Artikel

Bahaya Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat

2 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Indonesia adalah negara di dunia yang mempunyai konflik serupa dengan beberapa negara di belahan dunia yaitu konflik sengketa tanah antara individu dengan individu, atau individu dengan badan hukum atau institusi negara, terakhir kasus sengketa tanah yang menarik bagi penulis adalah sengketa tanah antara sentul city vs masyarakat setempat.

Untuk menghindari kejadian di atas maka yang harus di perhatikan adalah proses jual beli tanah mulai dari akad hingga pendaftaran hak milik tanah kepada badan yang berwenang yaitu BPN untuk menghindari konflik sertifikat ganda atau klaim dari pihak-pihak yang tidak di kenal.

Istilah hak milik terdapat dalam jual beli tanah yang memiliki arti penting dimana dengan adanya bukti hak milik atas tanah, pada transaksi jual-beli menyebabkan timbulnya peralihan hak atas tanah kepada orang lain atau si pembeli. Peralihan hak atas tanah ialah berpindah hak atas tanah melalui pemilik hak lama beralih ke pemilik hak baru.

Dalam jual beli terdapat peralihan dari si penjual kepada pembeli karena adanya perbuatan hukum yaitu jual beli, aktivitas jual beli perbuatan hukum paling sering secara langsung dalam masyarakat, pasar tradisional, toko dll, aktivitas tersebut bisa di jumpai setiap harinya tidak dengan jual beli dalam konteks pertanahan 

Namun Saat ini permasalahan yang banyak di temukan di berbagai masyarakat khususnya desa Jual beli tanah tanpa memperdulikan pendaftaran sertifikat tanah kepada BPN, masyarakat biasanya hanya merasa puas jika sudah mendapatkan AJB ( Akte Jual Beli ) padahal SHM ( Surat Hak Milik ) sangat penting karena SHM memvalidasi kepemilikan tanah yang di keluarkan oleh BPN

Tanda bukti hak atas tanah yang terkuat ialah sertifikat, dalam sertifikat bisa terlihat siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu, yang surat ukur/gambar situasinya terdapat dalam sertifikat itu untuk mendapatkan sertifikat harus melakukan pendaftaran tanah.

Baca...  Karen Armstrong, Reza Aslan, dan Agama

Pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karena untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dan dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah, tanpa dipenuhinya aturan perundang-undangan yang berlaku, peralihan hak atas tanah tak bisa dilakukan secara sah di mata hukum, ini membuat kerugian bagi si pembeli tanah, meskipun jual beli sudah berdasarkan pasal 1320 kitab hukum perdata, 

Maka dari itu pembentukan sertifikat hak milik tanah adalah penting, beberapa masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat hak milik terkadang sewaktu waktu tanahnya bisa saja di rampas secara paksa karna adanya indikasi sertifikat ganda lalu bagaimana nasib tanah dan bangunan yang tidak bersertifikat? Tanah dan bangunannya mudah di rampas oleh siapa saja meskipun sudah mempunyai tanda tangan akad jual beli  

Oleh: Fikri

2465 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Artikel

Standar Fiqih dan Kenyamanan Termal Seragam Batik Jamaah Haji serta Umroh di Iklim Ekstrem

9 Mins read
Hakikat Busana Ibadah dalam Perspektif Syariat Islam Menjalankan ibadah di tanah suci Makkah dan Madinah merupakan dambaan spiritual setiap insan muslim. Dalam…
Artikel

WBKind: Blog Teknologi Berbahasa Indonesia untuk Developer yang Belajar Mandiri

2 Mins read
Belajar pemrograman secara otodidak itu seru, tapi tidak selalu mudah. Sumber terbaik sering berbahasa Inggris, istilahnya padat, dan langkah-langkahnya kadang melompat. Bagi…
Artikel

Memahami Dampak Investasi terhadap Laba Rugi dan Cash Flow Bisnis

4 Mins read
Ketika perusahaan akan melakukan investasi, keputusan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya modal yang harus dikeluarkan. Investor juga perlu memahami bagaimana investasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *