Keislaman

Hikmah Larangan Seks Bebas dalam Islam: Sebuah Renungan dari Surah Al Isra 17: 32

3 Mins read

Selain masalah seperti judi, tawuran antar pelajar, narkoba, dan balapan liar, seks bebas juga menjadi persoalan serius bagi remaja di Indonesia. Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukan peningkatan signifikan dalam perilaku seks bebas di kalangan remaja berusia 15-19 tahun. Dalam rentang usia tersebut, sebanyak 59 persen remaja perempuan dan 74 persen remaja laki-laki pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Seks bebas adalah aktivitas seksual antara pria dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan. Perilaku ini dapat membawa berbagai dampak negatif bagi remaja, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial. Berikut beberapa dampak negatif dari seks bebas:

Pertama, risiko terkena Penyakit Menular Seksual (PMS), seperti HIV/AIDS, herpes, sifilis, gonore, klamidia, dan kanker serviks.

Kedua, kemungkinan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.

Ketiga, dapat memicu kecemasan, depresi, bahkan trauma mendalam yang sulit disembuhkan.

Keempat, remaja mungkin menghadapi stigma sosial yang negatif atau bahkan berisiko putus sekolah.

Kelima, keterlibatan dalam seks bebas juga dapat menimbulkan masalah hukum.

Terdapat berbagai faktor yang memicu perilaku seks bebas di kalangan remaja, baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, dorongan emosional yang belum matang serta rasa ingin tahu yang besar sering kali membuat remaja mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Mereka yang kurang mendapatkan bimbingan dan pendidikan tentang bahaya seks bebas serta kurangnya pemahaman akan agama cenderung lebih rentan terhadap perilaku ini.

Dari sisi eksternal, pengaruh media elektronik yang berlebihan, di mana tayangan dan konten yang tidak mendidik sering kali mempromosikan gaya hidup bebas. Ditambah lagi dengan pengaruh teman sebaya dan kurangnya pengawasan keluarga, dapat membuat perilaku ini semakin sulit dihindari.

Baca...  Hadis Tentang Hubungan Agama Islam dengan Agama Lainnya

Islam telah memperingatkan dengan tegas bahaya perilaku ini melalui firman-Nya dalam surah Al Isra 17: 32, yang berbunyi:

﴾ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢ ﴿

“Dan janganlah kamu dekati zina. Sesungguhnya dia itu adalah keji dan sejahat-jahatnya jalan.”

Ayat ini secara Balagah, mengandung unsur tasbih ma‘nawi (perumpamaan maknawi). Larangan “jangan mendekati” (wa la taqrabu), bukan hanya “jangan melakukan,” tetapi menegaskan bahwa mendekati zina saja sudah dilarang. Ini memberikan kiasan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat berbahaya, seakan-akan setiap langkah yang mengarah pada zina itu sendiri sudah berada di tepi jurang kebinasaan.

Buya Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar, mendefinisikan lafaz zina dalam ayat ini mencakup segala bentuk hubungan seksual yang tidak sah menurut syariat, baik karena tidak terikat dengan pernikahan yang sah maupun karena adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat nikah. Lebih jauh, Hamka menyebutkan bahwa hanya dengan berduaan saja seorang pria dan wanita sudah bisa dikatakan mendekati zina. Sebab, kondisi tersebut dapat memicu syahwat yang sering kali menutup akal sehat.

Beberapa tindakan yang bisa menjerumuskan pada zina di antaranya adalah:

Pertama, berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Kedua, minum minuman yang memabukkan. Sebab, ketika telah mabuk, seseorang tidak dapat mengendalikan dirinya.

Ketiga, penggunaan pakaian yang dapat membangkitkan syahwat (you can see). Keempat, membaca atau melihat konten pornografi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Menyadari berbagai tindakan yang bisa mengantarkan pada zina, kehidupan modern ini terasa semakin mengkhawatirkan. Hal-hal yang dapat mendekatkan seseorang pada zina tersedia di mana-mana.

Di Indonesia, pernikahan untuk “menutup malu” bagi perempuan yang hamil di luar nikah telah menjadi fenomena umum. Meskipun demikian, ini masih lebih baik daripada jika gadis tersebut harus menghadapi kehamilan tanpa pasangan. Bahkan, dalam kondisi yang lebih kelam, perilaku zina ini berpotensi mendorong munculnya “pasar gelap” penjualan anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

Baca...  Siapakah yang Disebut Ulama ?

Jika hal ini terus berlanjut, bagaimana kita bisa membayangkan sebuah masyarakat di mana sebagian besar warganya tidak mengetahui atau tidak dapat membanggangkan siapa ayah mereka. Tidak mengherankan jika di beberapa negara, praktik menggugurkan kandungan mulai dilegalkan.

Sebagai upaya menghindari zina, Islam mengajarkan etika dan sopan santun yang mungkin nampaknya remeh, tapi sangat penting. Surah al-Nur misalnya, mengajarkan etika saat bertamu dengan meminta izin saat hendak memasuki rumah orang lain dan memberi salam kepada penghuni rumah (ayat 27).

Laki-laki juga diperintahkan untuk menjaga pandangan (ayat 30). Perempuan juga demikian. Mereka harus menjaga pandangan, menutup kepala dan dada dengan kerudung, sehingga rambut, leher, dan bagian dadanya tidak terlihat, serta dilarang memperlihatkan perhiasan kepada orang lain, kecuali yang sulit disembunyikan seperti cincin. Perhiasan tersebut hanya boleh dilihat oleh mahram mereka (ayat 31). Etika-etika ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan mencegah interaksi yang bisa memicu zina.

Selain itu, Islam mendorong masyarakat untuk menikahkan mereka yang layak menikah, seperti disebutkan dalam ayat 32 surah al-Nur. Bagi yang belum menemukan pasangan, dianjurkan untuk bersabar, menjaga kehormatan diri, dan berpuasa untuk menahan gejolak syahwat. Bahkan, Islam mengizinkan pernikahan lebih dari satu, dengan syarat keadilan dapat ditegakkan.

Maka, hikmah larangan seks bebas bukanlah sekadar pelarangan. Ini adalah penjagaan yang penuh perhatian terhadap kesehatan fisik, mental, serta kehormatan pribadi dan sosial.

Referensi

Averus Kautsar. “BKKBN Ungkap Makin Banyak Remaja RI yang Lakukan Hubungan Seks Pranikah.” Detikhealth. (https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7236180/bkkbn-ungkap-makin-banyak-remaja-ri-yang-lakukan-hubungan-seks-pranikah).

Wustha Bachruddin, Flora Kalalo, dan Rina Kundre, “Pengaruh Penyuluhan Tentang Bahaya Seks Bebas Terhadap Pengetahuan Remaja Tentang Seks Bebas di SMA Negeri Binsus 9 Manado.” Jurnal Keperawatan. Vol. 5 No. 1 (2017).

Baca...  Larangan Bullying dalam Alqur'an Surat Al-Hujurat Ayat 11-12

Aulia Putri Anggraini, Elvira Salsabila, dan Yunita Choiriah, “Maraknya Seks Bebas Dikalangan Remaja dan Dampaknya.” Jurnal Perspektif. Vol 2 No. 2 (2022).

Buya Hamka. Tafsir Al-Azhar. Vol. 6 (Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD Singapura, 1982).

8 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
KeislamanTafsir

Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Lensa Tafsir Al-Qurthubi

4 Mins read
Hukum dan keadilan adalah dua prinsip mendasar yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Alqur’an sebagai sumber utama hukum Islam memberikan pedoman yang…
KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Sesat Pikir Karena Asosiasi

3 Mins read
Kita ketahui bersama bahwa pandangan akidah Asy’ariyah mengenai soal af’alullah (tindakan Tuhan) adalah bahwa semua tindakan Tuhan sifatnya jaiz (boleh). Dalam hal…
Keislaman

Diskursus Penafsiran Ayat Pernikahan Beda Agama dalam Alqur'an

3 Mins read
Pernikahan beda agama selalu menjadi topik yang hangat di masyarakat. Ada yang menentangnya keras, ada yang membolehkan dengan syarat tertentu. Tapi bagaimana…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Keislaman

Bisikan dalam Etika: Batasan Untuk Menjaga Keharmonisan

Verified by MonsterInsights