Kaidah bolehnya menuduh kafir menurut Al-Ghazali adalah ketika seseorang tidak percaya kepada Nabi Muhammad SAW dan ajaran-ajarannya. Pertanyaannya, siapa sajakah mereka? Pertama, para filsuf yang mengingkari kebangkitan jasmani.
Bagi para filsuf, kebangkitan di hari kiamat hanya bersifat rohani, bukan jasmani. Tak hanya itu, mereka juga tidak mempercayai adanya siksaan neraka serta kenikmatan surga seperti bidadari, makanan, dan minuman dalam bentuk fisik.
Kedua, para filsuf yang berpendapat bahwa Tuhan tidak mengetahui hal-hal yang bersifat juz’iyyat (rincian kejadian di dunia). Menurut mereka, Tuhan hanya mengetahui hal-hal besar (kulliyat) dan tidak mengetahui perkara-perkara kecil yang terjadi secara spesifik pada individu, karena dianggap dapat mengubah zat Tuhan.
Ketiga, para filsuf percaya bahwa alam semesta itu qadim (tidak memiliki awal). Mereka berpendapat bahwa alam ini kekal, artinya tidak diciptakan dari ketiadaan oleh Tuhan. Bagi Al-Ghazali, argumen ini fatal dan menyerupai kemusyrikan karena menyejajarkan makhluk dengan Sang Pencipta. Gus Ulil menyebutkan bahwa pandangan saintifik modern pun masih banyak yang berpijak pada premis alam semesta yang tidak bermula ini.
Penting untuk dicatat bahwa banyak filsuf pra-Sokratik seperti Thales dan Anaximander percaya pada prinsip ex nihilo nihil fit—bahwa dari ketiadaan, tidak ada yang muncul. Itulah sebabnya mereka menganggap alam kekal karena materi dasar seperti air selalu ada dan hanya bertransformasi, mirip siklus air yang berputar tanpa titik awal atau akhir. Begitu pula pengikut Aristoteles yang berpendapat bahwa materi dasar alam semesta tidak memiliki waktu permulaan.
Karena pandangan-pandangan tersebut bertentangan dengan akidah Islam, Al-Ghazali menetapkan tiga poin di atas sebagai penyebab para filsuf dianggap kafir. Gus Ulil menjelaskan, jika disodorkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang kebangkitan jasmani, pengetahuan Tuhan atas juz’iyyat, serta terciptanya alam, para filsuf cenderung menyangkalnya secara harfiah.
Bagi mereka, di akhirat kelak yang ada bukanlah kenikmatan jasmani, melainkan kenikmatan intelektual (al-ladzzat al-aqliyyah). Karena orang awam sulit memahami konsep intelektual tersebut, Nabi menjelaskannya melalui metafora seperti bidadari dan makanan nikmat sebagai perlambang kenikmatan konseptual.
Keempat, kelompok yang juga menjadi sorotan adalah Muktazilah, Mujassimah, dan Musyabbihah. Berbeda dengan filsuf, mereka percaya kepada Nabi Muhammad SAW, namun mereka sangat ketat dalam prinsip kejujuran Nabi, bahkan tidak membolehkan Nabi “berbohong” (bermetafora) demi kemaslahatan.
Gus Ulil mencontohkan pandangan Muktazilah yang tidak percaya Tuhan bisa dilihat dengan mata kepala di akhirat karena Tuhan tidak bertubuh. Oleh karena itu, ayat-ayat yang menyatakan sebaliknya harus di-takwil (ditafsirkan ulang). Pertanyaannya: apakah takwil termasuk bentuk ketidakpercayaan kepada ajaran Nabi?
Al-Ghazali mengingatkan, jika masih ada jalan untuk tidak mengafirkan seseorang, maka carilah jalan itu sebaik mungkin. Apalagi jika seseorang sudah bersaksi, “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah”, maka darahnya haram ditumpahkan dan ia memiliki hak yang sama dengan Muslim lainnya. Saling mengafirkan hanya akan melahirkan fanatisme dan permusuhan yang menjadi akar keretakan umat Islam.
Kelima, orang-orang yang meragukan otoritas riwayat atau fatwa Nabi. Misalnya, mereka yang berkata, “Salat lima waktu tidak wajib. Bukan karena aku tidak percaya Nabi, tapi aku tidak percaya bahwa Nabi benar-benar memerintahkan hal itu.”
Meskipun ditegaskan bahwa Al-Qur’an dan riwayat ulama mewajibkannya, mereka berdalih tidak tahu asal-usul riwayat tersebut dan menganggapnya mungkin salah. Hal serupa terjadi pada klaim sebagian orientalis revisionis yang meragukan lokasi Ka’bah yang sebenarnya, dengan menyebut Petra sebagai lokasi asli, bukan Makkah. Wallahu a’lam bisshawab.

