Opini

Asap Kalimantan & Amanah Pemimpin: Belajar dari Sejarah Islam

6 Mins read

Pada 19 Agustus 2026 pukul 07.00 WITA, jarak pandang di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, tercatat sekitar 400 meter. Angka itu dimuat dalam siaran pers Kementerian Kehutanan sehari kemudian, bersama laporan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 2026). Sumber yang sama menyebutkan adanya perbaikan jarak pandang pada 20 Agustus di beberapa lokasi (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 2026). Catatan ini menunjukkan betapa kondisi dapat berubah dalam waktu singkat, sementara kebutuhan warga akan perlindungan harus tetap menjadi perhatian utama.

​Keadaan tersebut menghadirkan pertanyaan tentang ukuran keberhasilan seorang pemimpin. Pengerahan bantuan dan kehadiran pejabat memang dapat menunjukkan perhatian, tetapi penilaiannya perlu sampai pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Dalam Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), teladan kepemimpinan memberikan bahan untuk membentuk karakter amanah: menjalankan kepercayaan, memperhatikan orang yang terdampak, serta bersedia memperbaiki keputusan. Karakter itu diperlukan juga oleh masyarakat agar penghormatan kepada pemimpin tetap disertai keberanian untuk menilai tindakannya secara kritis.

​Tanggung jawab terhadap bencana sudah menjadi bagian dari tugas pemerintahan. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana (Republik Indonesia, 2007). Warga yang meminta penjelasan tentang kesiapan, koordinasi, dan tindak lanjut laporan sedang menagih pelaksanaan kewajiban tersebut. Pelaku usaha maupun pihak yang menyebabkan kebakaran tetap harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Keterlibatan banyak pihak menuntut pembagian tugas yang jelas agar keluhan warga tidak berputar dari satu meja ke meja lainnya.

​Dalam siaran pers tanggal 20 Agustus 2026, pemerintah menyampaikan penguatan operasi pemadaman dari udara dan darat di Kalimantan (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 2026). Sementara itu, Greenpeace Indonesia pada 18 Agustus menilai penanganan masih terlalu reaktif dan menyerukan perhatian terhadap pemulihan gambut, tata air, serta penegakan hukum (Greenpeace Indonesia, 2026). Kedua keterangan ini perlu diuji melalui pelaksanaan dan hasilnya di lapangan. Laporan pengerahan petugas perlu dihubungkan dengan perlindungan yang diterima warga dan pengurangan risiko kebakaran berikutnya.

​Penghargaan terhadap kerja yang baik tentu wajar, terutama kepada petugas lapangan yang menghadapi bahaya langsung. Namun, kewenangan dan anggaran pelayanan dipercayakan untuk memenuhi kepentingan bersama. Ketika pelaksanaan tugas diperlakukan sebagai kemurahan hati pribadi seorang pejabat, warga dapat merasa harus membalasnya dengan kesetiaan. Hubungan semacam ini menyulitkan evaluasi: orang yang sudah berterima kasih dianggap tidak pantas mengeluh. Padahal, mengapresiasi pertolongan dan meminta perbaikan merupakan dua sikap yang dapat berjalan beriringan.

​Nilai amanah memberikan dasar untuk menempatkan hubungan tersebut secara lebih tepat. Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan penunaian amanah kepada yang berhak dan penetapan keputusan secara adil (Al-Qur’an, 4:58). Dalam kehidupan publik, prinsip tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah kewenangan sungguh melayani orang yang membutuhkan. Kesalehan pemimpin perlu hadir dalam cara ia menjaga hak mereka, termasuk warga yang berbeda pilihan politik. Kepercayaan yang diberikan membawa kewajiban untuk menjelaskan keputusan dan akibatnya.

Baca...  Pendidikan Formal dan Nonformal, Definisi dan Urgensi dalam Kehidupan

​Pelajaran mengenai kesediaan menerima koreksi dapat ditemukan dalam riwayat awal kepemimpinan Abu Bakar ash-Shiddiq. Rochmat (2020) mengemukakan pesan Abu Bakar agar masyarakat meluruskan langkahnya apabila ia keliru. Riwayat ini menunjukkan adanya ruang bagi penilaian masyarakat dalam hubungan dengan pemimpin. Pengakuan atas kemungkinan salah membantu menjaga kewenangan tetap terbuka terhadap perbaikan.

​Nilai yang dapat dipelajari dari kisah tersebut ialah kerendahan hati dalam memegang kepercayaan. Seorang pemimpin membutuhkan informasi yang mungkin tidak menyenangkan dirinya. Pendukung pun memerlukan kejujuran untuk menyampaikannya. Jika pengikut menutup semua keberatan demi menjaga nama tokoh, mereka justru dapat menjauhkan pemimpin dari keadaan rakyat. Dalam pembelajaran SKI, keteladanan Abu Bakar mengajak kita menghormati tokoh melalui penghayatan terhadap prinsip yang dijalankannya, termasuk keterbukaan terhadap koreksi (Rochmat, 2020).

​Ruang digital membuat persoalan ini semakin rumit karena kesan dukungan dapat dibentuk secara terorganisasi. Wijayanto dan Berenschot (2024) menelaah penggiringan opini melalui analisis media sosial dan wawancara dengan 52 pelaku pada 2021. Mereka menemukan jaringan berbayar dengan pembagian tugas dalam menyiapkan serta menyebarkan pesan pada isu-isu seperti pemilu 2019, revisi UU KPK, dan omnibus law (Wijayanto & Berenschot, 2024). Dalam kampanye dukungan terhadap kebijakan yang ditelaah, terdapat pembela pemerintah di ruang digital yang menerima imbalan untuk menyebarkan pesan tertentu.

​Pada jaringan seperti itu, pengulangan pesan dan pengaturan waktu unggahan membantu menciptakan kesan dukungan yang luas. Bagi pembaca, keramaian dapat terasa seperti bukti bahwa suatu pendapat telah diterima banyak orang. Namun, jumlah unggahan belum menjelaskan kekuatan alasannya. Perbedaan antara pendapat yang tumbuh dari pengalaman warga dan dukungan yang dikerjakan sebagai pesanan menjadi penting karena keduanya dapat tampil serupa di layar.

​Dukungan kepada pemerintah sendiri tetap merupakan pilihan yang sah. Orang dapat mendukung karena merasakan manfaat kebijakan atau mempunyai pertimbangan yang berbeda. Karena itu, keberadaan jaringan berbayar tidak membenarkan tuduhan bahwa setiap pembela pemerintah menerima imbalan. Dugaan mengenai orang atau kelompok tertentu memerlukan bukti tersendiri. Ketelitian ini juga merupakan latihan karakter jujur: menahan diri dari tuduhan yang terasa menguntungkan pendapat kita, tetapi belum dapat dipertanggungjawabkan.

​Laporan Amnesty International Indonesia (2026) memperlihatkan persoalan lain dalam pembentukan opini melalui pendokumentasian kampanye disinformasi terhadap aktivis dan jurnalis berupa penyebaran pesan serupa secara terkoordinasi, termasuk pelabelan yang meragukan keberpihakan mereka kepada Indonesia. Temuan Amnesty International Indonesia (2026) dan kajian Wijayanto & Berenschot (2024) tersebut memang membahas konteks yang berbeda dari karhutla. Keduanya dipakai di sini untuk memahami pola perdebatan publik, bukan sebagai bukti bahwa keluhan warga Kalimantan tertentu telah dibungkam oleh jaringan berbayar.

Baca...  Cinta yang Merambat: Mencium Dinding Karena Rindu

​Dalam penanganan bencana, pola pengalihan perhatian seperti itu berisiko menghambat informasi yang diperlukan untuk bertindak. Jika laporan warga tentang penanganan bencana dibalas dengan tuduhan membenci pemimpin, perhatian bergeser dari isi laporan kepada kesetiaan pelapor. Warga dapat mengurungkan keberatan karena khawatir diserang. Informasi yang sampai kepada pengambil keputusan kemudian menjadi tidak lengkap. Pembelaan yang dimaksudkan untuk menjaga citra pemimpin berisiko menyulitkan perbaikan pelayanan.

​Perselisihan antarmasyarakat juga dapat berkembang ketika kritik kebijakan dirasakan sebagai penghinaan terhadap kelompok pendukungnya. Tenaga habis untuk menjaga harga diri kelompok, sementara kebutuhan bersama kehilangan perhatian. Kejernihan berpikir tampak ketika seseorang mampu kembali memeriksa persoalan yang diajukan: apakah laporan itu benar, siapa yang berwenang menanganinya, dan apa tindak lanjutnya? Kesediaan mendengarkan jawaban atas pertanyaan tersebut membantu mengembalikan percakapan kepada kepentingan warga.

​Kejujuran tentu dituntut pula dari pengkritik. Informasi yang salah harus diperbaiki dan capaian yang terbukti perlu diakui. Akan tetapi, kesamaan tuntutan moral tidak berarti pembagian tanggung jawab menjadi sama rata. Pemerintah memiliki kewenangan, anggaran, dan perangkat pelaksanaan yang tidak dimiliki warga biasa. Karena itu, kewajiban menjelaskan keputusan dan menyelesaikan persoalan tetap lebih besar pada pihak yang diberi kekuasaan untuk bertindak.

​Selain keterbukaan Abu Bakar (Rochmat, 2020), respons Umar bin Khattab pada masa Ramadah memberi pelajaran tentang kepedulian yang diwujudkan dalam tindakan. Kajian Nur Aflaha (2019) menguraikan upaya menghadapi krisis pangan melalui pemanfaatan sumber daya baitul mal dan permintaan bantuan kepada daerah lain. Riwayat tersebut memperlihatkan kesediaan menggerakkan pertolongan ketika kebutuhan masyarakat melampaui kemampuan satu wilayah (Nur Aflaha, 2019). Kesungguhan menjalankan amanah terlihat dari usaha menjangkau orang yang memerlukan bantuan.

​Peristiwa Ramadah berlangsung dalam keadaan sosial dan pemerintahan yang berbeda dari Indonesia saat ini. Kita dapat mengambil prinsip tanggung jawabnya sambil menyesuaikan penerapannya dengan lembaga modern. Kepedulian pemimpin perlu didukung koordinasi yang jelas, penggunaan anggaran yang dapat diperiksa, serta pelayanan yang berlanjut setelah perhatian publik mereda. Keteladanan Umar mengajak pembaca menilai apa yang dikerjakan untuk mengurangi kesulitan masyarakat, bukan berhenti pada kesan kedekatan seorang tokoh dengan rakyat (Nur Aflaha, 2019).

​Dalam penanganan karhutla, prinsip tersebut dapat diterjemahkan menjadi ukuran yang konkret: tindak lanjut laporan kebakaran, perlindungan masyarakat terdampak, pemulihan wilayah rentan, serta kesiapan menghadapi musim rawan berikutnya. Perkembangannya perlu disampaikan dengan lokasi dan waktu yang jelas agar warga dapat memeriksa hasilnya. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan juga penting. Pengumuman kegiatan perlu disertai keterangan tentang masalah yang sudah teratasi dan yang masih memerlukan penanganan.

Baca...  Abi Mardi Jelaskan 3 Hal Orang yang Terhalang Hidayahnya

​Kisah Abu Bakar (Rochmat, 2020) dan Umar (Nur Aflaha, 2019) dengan demikian menghubungkan dua sisi karakter amanah: kesediaan mendengar koreksi dan kesungguhan menanggapi kebutuhan. Mendengar tanpa memperbaiki tindakan membuat keluhan tidak menghasilkan perubahan. Bertindak sambil menutup koreksi membuat keputusan sulit dinilai oleh orang yang menanggung akibatnya. Pelajaran SKI memperoleh makna ketika peserta didik diajak memahami hubungan tersebut dan mempertimbangkan akibat keputusan bagi pihak yang lebih lemah.

