Artikel

Fatwa Prof Dr Yusuf Qaradhawi Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Non Muslim

6 Mins read

Kuliahalislam Prof.
Yusuf al-Qaradhawi merupakan salah satu Ulama terkemuka abad ini dan seorang
Mujtahid yang fatwa dan ijtihadnya banyak diambil oleh sebagian besar umat
Muslim saat ini. Syaikh Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi lahir pada tanggal 09
September 1926 di desa Safaf Turab bagian Barat Mesir.

 Ia menjadi anak yatim
ketika berumur dua tahun. Ia diasuh oleh pamannya. Ketika usianya belum genap
sepuluh tahun, Dr.Yusuf al-Qaradhawi telah menghafal Al-Qur’an. Seuasai
menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia meneruskan ke
Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Buku
Tasawwuf pertama yang ia baca adalah Minhaj al-Abidin dan kitab Ihya ‘Ulumuddin
karya Imam Al-Ghazali. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi kemudian melanjutkan
pendidikan bahasa Arab selama dua tahun dan ia lulus dengan prestasi terbaik
serta memperoleh ijazah internasional dan sertifikat mengajar. 

Pada tahun 1957,
Yusuf al-Qaradhawi masuk Ma’had al-Buhutus wa al-Dirasat al-Arabiyah al-Aliyah
dan berhasil meraih diploma bidang bahasa dan sastra Arab. Pada tahun 1960,
Yusuf Qaradhawi melanjutkan studinya Program Pascasarjana (Dirasah al-Ulya),
Universitas Al-Azhar, Mesir dengan mengambil jurusan Tafsir Hadis.

Kemudian,
ia melanjutkan lagi pada tingkat Doktor dengan menulis Desertasi berjudul
“Al-Zakah wa Atsaruha fi Halli al-Masyakil al-Ijtimaiyyah (Zakat dan
Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial)”. Desertasi sempat tertunda
karena tahun 1968-1970 M, ia dipenjara oleh pemerintah Mesir karena dituduh
berafiliasi kepada organisasi Ikhwanul Muslimin. 

Desertasinya tersebut telah
diterbitkan dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa termasuk bahasa
Indonesia dengan judul “Hukum Zakat : Studi Komperatif Mengenai Status dan
Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis ”.

Belum
ada suatu pembahasan mengenai ketentuan zakat yang begitu mendalam dan
menyeluruh seperti yang kita lihat dalam Fiqhuz Zakat oleh Dr. Yusuf
al-Qaradhawi. Buku Hukum Zakat karya Dr.Yusuf Qaradhwi merupakan salah satu
pedoman lembaga-lembaga zakat Indonesia dalam melaksanakan dan mengelola zakat.
Kemudian, ia meninggalkan Mesir dan tinggal di Ibukota Doha (Qatar). Di Qatar,
ia diangkat menjadi Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar.

Hukum Mengucapkan Selamat
Hari Raya Kepada Pemeluk Agama Lain

Bagaimana
sikap atau tindakan Muslim terhadap golongan non muslim yang menerima kaum
Muslim, yang tidak memusuhi, tidak meyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir
dari rumah atau tidak mengeluarkan mereka ? Al-Qur’an telah menjelaskan
ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain pada dua ayat dalam
Surah Al-Mumtahanah yang diturunkan mengenai orang-orang musrik :

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan
berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi karena agama dan tidak
pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikanmu sebagai
kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari
negerimu serta membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan
mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang zalim
” (H.R
Al-Mumtahanah 8-9).

Baca...  Ilmuwan Farmasi Islam: Kontribusi, Penemuan, dan Pengaruh dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan

Dalam
dua ayat tadi, Allah membedakan antara orang-orang yang berserah diri kepada
kaum Muslimin dan orang-orang yang memerangi kaum Muslimin. Kepada orang
Quraisy dan berada bersama perlindungan mereka, dipersilahkan juga. Maka,
berhijralah para wanita yang memilih Islam, dan murtadlah para wanita yang
memilih kepada kemusyrikan. Hukum Allah adalah hukum yang paling benar dalam menghukumi kedua kelompok
itu seperti tersebut dalam ayat tadi.

Yaitu
larangan bagi orang-orang Muslim untuk memegang tali ikatan perkawinan wanita
yang memilih kemusyrikan. Karena ini berarti melarang mereka untuk menikah
dengan wanita pilihannya, disebabakan para wanita masih dalam kekuasaan non
Muslim yang mengusir kaum Muslimin dari negerinya tanpa alasan. Satu-satunya
alasan pengusiran itu adalah hanyalah karena mereka berkata : “Tuhan kami adalah Allah (Rabunallah)”.Sebagaimana
yang pernah dilakukan orang-orang musyrik Mekah kepada Rasulullah dan para
sahabatnya.

