Artikel

Dalil Bagi Awam Bukan Kembali Kepada Alquran dan Sunnah Tapi Kepada Kiai

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm bersepakat bahwa dalil bagi orang awam adalah kepada Kiai-nya—Jangan cela mereka sebab taqlid sesuai dengan kemampuannya, justru kalau mereka awam diajak berijtihad malah bakal merusak hukum syariat.

Kembali kepada Alquran dan Sunnah (Sumber gambar : Almuflihun.com

Bagi mbok Nem, Yu Tumiatun, Kang Sedjo atau Cak Kidun yang tidak bisa membaca Alquran apalagi menulis — tidak punya HPT (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah) apalagi Kutub al-Sittah: jargon kembali kepada Alquran dan Sunnah Maqbullah bermakna :  ‘Taqlid kepada ulama-ulama atau Kiai di Persyarikatan yang fatwa dan amalannya dianggap sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah yang sahih’.

Jadi jangan tinggi hati —jargon kembali kepada Alquran dan Sunnah itu ditujukan kepada para ulama mujtahid dan para faqih, bukan buat ana atau antum yang baca Alqurannya saja masih pas-pasan—
Dalil sendiri, seperti yang disebutkan dalam kitab Alluma’ karya Imam Syairazi maknanya adalah petunjuk menuju sesuatu yang diinginkan. Di ushul fikih, maksud dari dalil itu adalah petunjuk untuk mengetahui ketentuan hukum fikih. 

Para ulama memberikan urutan-urutan terkait petunjuk tadi, bermula dari Alquran, lalu sunnah, lalu ijmak, lalu kiyas. Empat dalil tadi sudah menjadi “kesepakatan” para ulama ushul. Setelah ini, Imam Syairazi meletakkan istishab dan Kiai bagi orang awam.

Terkait Kiai yang dijadikan dalil bagi orang awam, ternyata tidak hanya terdapat dalam kitab al-Luma’. Sebelumnya imam Haramain dalam kitab Waraqat juga menyebutkan yang sama. Bahkan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah pun, menyatakan bahwa dalilnya orang awam itu adalah Kiai-nya.

Mengapa demikian? Karena orang awam tidak tau apa itu dalil. Bagi mereka, yang terpenting dapat menjalankan perintah Allah dan rasul-Nya. Jika mereka diberi dalil, mereka malah akan bingung. Apalagi dalil itu, bukan sekadar Alquran dan sunnah saja. Dalil sangat banyak. Inti dari dalil adalah petunjuk kepada ketentuan hukum itu.
Tiga paragraf tulisan dari ustaz Wahyudi Abdurrahim sekretaris majelis tarjih PP Muhammadiyah ini sungguh menarik terutama bagi yang dikit-dikit bilang dalilnya mana — ? atau yang selalu gandrung dengan jargon kembali kepada Alquran dan Sunnah. 

Orang macam saya dengan kemampuan membaca apalagi memahami isi Alquran dan hadis pas-pasan tak mungkin berijtihad — anjuran kembali kepada Alquran dan hadis terasa kian membingungkan dan tidak dimengerti. 

Bagi kebanyakan awam anjuran ini terkesan sangat apologetik jauh di langit tujuh— awam cukup melihat Kiai-nya cara mengambil wudhu, cara mengerjakan shalat, cara makan dan duduk bahkan  mengenakan kopiah atau sarung itulah dalil bagi kalangan awam. 

Orang awam tak perlu diajak bahas tentang ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat atau hadis shahih dan dhaif, mereka akan tambah bingung jika dikatakan ada hadis palsu. 
Lebih tegas Khabib Nurmagomedhof bertutur bagus : ‘Non muslim tidak membaca Alquran juga tidak membaca hadis mereka membaca dirimu. Maka jadilah muslim yang baik—‘ Wallahu Alam

Penulis : Ustaz Nurbani Yusuf (Komunitas Padhang Makhsyar)
Baca...  Keyakinan dan Cita-Cita Serta Pedoman Hidup Muhammadiyah dalam Berakhlak
2484 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Kuliner Halal di Bali: Surga Rasa yang Ramah Muslim

3 Mins read
Bali, sebagai destinasi wisata dunia, tak hanya menawarkan keindahan pantai, budaya yang eksotis, dan keramahan penduduknya, tetapi juga memiliki kekayaan kuliner yang…
Artikel

Hukum Jual Beli Handphone Secara Kredit Menurut Islam

3 Mins read
Menurut laman https://kredithp.id/, dalam era digital seperti sekarang, kebutuhan akan perangkat teknologi seperti handphone bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan sudah menjadi…
ArtikelEsaiHukum

Mengenal Pinjaman Online dan Berbagai Masalahnya

6 Mins read
Kuliahalislam.com. Pinjaman Online mulai menjamur di Indonesia dengan menawarkan iklan berbagai kemudahan untuk disetujui, bunga yang rendah dan tenor atau jangka pinjaman…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights