BEKASI – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bekasi Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik menyampaikan penolakan tegas dan terbuka terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Muhammad Ja’far Shodiq, yang menilai wacana tersebut sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Menurut Ja’far, gagasan tersebut tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan norma konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas tafsir politik kekuasaan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah bentuk penyimpangan konstitusi dan kemunduran serius reformasi sektor keamanan,” tegas Muhammad Ja’far Shodiq.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khususnya pada Pasal 8 ayat (1), yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan demikian, menurut Bidang Hikmah PC IMM Bekasi, tidak terdapat ruang hukum apa pun untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian tanpa melakukan pelanggaran serius terhadap sistem ketatanegaraan.
“Jika Polri diposisikan di bawah kementerian, maka negara secara sadar sedang menabrak konstitusi dan mengorbankan independensi penegakan hukum demi kepentingan politik jangka pendek,” ucap Ja’far.
Independensi sebagai Syarat Mutlak
Lebih lanjut, Muhammad Ja’far menegaskan bahwa independensi Polri merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip pembatasan kekuasaan serta checks and balances merupakan roh utama demokrasi konstitusional. Hal ini tercermin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar penegakan hukum.
Dalam konteks pengawasan, PC IMM Bekasi menilai bahwa persoalan lemahnya kontrol terhadap Polri tidak dapat dijadikan alasan untuk menurunkan posisi institusi tersebut ke bawah kementerian. Sebaliknya, pengawasan harus diperkuat melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.
Pihaknya menekankan pentingnya optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka peningkatan kinerja dan profesionalitas Polri.
“Solusi atas persoalan pengawasan bukan dengan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian, tetapi dengan memperkuat Kompolnas sesuai amanat undang-undang. Negara tidak boleh menyelesaikan masalah dengan cara yang salah,” terang Ja’far.
Sorotan Terhadap Penugasan di Luar Struktur
Selain itu, Yoga Setyo turut menyoroti persoalan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian yang dinilai harus diatur secara ketat dan terbatas. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Menurut Yoga, penugasan yang tidak terkendali berpotensi mencederai prinsip netralitas Polri. Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Lebih jauh, PC IMM Bekasi Bidang Hikmah menilai bahwa keterlibatan Polri dalam urusan politik praktis juga bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebagai bagian dari kontrol demokratis, PC IMM Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
“Mahasiswa memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan. Ketika konstitusi diabaikan, maka suara kritis harus menjadi benteng terakhir demokrasi,” tutup Yoga Setyo