​Pada tingkat SD/MI, pembentukan karakter itu dapat berangkat dari pengalaman yang dekat dengan anak. Menepati janji, mendengar keberatan teman, dan mengakui kesalahan merupakan latihan menjalankan amanah. Setelah mempelajari kisah kepemimpinan, siswa dapat diajak menilai alasan suatu tindakan serta menentukan kebiasaan yang ingin diterapkan. Guru pun perlu memberi contoh dengan menerima pertanyaan dan koreksi. Nilai dalam cerita akan lebih mudah dipahami apabila juga dialami anak dalam hubungan sehari-hari.

​Sebagai mahasiswa Pendidikan Agama Islam, saya melihat bahwa pembelajaran sejarah memerlukan keberanian untuk melampaui rasa kagum. Kita dapat mengingat nama dan keberhasilan tokoh tanpa sungguh mengikuti sikapnya. Jika keterbukaan Abu Bakar dipuji, tetapi keberatan terhadap orang yang kita sukai selalu ditolak, pelajaran sejarah belum menjadi pegangan moral. Pembentukan karakter menuntut konsistensi ketika suatu nilai berhadapan dengan kepentingan kelompok sendiri.

​Asap Kalimantan mengingatkan bahwa amanah akhirnya menyangkut keadaan orang yang membutuhkan perlindungan. Kerja pemimpin patut dihargai melalui penilaian yang jujur, dan keluhan warga patut didengar melalui pemeriksaan yang serius. SKI dapat menumbuhkan karakter yang menjaga hubungan tersebut: pemimpin bersedia memperbaiki keputusan, sementara masyarakat berani menyampaikan keadaan sebenarnya. Ketika perhatian kembali pada keselamatan warga, penghormatan kepada pemimpin memperoleh makna yang lebih bertanggung jawab.

​Daftar Referensi

  • ​Al-Qur’an. Surah An-Nisa [4]: 58.
  • ​Amnesty International Indonesia. (2026, 19 Mei). Militer Indonesia membungkam perbedaan pendapat dengan kampanye disinformasi yang mencap aktivis dan jurnalis sebagai ‘antek asing’. Siaran pers.
  • ​Greenpeace Indonesia. (2026, 18 Agustus). 81 tahun merdeka, rakyat Indonesia masih terjebak asap karhutla.
  • ​Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026, 20 Agustus). Pemerintah perkuat operasi terpadu karhutla di Kalimantan, tambah dukungan udara dan pemadaman darat. Siaran Pers Nomor SP. 429/HKLN/08/2026.
  • ​Nur Aflaha, A. (2019). Manajemen krisis Ramadah Umar bin Khattab perspektif sejarah ekonomi Islam. Rihlah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan, 7(1), 1–12.
  • ​Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 5.
  • ​Rochmat, A. M. (2020, 22 September). Biografi Abu Bakar: Menjadi khalifah hingga wafat. NU Online.
  • ​Wijayanto, & Berenschot, W. (2024). Cybertroops and public opinion manipulation through social media in Indonesia. Centre for Strategic and International Studies.
1 posts

About author
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Articles
Related posts
OpiniTokoh

KH Syukron Ma’mun: Dekat dengan Kekuasaan, Tak Tunduk pada Kepentingan

3 Mins read
KH Syukron Ma’mun tidak berada di luar gelanggang politik. Ia mendirikan partai, terlibat dalam dinamika politik nasional, dan dikenal lantang mengkritik kebijakan…
KisahOpiniSejarah

Jubah Tanpa Ilmu

6 Mins read
Di banyak kampung, orang yang berjubah, bersorban, dan berbicara dengan nada tenang mudah sekali dianggap alim. Penampilan menjadi tiket masuk, dan pertanyaan…
KisahOpini

Rahmat yang Menembus Batas: Pelajaran dari Seekor Burung

5 Mins read
Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi manusia tetapi juga bagi makhluk hidup lainnya. Konsep rahmat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *