KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Moderasi Akal dan Iman

2 Mins read

Sudah mafhum adanya bahwa menurut Imam Al-Ghazali, jika terdapat perbedaan pendapat terhadap pandangan umum para ulama, maka perbedaan tersebut harus diperhatikan dengan saksama. Sebab, jika hendak mengafirkan suatu kelompok karena perbedaan pandangan, parameternya harus jelas.

​Dalam kitab Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad, Al-Ghazali memberikan analogi menarik:

“Jika ditanya: Apakah sujud di depan berhala itu kekafiran? Padahal itu hanyalah perbuatan fisik semata. Lalu apakah itu merupakan dasar kekafiran yang lain? Kami menjawab: Tidak. Kekafiran sebenarnya terletak pada keyakinan mengagungkan berhala tersebut, yang berarti mendustakan Rasulullah SAW dan Al-Qur’an. Namun, keyakinan tersebut terkadang diketahui melalui ucapan, isyarat (bagi yang bisu), atau perbuatan yang menunjukkan indikasi kuat seperti sujud—di mana tidak mungkin sujud itu ditujukan kepada Allah sementara di depannya ada berhala.”

​Imam Al-Ghazali menekankan bahwa seseorang yang sujud di depan patung tidak otomatis menjadi kafir hanya karena tindakan fisiknya, selama ia tidak mengakui patung tersebut sebagai Tuhan secara lisan atau keyakinan. Kekafiran hakiki adalah pengingkaran terhadap Rasulullah SAW dan Al-Qur’an dalam hati.

​Namun, jika hati seseorang mengakui patung itu sebagai Tuhan dan menunjukkannya secara terang-terangan, maka ia dapat disimpulkan menyembah patung. Bagaimana jika orang tersebut bisu? Jawabannya sama; ia bisa dianggap menyembah patung melalui isyarat dan tindakan pasti yang bermakna pengagungan.

Irisan Fikih dan Akidah

​Imam Al-Ghazali menyatakan, “Aku menjelaskan hal-hal tersebut dalam kitab akidah, meskipun pembahasan tentang status kafir seseorang sebenarnya masuk dalam domain fikih.” Para ahli kalam sering kali tidak mempertimbangkan hal ini dengan penalaran fikih. Mengapa demikian? Karena ahli akidah fokus pada aspek batin (tasawuf), sementara status hukum formal adalah bidang ahli fikih.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Pentingnya Memahami Tindakan Tuhan agar Tak Sesat Pikir

​Al-Ghazali dengan tegas mengingatkan umat Islam agar membatasi diri dalam mendefinisikan dasar-dasar untuk menyatakan seseorang tidak beriman. Beliau memasukkan pembahasan ini karena para ahli hukum dan teolog sering kali belum menelitinya dari perspektif yurisprudensi yang mendalam. Mempertimbangkan penyebab ketidakpercayaan sebagai kebohongan adalah pertimbangan rasional, namun menjatuhkan vonis yang berakibat pada pembatalan kemahakuasaan Tuhan adalah perkara berat yang berisiko pada kutukan abadi.

​Gus Ulil dalam kajiannya menyebutkan bahwa melalui kitab ini, Al-Ghazali menunjukkan bagaimana moderasi dalam keyakinan dapat menghilangkan penyimpangan yang tidak perlu dari prinsip pokok ajaran iman.

Moderasi: Jalan Tengah Al-Ghazali

​Judul Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad sendiri sudah mencerminkan isinya: “Kesederhanaan (Jalan Tengah) dalam Berkeyakinan”. Al-Ghazali konsisten mengambil jalan tengah, tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.

​Gus Ulil memilih kitab ini bukan tanpa alasan. Beliau melihat fenomena di mana orang beriman, terutama mualaf, sering kali diejek karena imannya dianggap tidak rasional. Pandangan tersebut, menurut Gus Ulil, sangatlah keliru.

​Akal adalah salah satu unsur terpenting bagi manusia. Meskipun abstrak, akal adalah alat utama yang membuat manusia lebih sempurna dibanding makhluk lain. Dengan akal, manusia mampu merefleksikan realitas dan melahirkan ilmu pengetahuan.

​Al-Ghazali menempatkan akal pada posisi tinggi untuk meraih pengetahuan, bahkan hingga mencapai kebenaran haqqul yaqin. Namun, beliau juga mengakui bahwa pada titik tertentu, akal memiliki keterbatasan.

Sinergi Akal dan Wahyu

​Sebagai penutup, Al-Ghazali memberikan perumpamaan yang indah. Akal ibarat mata yang sehat. Orang yang berpaling dari akal dan hanya mencukupkan diri pada dalil tekstual ibarat orang yang berada di bawah sinar matahari namun matanya tertutup. Sebaliknya, orang yang hanya mengandalkan akal tanpa agama ibarat orang yang berjalan di kegelapan malam tanpa cahaya.

Baca...  Memahami Alqur'an: Peran Terjemah, Tafsir, dan Takwil dalam Ajaran Islam

​Jika keduanya bersatu (akal dan agama), maka seseorang akan menemukan “cahaya di atas cahaya”. Keduanya tidak boleh dipisahkan, meskipun dalam urusan metodologi berpikir, Al-Ghazali memberikan porsi yang sangat terhormat bagi akal. Wallahu a’lam bisshawab

222 posts

About author
Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.
Articles
Related posts
KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil & Al-Ghazali: Hukum Mengingkari Konsensus Ulama (Ijma')

2 Mins read
Apakah diperbolehkan mengafirkan orang lain? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “kafir”? Menurut Gus Ulil, seseorang yang tidak memercayai ajaran Nabi Muhammad SAW…
KeislamanNgaji Ihya’ Ulumuddin

Gus Ulil Ngaji Ihya: Nasihat Al-Muhasibi untuk Ulama

2 Mins read
Suatu ketika, Imam Haris Al-Muhasibi berkata kepada ulama pencinta dunia, “Telah diceritakan bahwa beberapa ulama berkata: ‘Aku tidak akan senang memiliki unta-unta…
KeislamanNgaji Ihya’ Ulumuddin

Gus Ulil Ngaji Ihya: Pesan Haris Al-Muhasibi Soal Ulama & Harta

3 Mins read
Kita tahu bahwa konsep menjauhi harta menurut Al-Ghazali bukan berarti hidup dalam keadaan miskin atau “kere”, melainkan menjadi zuhud. Zuhud adalah suatu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

Ustadz Widoyo: Pentingnya Membaca Al-Qur'an bagi Kaum Muslim

Verified by MonsterInsights