Al-Qur’an
memilih kata untuk menyikapi Al-Musallamun
orang-orang kafir yang berserah diri kepada kaum Muslimin dengan kata Al-Bir dalam firaman-Nya, ‘Berlaku
Baik’, adalah kata yang dipakai untuk hak manusia yang paling agung setelah hak
kepada Allah yaitu Birrul Walidin, berbuat
baik kepada orang tua.

 Dalam sebuah riwayat dari Asma binti Abu Bakar
diceritakan bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata : “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan
ia masih musyrik, tapi ia pun mencintaiku (sering menghubungi dan memberi
hadiah). Apakah aku harus bergaul dengannya ? Beliau bersabda : Pergauilah
ibumu meskipun ketika itu ibumu masih musyrik
”.

Maka,
seperti yang diketahui bahwa Islam tidak (kasar) dalam bersikap terhadap Ahli
Kitab daripadaterhadap musyrik dan atheis.Sampai Al-Qur’an sendiri membolehkan
memakan makanan dari Ahli Kitab dan bergaul dengan mereka. Dalam arti, memakan
sembelihan mereka, juga menikahi wanita-wanita mereka. Seperti Firman-Nya : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan dihalalkan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab
sebelum kamu
” (Q.S Al-Maa’idah ayat 5).

Namun,
meskipun diperkenankan menikah dengan mereka (wanita Ahli Kitab), tujuan dan
buah pernikahan tetap harus demi terciptanya ketenteraman hidup dan kasih
sayang di antara suami istri. Sebagaimana difirmankan-Nya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasann-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa
kasih dan sayang
” (Q.S Ar-Ruum ayat 21).

   Karena bagaimana mungkin seorang suami tidak
memberi kasih sayang pada istrinya, 
sedangkan ia sebagai penjagannya, teman hidupnya, dan ibu dari
anak-anaknya ? Allah telah menjelaskan bagaimana seharusnya terjalin hubungan
keserasian di antara keduanya dalam firman-Nya : “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka
(Q.S Al-Baqarah ayat 187).

Baca...  Kisah Hari Ini: (4 Februari) Lahirnya Sultan Hamengkubuwono VII, Sri Sultan Penggerak Dakwah Kiai Ahmad Dahlan

 Selain itu, buah dari pernikahan adalah agar
terciptanya hubungan harmonis antara kedua keluarga suami dan istri. Ia adalah
ikatan yang asasi dan sangat penting bagi hubungan antarmanusia. Sebagimana
disinyalir Al-Qur’an : “Dan Dia (pula)
yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya)
keturunan dan Mushaharah sebagainya
” (Q.S Al-Furqaan ayat 54).

Di
antara keharusan atau kewajiban yang harus dilakukan guna menciptakan hubungan
itu adalah terwujudnya hak-hak orang tua dalam Islam.Maka, apakah dengan
melewati peringatan hari raya besar baginya (bagi orang tua) dengan tidak
mengucapkan selamat padanya termasuk kebaikan (Al-Bir) ? Bagaimana pula dengan sikapnya terhadap, kerabat dekat
dari ibunya seperti kakek, nenek, paman, bibi,keponakan ? 

Padahal mereka
mendapatkan hak-hak karena hubungan darah dan hak karib kerabat. Sebagaimana
firman-Nya : Dan orang-orang yang
mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam
kitab Allah
(Q.S Al-Ahzaab ayat 6) dan firman Allah : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat
(Q.S An-Nahl ayat 90).

Kalau
hak-hak terhadap orang tua dan kerabat mewajibkan setiap Muslim dan Maslimah
untuk berhubungan dengan orang tua dan kerabatnya dengan ahlak sebagai seorang
Muslim yang baik yaitu dengan lapang dada dan memenuhi hak-haknya, maka sudah
sepatutnya hak-hak kepada yang lain hendaknya dilakukan. 

Atau dipenuhi seorang
Muslim dengan ahlaknya sebagai Muslim yang baik. Seperti disinyalir oleh
Rasulullah ketika berpesan pada Abu Dzar : “Bertakwalah
kepada Allah di mana saja kamu berada, ikutilah perbuatan jelek dengan
perbuatan baik yang akan menghapusnya dan bergaulah dengan manusia dengan baik
(H.R
Tirmidzi dan Imam Ahmad).

Dalam
hadis di atas Rasulullah menyebutkan “Pergauilah Manusia” bukan “Pergauilah
Kaum Muslimin” dengan baik. Rasulullah juga menganjurkan agar umat Islam
bergaul dengan ramah terhadap orang-orang non muslim sekaligus agar
berhati-hati dengan tipu daya dan makar mereka.

 Tidaklah pantas kalau orang
Muslim berlaku kurang baik, tidak menghormatinya dan kurang berahlak dengan
pemeluk agama lain. Bahkan sebaliknya seharusnya seorang muslim lebih
menghormati, lebih beradab dan berahlak sempurna.Seperti dinaytakan dalam Hadis
: “ Adalah orang mukmin lebih sempurna iman dan ahlaknya” (H.R Imam Bukhari).

