Opini

Asma Barlas dan Tafsir yang Dibajak

3 Mins read

Ketika Taliban menutup pintu universitas bagi perempuan Afghanistan pada Desember 2022, para penguasanya berbicara atas nama Islam. Dunia Muslim terbelah. Sebagian bungkam, sebagian membela, sebagian lain malu. Pertanyaan yang mendesak adalah apakah kitab suci yang dijadikan alasan itu memang merestui pelarangan tersebut. Asma Barlas, cendekiawan kelahiran Pakistan, menghabiskan puluhan tahun untuk menjawab: tidak. Yang bersalah adalah cara orang membacanya.

Kita tahu, Barlas punya riwayat yang membuat gagasannya sulit dituduh sebagai impor Barat. Ia pernah berkarier di dinas luar negeri Pakistan, lalu diberhentikan pada masa rezim militer Zia ul-Haq, dan kemudian mencari suaka ke Amerika Serikat. Ia mengajar ilmu politik di Ithaca College. Dari pengalaman hidup di bawah rezim yang memakai agama sebagai alat kuasa, ia menulis “Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an” (University of Texas Press, 2002).

Tesisnya sederhana tetapi berani: patriarki lahir dari tafsir, bukan dari wahyu. Ia memulai dari tauhid. Allah, menurut Barlas, tidak berjenis kelamin dan tidak dapat disamakan dengan makhluk. Karena itu, laki-laki tidak punya dasar teologis untuk mengklaim kedekatan khusus dengan Tuhan, apalagi kewenangan atas perempuan. Klaim otoritas ilahi oleh ayah atau suami baginya menyerupai syirik, sebab menempatkan manusia pada kedudukan yang hanya milik Tuhan.

Dari situ ia membaca ayat-ayat yang lazim dipakai untuk membenarkan subordinasi. Ia menekankan prinsip keadilan Allah dan menyatakan bahwa Al-Qur’an tidak pernah memerintahkan ketidakadilan. Ayat tentang “qawwamun” dalam surah An-Nisa ayat 34, misalnya, ia pahami sebagai tanggung jawab nafkah dan perlindungan, bukan lisensi superioritas. Ia juga mengajak pembaca menafsirkan ayat dengan ayat lain dan membaca teks dalam konteks keseluruhan pesan moralnya, bukan memetik potongan yang cocok dengan kepentingan.

Baca...  Agama, Marxisme, dan Pertarungan Besar Zaman Ini

Metode ini bukan hal baru dalam tradisi Islam. Para mufasir klasik pun menafsirkan ayat dengan ayat. Yang digugat Barlas adalah siapa yang selama berabad-abad memegang otoritas tafsir. Mayoritasnya laki-laki, hidup dalam masyarakat patriarkal, dan wajar bila pembacaan mereka merekam tatanan zamannya.

Gema di Indonesia

Pemikiran ini tidak asing di sini. Gagasan serupa digarap Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan di dalam negeri oleh Husein Muhammad serta Nur Rofiah. Kongres Ulama Perempuan Indonesia pada 2017 di Cirebon menghasilkan sikap keagamaan tentang kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam. Perubahan hukum menyusul: batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun lewat UU Nomor 16 Tahun 2019, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan pada 2022.

Namun kemajuan di atas kertas belum menjadi kenyataan di lapangan. Permohonan dispensasi kawin tetap ribuan per tahun di pengadilan agama, dengan alasan yang kerap berupa kehamilan di luar nikah atau tekanan keluarga. Kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan terus muncul, dan pelakunya sering berlindung di balik kharisma serta otoritas keilmuan. Di sinilah argumen Barlas terasa tajam. Ketika tafsir dimonopoli, korban sulit bersuara karena yang dilawannya seolah-olah bukan manusia, melainkan agama itu sendiri.

Kita juga perlu jujur pada jarak antara wacana dan praktik. Seminar tentang keadilan gender di kampus-kampus Islam berlimpah, sementara perempuan masih jarang duduk sebagai pengambil keputusan di organisasi keagamaan besar. Menyetujui tafsir progresif di forum tidak sama dengan melepaskan kuasa di struktur.

Kritik untuk Barlas, dan untuk Kita

Pemikiran Barlas tidak kebal kritik, dan kritik itu perlu dihadapi. Pertama, pembedaan tegas antara wahyu dan tafsir kerap dituduh terlalu rapi. Pembaca tradisional bertanya bagaimana menjelaskan ayat tentang warisan, kesaksian, dan poligami yang secara literal membedakan laki-laki dan perempuan. Jawaban Barlas, yang menempatkan ayat-ayat itu dalam konteks sosial abad ketujuh, memuaskan sebagian orang dan tidak memuaskan yang lain.

Baca...  Cemburu yang Suci: Ketika Sayyidina Ali Tunduk pada Sebatang Kayu Siwak

Kedua, sebagian pengkritik dari kalangan feminis menilai pendekatannya masih terikat pada kerangka teks suci sehingga membatasi ruang tuntutan. Ketiga, Barlas menulis dari ruang akademik di Amerika, dan itu membuat pembaca di Kabul atau Kandahar mudah mencurigainya.

Kritik-kritik ini sah, tetapi tidak membatalkan intinya. Penolakan terhadap Barlas sering lebih didorong kekhawatiran akan hilangnya otoritas daripada keberatan metodologis yang sungguh-sungguh. Tuduhan “liberal” dan “kebarat-baratan” menjadi jalan pintas untuk menghindari pertanyaan yang ia ajukan: atas dasar apa sebuah tafsir diberi status kebenaran mutlak, dan siapa yang diuntungkan olehnya?

Bagi Indonesia, pelajarannya praktis. Pertama, pendidikan ulama perlu membuka ruang bagi perempuan sebagai penafsir, bukan sekadar murid. Kedua, pesantren dan perguruan tinggi keagamaan perlu mekanisme pengaduan kekerasan seksual yang independen, bukan diselesaikan lewat “kekeluargaan”. Ketiga, organisasi keagamaan besar semestinya menetapkan kuota perempuan dalam kepemimpinan tafsir dan fatwa.

Barlas tidak meminta umat meninggalkan Al-Qur’an. Ia meminta umat membacanya dengan jujur, termasuk jujur pada kepentingan diri sendiri. Selama tafsir yang menindas masih dipakai untuk menutup sekolah, menikahkan anak, dan membungkam korban, pertanyaan yang ia ajukan belum selesai dijawab.

424 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
Opini

Garuda yang Menolak Tunduk

4 Mins read
Malam itu waktu seakan berhenti bernapas. Bagaimana tidak! Di Senayan, Senin 5 Oktober 2026, puluhan ribu manusia menahan napas bersama, menatap satu…
Opini

Seribu Sujud, Satu Pelita

4 Mins read
Kehilangan paling sunyi kerap datang tanpa sirene. Seorang ulama wafat di sebuah kampung, dan yang tampak hanyalah tenda duka serta deretan karangan…
Opini

MBG dan Pendidikan yang Dikorbankan

6 Mins read
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,5 triliun yang selama ini bersembunyi di balik pos…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *