zaman meĀmiĀliki problem tersendiri yang
menuntut jaĀwabĀan berbeda; 4) memĀbeĀnarĀkan segala cara (the end justifies any means), paĀdaĀhal
tujuan yang baik harus diĀtempuh deĀngan cara yang baik; 5) meĀnyaĀtakan perang
suci (deĀclaĀring holy wars), di mana
perang seĀjaĀtinya kotor tidak ada yang suci.
Dalam jurnal penelitian
Abdul Munip, āMenangkal Radikalisme Di
Sekolah,ā Jurnal Pendidikan Islam I, no. 1 (2012): 159ā82.[2] Menyatakan
bahwa, Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak ditemukan kalangan milenial
mendukung tindakan ekstrim yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab, antara lain; penelitian yang dilakukan oleh Muchith menjelaskan bahwa
tindakan radikalisme yang terjadi dalam pendidikan buah dari lemahnya posisi
guru sebagai jabatan profesi di Indonesia.[3]
Hal ini menjadi penyebab munculnya tindakan intimidasi baik dari guru kepada
siswa, dari manajemen sekolah kepada guru, dan dari masyarakat kepada guru atau
sekolah. Umro menguatkan pendapat di atas menyatakan bahwa gerakan terorisme
yang menjadi permasalahan seluruh negara di dunia termasuk Indonesia,
dilatarbelakangi oleh tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama atau sering
dikenal dengan radikalisme agama.[4]
Risma Savhira memberikan solusi dalam menangkal paham ekstrim bagi pemuda
dengan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam karakter wasathiyah.
Melalui sikap wasathiyah tersebut, diharapkan generasi muda lebih bijak dalam
menghadapi paham-paham baru yang bermunculan.[5]
Ikhsan menambahkan bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah suburnya
pertumbuhan paham radikalisme bagi pemuda di perguruan tinggi ialah dengan
menanamkan sikap moderasi Islam dengan baik bagi mahasiswa, karena konsep Islam
wasathiyah hadir untuk untuk menjawab problematika kehidupan beragama di kampus.[6]
Amiruddin menilai paham radikalisme juga rawan muncul bagi kalangan santri di
pondok-pondok pesantren, sehingga ia menyarankan selain pembelajaran keislaman
yang mengedepankan toleransi, santri juga dibekali rasa cinta tanah air dengan
melakukan upacara hari santri dan hari kemerdekaan Republik Indonesia.[7]
Fenomena
radikalisme dan terorisme sesungguhnya meĀruĀpakan fenomena gunung es (iceberg) akibat berbagai hal yang
bersifat kompleks yang telah berlangsung demikian lama. Ia muncul baik
akibat keĀsenjangan pemikiran, keĀtiĀdakĀadilan, peĀmaĀhamĀan
konsep beragama dan berĀnegara yang keliru, maupun akibat politik dan pengaruh
ideoĀlogi tranĀsĀnaĀsional melalui jeĀjaĀring sosial yang marak akhir-akhir
ini. Untuk itu, diperlukan ada penĀdekatan yang komĀpreĀhenĀsif dan integral
untuk memeĀcahĀkan masalah terĀseĀbut baik deĀngan cara soft power seperti penĀdeĀkatan kultural, sosial, meĀlalui
kontranarasi di pelĀbaĀgai media dan sosial meĀdia, insĀtitusi penĀdiĀdikan,
dan lainĀnya, maupun penĀdekatan hard poĀwer
dari aparat keĀamanĀan agar lebih sigap lagi memĀbeĀranĀtas radikalisme dan teĀrorisme.
*)Penulis adalah Pegiat Isu-isu Ekonomi, Filantropi Islam, Kemanusiaan, dan Perdamaian.
[1]
Moderasi
Beragama Untuk Mencegah Radikalisme Pada Anak Usia Dini Yuliana1 , Fitri
Lusiana1 , Dea Ramadhanyaty2, Anis Rahmawati3 , Rosyida Nurul Anwar1
1Pendidikan Guru PAUD, Universitas PGRI Madiun, Seminar Nasional Paedagoria
Volume 1, September 2021, pp. 10-15
[2]
KONSEP
INTERNALISASI NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA BAGI GENERASI MILENIAL BERBASIS
ALQURāAN Apri Wardana Ritonga Thursina International Islamic Boarding School
Malang. Vol. 4, No. 1, Februari 2021.
73-74.
[3]
13
Muhammad Saekan Muchith, āRadikalisme Dalam Dunia Pendidikan,ā Addin 10, no. 1
(2016): 163, https://doi.org/10.21043/addin.v10i1.1133.
[4]
14
Jakaria Umro, āUpaya Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Mencegah Radikalisme
Agama Di Sekolah,ā Journal Of Islamic Education (JIE) II, no. 1 (2017): 89ā108.
[5]
15
Alaika M. Bagus Kurnia PS Risma Savhira D.L.s, āKonsep Wasathiyyah Dan
Relavansinya Bagi Pemuda Dalam Menangkal Aliran Sesat,ā Analisis: Jurnal Studi
Keislaman 19, no. 2 (2019): 321ā38, https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.24042/ajsk.v19i2.5372.
[6]
16
M. Alifudin Ikhsan, āAl-Quran Dan Deradikalisasi Paham Keagamaan Di Perguruan
Tinggi: Pengarusutamaan Islam Wasathiyah,ā Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qurāan Dan
Hadist 2, no. 2 (2019): 98ā112, https://doi.org/10.35132/albayan.v2i2.71.
[7]
17
Yoyok Amirudin, āPeran Pondok Pesantren Dalam Mencegah Paham Radikalisme Agama
( Studi Kualitatif Di Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek Kecamatan Sukun Kota
Malang ),ā Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam 03, no. 01 (2020): 92ā103,
http://e-journal.stai-iu.ac.id/index.php/tabyin%0APeran.