Nabi
Muhammad Shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling sering
memperaktekan sikap santun. Biliau bergaul dengan baik dengan orang-orang
musyrik Quraisy selama periode Mekah. Walaupun mereka terus menyakiti dan
menindas Nabi dan para sahabatnya. Bahkan sampai orang-orang musyrik
mempercayai Nabi.

Baca...  Fatwa Tidak Ada Persahabatan Kita Dengan Israel Oleh Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi

 Karenannya, tidak ada larangan bagi umat Islam baik atas nama
pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim dengan
kata-kata atau kartu selamat yang tidak mengandung syiar atau ibarat-ibarat
agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti Salib karena Islam
jelas mengingkari penyaliban seperti yang ditegaskan dalam firman Allah : “ Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak
pula menyalibnya tetapi yang mereka bunuh adalah orang yang diserupakan dengan
Isa bagi mereka
”(Q.S An-Nisaa ayat 157).

Namun,
kata-kata ucapan selamat dalam perayaan-perayaan agama mereka jangan sampai
mengandung unsur pengakuan terhadap agama 
mereka atau ridha dengan agama mereka. Tetapi hanya berupa kata-kata
biasa yang dikenal khalayak umum. Juga tidak ada larangan menerima hadiah dari
mereka.

 Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalam sendiri pernah menerima
hadiah-hadiah dari non muslim seperti dari Muqaiqus Agung, seperti pendeta
agung. Tetapi dengan syarat hadiah itu bukan yang diharamkan agama seperti
khamar dan daging babi.

Memang
ada juga pendapat Ulama seperti Ibnu Taimiyah yang keras menyikapi masalah ikut
serta merayakan hari raya orang-orang musyrik dan ahli kitab. Hal ini diungkap
kitab Iqtidhaa Shiratal Mustaqiim
Mukhalafatatu Ahlul Jahiim

Saya (Prof. Dr.Yusuf Al-Qaradhwi) sepakat
dengan Ibnu Taimiyah yang secara tegas melarang percampuran perayaan hari raya
atau perayaan bersama antara kaum Muslimin dengan orang-orang musyrik dan ahli
kitab. Sebagaimana kita lihat,tak jarang kaum Muslimin turut serta merayakan
hari natal.Hal ini tidak boleh dan dilarang dalam Islam.

Kita
mempunyai hari raya dan mereka pun demikian.Namun saya (Prof.Dr. Yusuf
Qardhawi) kira tidak apa-apa ikut serta mengucapkan selamat hari raya agama
mereka. Dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang. Memang Ibnu Taimiyah memfatwakan
masalah ini setelah melihat keadaan atau kondisi dizamannya. 

Seandainya Ibnu
Taimiyah hidup pada masa sekarang maka ia akan melihat bagaimana persaingan di
antara manusia di mana dunia seolah-olah hidup seperti satu desa. Juga melihat
bagaimana kebutuhan orang-orang Islam berhubangan dengan umat non muslim.

Di
mana mereka sekarang menjadi guru-guru umat Islam walaupun sangat
disayangkan.Juga melihat bagiamana kebutuhan dakwah Islamiah untuk lebih dekat
dengan massa  dan perlunya menampakan
wajah Islam dengan gambaran ramah,damai dan tidak kasar.

Dalam perayaan ini
tidak berarti terdapat keridhaan dari orang Muslim terhadap akidah mereka atau
berarti mengakui kekafiran mereka yang sangat bertentangan dengan Islam. Nabi
Isa sendiri tidak menganggap perayaan keagamaan ini sebagai ibadah untuk
mendekatkan diri pada Allah tetapi hanya karena telah menjadi wacana umum, adat
negara atau komunitas massa tertentu yang diikuti seluruh penganutnya sebagai
perayaan mendengarkan alunan musikm, makan-makanan dan saling memberi hadiah
antar teman dan keluarga.

 

2369 posts

About author
KULIAHALISLAM.COM merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

UMKM Jasa Katering Aqiqah: Solusi Praktis untuk Ibadah Aqiqah

2 Mins read
Layanan Katering Aqiqah Semakin Populer Menyambut kelahiran buah hati dengan aqiqah menjadi salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Kini, banyak…
Artikel

Daftar HP Suport NFC 2024: Pilihan Terbaik untuk Kemudahan Transaksi Digital

2 Mins read
NFC (Near Field Communication) semakin menjadi fitur yang wajib ada di smartphone modern. Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai aktivitas tanpa…
Artikel

Kenapa Jasa Anti Rayap Diperlukan?

2 Mins read
  Kami Pest Control Indonesia dengan Brand UniPest menawarkan layanan jasa anti rayap untuk melindungi bangunan dari serangan rayap. Rayap merupakan hama yang dapat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights