SUKOHARJO, 4 Juli 2026 – Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum (IIM) Surakarta sukses menyelenggarakan Guest Talk Lecturer Series bertajuk “Dakwah Bijak di Era Digital: Menyelaraskan Syiar, Etika, dan Hukum di Media Sosial” pada Sabtu (4/7) di Masjid Al Kautsar Pakuwon Mall Solo Baru. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Teguh Anshori, S.E., S.Sy., M.H. dan Mohd. Reza Pahlevi, S.Sos., M.A., serta diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas mahasiswa Fakultas Dakwah, Fakultas Syariah, dosen, perwakilan LBH IIM Surakarta, dan masyarakat umum.
Kegiatan ini merupakan implementasi mata kuliah Public Relations dan Management Event Organizer yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi IIM Surakarta. Acara terlaksana atas dukungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) IIM Surakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IIM Surakarta, Masjid Al Kautsar Pakuwon Mall Solo Baru, serta sejumlah mitra dan donatur.
Guest Talk ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya mahasiswa, sekaligus memberikan pemahaman mengenai etika, strategi komunikasi, dan aspek hukum dalam aktivitas dakwah di media sosial. Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami bahwa media sosial dapat menjadi sarana dakwah yang efektif apabila dimanfaatkan secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, dosen pengampu mata kuliah, Muhammad Mahsya Nawaffani, menyoroti besarnya pengaruh media sosial yang kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tantangan terbesar bukan lagi sekadar menggunakan media sosial, tetapi bagaimana memanfaatkannya secara bijak dalam menyampaikan dakwah tanpa mengabaikan etika maupun konsekuensi hukum.
Suasana sambutan semakin hangat ketika beliau menutup penyampaiannya dengan pantun berbahasa Jawa yang mengundang senyum peserta sekaligus menyampaikan pesan moral:
”Mangan tempe rasane koyo mangan lauk sate,
Tuku es degan segere nganti tekan dodo,
Dakwah neng medsos kui tetep ono adab-ee,
Ojo gampang emosi lan gampang nyebar hoaks yo.”
Pada sesi pertama, Teguh Anshori, S.E., S.Sy., M.H. mengupas pentingnya kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial. Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital membawa konsekuensi besar terhadap perilaku masyarakat di ruang siber.
”Kejahatan terbesar di era sekarang ini adalah jempol,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai tindak pidana seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), penyebaran data pribadi (doxing), hingga provokasi dapat terjadi hanya melalui aktivitas di media sosial. Ia menegaskan bahwa setiap unggahan memiliki jejak digital yang dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum.
Beliau juga memperkenalkan konsep keadaban dalam bermedia di ruang digital, yaitu kesadaran setiap individu untuk bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan. Sebelum membagikan suatu informasi, masyarakat perlu memastikan tiga hal, yaitu apakah informasi tersebut benar, bermanfaat, dan tidak melanggar hukum. Prinsip tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bijaksana.
Sementara itu, pada sesi kedua, Mohd. Reza Pahlevi, S.Sos., M.A. menjelaskan bahwa dakwah di era digital tidak lagi terbatas pada mimbar masjid, melainkan dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial dengan menyesuaikan karakteristik audiens dan perkembangan teknologi.
”Dakwah itu tidak hanya sebatas di atas mimbar, karena dakwah juga bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, tergantung audiens, komunikator, dan sebagainya,” jelas Reza.
Beliau menekankan bahwa komunikasi dakwah harus bersifat informatif, persuasif, dan argumentatif. Selain itu, seorang dai perlu memiliki kredibilitas, menyampaikan informasi yang berbasis data, serta menghindari penggunaan bahasa yang provokatif maupun mengandung unsur fitnah. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan konflik maupun pelanggaran hukum.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai fenomena yang berkembang di media sosial, mulai dari batasan kritik terhadap tokoh agama, penyebaran ujaran kebencian, hingga penanganan kasus cyberbullying dalam perspektif komunikasi dan hukum. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya literasi digital, khususnya dalam aktivitas dakwah di ruang digital.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh wawasan mengenai strategi komunikasi dakwah yang efektif, tetapi juga memahami pentingnya etika, tanggung jawab, dan kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial. Diharapkan, Guest Talk Lecturer Series ini dapat menjadi bekal bagi mahasiswa maupun masyarakat untuk memanfaatkan media digital sebagai sarana menyebarkan nilai-nilai Islam yang santun, edukatif, serta membawa kemaslahatan tanpa bertentangan dengan etika dan peraturan hukum yang berlaku.
Pewarta: Lailia Nurrohmah Yasmina Bilqis, Mahasiswi IIM Surakarta

