Esai

Pilkada 2024; Gejolak Demokratis Era Digital

5 Mins read

KULIAHALISLAM.COM- Pemilihan Umum kepemimpinan Daerah (Pemilukada) adalah sebagai proses mekanisme secara demokratis dalam menelaah memilah dan memilih seorang Paslon pemimpin dan kepemimpinan Daerah, yang diinginkan oleh kehendak warga masyarakat, apakah seiring dengan visi-misi, program kerja, ekspresi dan aspirasi serta harapan dalam membangun infrastruktur, keadilan atau kesejahteraan warga masyarakat dan kemajuan daerah. Maknanya, bahwa melalui Pemilukada yang dilaksanakan secara periodik setiap daerah adalah momentum untuk menilai atau mengoreksi agenda-agenda kerja yang dilakukan oleh pemimpin, apakah sesuai kehendak dan kebutuhan warga atau bertentangan dengan keluhan dan impian yang diharapkan. Maka, dalam proses Pemilukada yang demokratis itulah warga dapat mengganti ataupun menerus lanjutkan kekuasaan di wilayah daerah tersebut. Semuanya kembali kepada pengetahuan, pemahaman dan penilaian seluruh warga masyarakat yang memiliki kebebasan atau kedaulatan dalam menentukan kondisi hajat hidup nya di masa depan kelak.

Dengan kata lain, semua warga masyarakat berhak memiliki kebebasan berbicara, berekspresi, berpendapat untuk menyuarakan aspirasi, keluhan dan harapan impian terkait paslon yang didukung atau dipilihnyanya. Warga masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk memilah, memilih, menelaah dan mengetahui hal ihwal, rekam jejak, visi-misi dan program kerja paslon secara seksama.

Agar semua itu tidaklah terkesan membeli kucing dlm karung, atau tertipu daya jatuh dalam pemilihan calon. Atau memilih secara serampangan, lebih-lebih terjerat cara-cara yang melanggar norma agama bangsa, dan etika sosial hidup berdemokrasi di masyarakat.

Gejolak Kontentasi

Kontentasi Pemilukada adalah kontentasi ide gagasan, dan program kerja melalui ekspresi pengetahuan, aspirasi program kerja yang berkaitan pada Paslon dan pertimbangan lainnya. Tinggal semuanya itu, kembali kepada pengetahuan dan pertimbangan konstituen atau warga masyarakat yang memilih nya.

Dalam proses menelaah dan menentukan pilihan paslon yang terbaik, pantar layak dan diinginkan warga. Tentu ada sesuatu gesekan, gejolak, dialektika dan konflik lainnya itu, tinggal bagaimana langkah penyelenggara Pemilukada yang mengaturnya agar bisa tetap terkontrol, terkendali dan teratur sesuai aturan kesepakatan yang berlaku bersama.

Nah, langkah-langkah hukum atau peraturan, sebagai langkah akhir saja, apalagi hukum bukan digunakan sebagai alat senjata untuk memukul, membidik, menindas dan rendahkan kawan, lawan atau yang berseberangan.

Jika semua warga dan pihak penyelenggara Pemilukada sudah sepaham dan sejiwa Untuk proses kelancaran Pemilukada, maka hukum dan aturan yang mengatur tidak diperlukan/bukan acuh ya/apalagi di buang gitu. Maksudnya, warga-warga yang tau paham akan berbicara benar dan baik pantas sesuai norma etika agama dan aturan berlaku, tak perlu lagi sosialisasi terkait hukum dan semacamnya.

Baca...  Membongkar Mitos: Apakah Gelar Sarjana Masih Relevan di Era Digital ?

Hanya penyelenggara dan oknum oknum bodoh, bengis, tidak bertanggungjawab dan diktator tiranik yang menggunakan alat hukum sebagai tameng melindungi diri sendiri dan kawan tetapi sebagai senjata untuk menindas rendahkan lawan yang bersebrangan.

Kontestasi Pemilukada melalui mekanisme demokratis. Dibutuhkan pengetahuan, ketajaman, keluasan wawasan, dari warga masyarakat, untuk menggunakan hak individual dan politik, kebebasan berekpresi dan aspirasi dalam menyuarakan aspirasi kepada pemerintah, pejabat publik, serta program kerja dan rekam jejak antar Paslon. Jika warga pemilih atau konstituen paham dengan makna undang-undang atau peraturan sudah jelas mengaturnya segala norma dan alurnya. Karena itu, gunakan saran pendidikan, sosialisasi dan bincang publik kepada warga terkait kesadaran Pemilukada yang taat aturan.

Makanya kenapa, terkait penggunaan hukum, hukum pemilu dan sengketa pemilu. Bukan ranah hukum, hanya sedikit porsinya. Bahkan agak kurang tepat ruang lingkupnya. Cukup gunakan fungsi sosial hukum, tidak melulu pandangan aspek pidana, yang bisa merusak bahkan melenceng jalur Pemilukada serentak yang demokratis di tiap-tiap wilayah daerah. Apalagi hidup di tengah masyarakat yang beradab, memiliki wawasan luas, kepekaan sosial dan akses teknologi informasi.

Isu-isu Krusial

Namun, isu-isu krusial yang sangat kontroversi muncul secara berulang-ulang saat momen Pemilukada adalah, ada beberapa pola yang sama dan terus dipelihara oleh pihak penyelenggara, pihak Paslon dan tim sukses pemenangan serta warga masyarakat pemilih.

1. Penyelenggara Pemilukada. yakni KPU, Bawaslu, pemerintah dan stakeholder yang berkaitan dengan proses kelancaran kontentasi Pemilukada serentak di berbagai Daerah. Munculnya, isu-isu krusial bagi penyelenggara Pemilukada yang berwatak diktator, tiranik, berperilaku mewah, hedonis. Karena adanya kontrak dari peserta pilkada dan lainnya. Iming-iming harta, barang dan jabatan. Menghabiskan anggaran, hanya untuk agenda yang formalitas, rutinitas artificial. Itu semua nampak fenomena buruk terjadi secara periodik yang merusak tahapan kontentasi. Pun, banyak contoh kasus yang menimpa penyelenggara Pemilukada tersebut. Alih-alih sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, malah dijadikan sebagai lelucon kosong belaka.

2. Pemerintah terkait. TNI, Polri, dan ASN. Ini adalah pilar penting dan utama dalam mendukung, menilai, mengatur dan menata laksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan landasan hukum, peraturan berlaku, kegiatan sosialisasi, anggaran, logistik dan koordinasi lintas sektoral untuk mengawal kelancaran hajat Pemilukada serentak di daerah berjalan demokratis dan tuntas.

Meskipun, ada tindakan yang melenceng atau menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan di pemerintahan dan sektor lainnya dalam berpihak mendukung dan menguntungkan akses Paslon tertentu. Baik dalam hal fasilitas sarana prasarana, bantuan anggaran dan pengerahan massa di instansi tertentu. Itu bentuk tindakan buruk, pelanggaran kampanye, Karen menyalahi aturan, menyalahgunakan wewenang jabatan untuk segelintir kroninya.

Baca...  Refleksi Bersama: Balada Kehadiran UU Omnibus Law

3. Peserta Pemilukada. Kontentasi antar Paslon semakin meningkat drastis suhu politik saat pengumuman pendaftaran, tahapan demi tahapan, agenda ke agenda Antar Paslon dalam bentuk Blusukan, kampanye, dialogis bertemu dengan warga masyarakat.

Penggunaan politik uang, penghamburan uang untuk memengaruhi warga, atau membeli suara warga adalah tindakan buruk yang mencederai norma etika dan aturan yang berlaku. Namun, terkait dengan kasus politik uang, penghamburan uang itu dianggap sebagai tindakan yang biasa, normalisasi tindakan kejahatan sosial politik. Pertanda warga permisif, buram dan acuh tak acuh pada kondisi yang terjadi. Semuanya mencari-cari dalih untuk menutupi tindakan busuk tersebut.

Maka, tidaklah heran ungkapan warga-warga ditengah masyarakat, “tidak ada uang, tidak ada suara, tidak ada uang tidak mau pilih”, “kalau tidak diambil maka kapan lagi, ini momen tahunan maka kita ambil saja uangnya”, dan berbagai macam dalih lainnya dari warga.

4. Warga Masyarakat. Munculnya, tindakan kampanye hitam (black campaign), kampanye negatif (negatif campaign), atau ancaman intimidasi, persekusi dan main brutalitas. Munculnya cara-cara buruk dan negatif itu dari Akun-akun bodong anonim yang setiap hari bekerja di ranah media digital untuk membidik, menyasar, dan merusak rendahkan martabat antar Paslon tertentu, mengintai rekam jejak, aktivitas kerja dan ruang privasi Paslon, pun muncul fitnahan, memecah belah, isu-isu sara, hasutan konflik sosial, berefek buruk juga kepada akun media dan warga lainnya. Misalnya, tindakan kejahatan saling mengolok-olok, mengejek-ejek, merendahkan, persekusi, menyingkirkan warga masyarakat.

5. Media Sosial. Munculnya akun-akun palsu, akun bodong atau akun anonim. Akun akun itu dibuat oleh warga atau pihak yang tidak bertanggung jawab, menggunakan secara robotik otomatik untuk menyasar dan menyerang siapa saja. Misal dalam bentuk meminta permintaan pertemanan (add friends) di Facebook, akun nama, profil dan identitas tidak jelas, dan mengunci foto dan profil serta statusnya. Apalagi muncul teknologi informasi canggih, yakni Chatgp, AI, robotik audiovisual dan teknologi lainnya yang dapat merubah, merusak dan menyasar akun-akun yang menjadi target, tak kenal aturan digital. Dari akun-akun palsu, akun bodong itu, dapat menyebarkan berita hoax, palsu, kabur, merusak rendahkan martabat Paslon dan warga serta memecah belah interaksi warga.

Baca...  Bagaimana Alquran dan Hadis Memandang Perempuan

Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemilukada itu bagian utama dalam mengatur pemilihan dan pergantian roda kepemimpinan daerah yang menjalankan birokrasi kekuasaan di bidang pemerintahan. Dalam kontentasi pilkada itu, momen tahunan yang diselenggarakan oleh pihak terkait, Untuk menyusun sirkulasi pemerintah dalam menentukan kepempimpinan daerah yang layak, pantas dan diinginkan bersama warga masyarakat setempat. Pun, warga masyarakat dapat mengoreksi, mengkritisi, menilai, dan menyuarakan ekspresi, keluhan dan harapan kepada Paslon, bisa juga menagih janji janji atau iming-iming program kerja yang belum dikerjakan, belum direalisasikan dalam masyarakat. Inilah momen warga untuk bisa memilih Paslon tersebut, apakah bisa dipilih kembali, dilanjutkan komitmen kerjanya atau diganti dengan Paslon yang pendatang baru. Selain itu, momen pilkada juga bisa menguras segala sesuatu sumber daya, penguatan tim pemenangan, simpatisan relawan pendukung, pengerahan massa, blusukan kampanye, serta bertemu warga masyarakat yang terlibat.

Kontentasi pilkada serentak yang dilaksanakan di setiap wilayah daerah, tujuan akhirnya adalah dapat memberikan keyakinan dan komitmen kepada Paslon untuk mewujudkan visi-misi dan program kerja yang digaungkan, dapat memberikan perubahan kondisi menuju kebaikan kemajuan daerah yang maju beradab. Seperti yang dinyatakan oleh, (Pakar Politik Senior BRIN, yaitu Prof. Siti Zuhro, MA), bahwa momentum Pemilukada serentak di berbagai daerah diharapkan dapat mengubah empat hal, saat proses dan akhir dari kontestasi politik di wilayah daerah. Yakni, 1) Kemimpinan Daerah atau Pemerintah yang baik dan bersih dengan pelayanan prima untuk semua warga. 2) Birokrasi pemerintah yang bertekad komitmen sungguh-sungguh untuk mewujudkan visi-misi, program kerja dan rencana inovasi untuk kemajuan daerah. 3) Koordinasi dengan berbagai lintas dinas dan sektor, Forkompinda, masyarakat sipil, relasi lintas pemerintah Daerah dan pusat, menjalin kerjasama nasional dan internasional. 4) Pemimpin daerah dan pemerintah terkait, senantiasa untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kebutuhan warga masyarakat luas, memberikan kebijakan yang berdampak bagi peningkatan hajat hidup dari aspek pendidikan kesehatan agama, sosial dan budaya. Serta, memiliki kemauan politik, untuk blusukan berjumpa ditengah-tengah warga masyarakat untuk mendengar aspirasi dan melihat kebutuhan mendesak oleh warga.

24 posts

About author
Alumni Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis adalah Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam
Articles
Related posts
Esai

Menyikapi Agnostik Style Di Masyarakat Berdasarkan Surah Al Baqarah 62

3 Mins read
Fenomena agnostic style dan kerap kali menjadi perdebatan dan perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa kelompok mereka…
Esai

Hukum Nongki Bareng Non-Muslim dalam Penafsiran Surah al-Nisa' ayat 140

1 Mins read
Berhubungan dengan berinteraksi dengan non-muslim, khususnya dalam konteks nongkrong bersama, seringkali muncul dalam masyarakat muslim. Islam sebagai agama yang mengajarkan toleransi dan…
Esai

Ketika Simbol Agama menjadi Sorotan: Sensasi atau Pelecehan Agama?

3 Mins read
Pelecehan Agama dalam Dunia Hiburan Perbedaan agama sering kali menjadi kontroversi antar masyarakat. Terlebih lagi apabila seorang public figure yang menimbulkan kontroversi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights