Berita

Panwaslu Kecamatan Ujungjaya, Paparkan Tahapan Masa Tenang Diatur PKPU

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Panwaslu Kecamatan Ujungjaya Harry Maulana, memaparkan tahapan masa tenang yang diatur sesuai dengan aturan PKPU. Masa di mana segala bentuk kampanye dilarang keras dilakukan. Sabtu-Minggu 11 Februari 2024.


“Sebagai tahapan terakhir kampanye dan penyebaran APK, Pemerintah Daerah Sumedang giat membentuk tim pengawas pengendalian reklame di wilayah tersebut, melibatkan jajaran Panwascam dan PKD dalam menertibkan alat peraga kampanye mulai besok,” ujarnya.

Ia menuturkan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang melalui SE No. 8 menetapkan bahwa Sumedang menjadi zona bebas APK dan kampanye. Panwascam pun menjalankan kewajibannya dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

Sementara itu Cucup Kordiv Penanganan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, Panwas dan PKD telah aktif melakukan pengawasan, dan alhamdulillah, tidak ada kampanye umum yang melibatkan massa dalam skala besar di Ujungjaya.

“Dalam upaya menjaga ketertiban selama masa tenang, para petugas Panwas diminta untuk menggunakan seragam resmi dalam setiap kegiatan pengawasan,” tandasnya.

Baca...  Toni Firmansyah Ajak Para Pengusaha Berkolaborasi di Serikat Usaha Muhammadiyah

Pertanyaan dari media mengenai apakah anggota PTPS boleh mencopot atau mengambil APK dijawab oleh Hari M dengan tegas bahwa hal tersebut tidak diperkenankan, karena barang sitaan sudah menjadi milik negara dan akan dimusnahkan dalam waktu satu tahun.

“Besok, pihaknya bersama Forkopimcam Ujunjaya dan PPK akan melakukan pembersihan APK selama masa tenang, sementara Panwas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AS)

2568 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
BeritaSUMU

Peluang Investasi Rp5-8 Miliar Brand D2C via SUMU - Daftar Sekarang

2 Mins read
YOGYAKARTA – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) terus memperkuat komitmennya dalam membuka akses permodalan sekaligus memperluas jejaring strategis bagi para anggotanya. Salah satu…
Berita

Potensi Zakat Indonesia Rp1.000 Triliun: Strategi & Dampak Program

1 Mins read
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional memperkuat sinergi dalam forum silaturahmi yang digelar di Gedung…
Berita

Launcing Jersey Kuning, Tim KKG Gugus 3 Pucuk Siap Gebrak Liga Pelajar Lamongan 2026

1 Mins read
KULIAHALISLAM – Semangat baru menyelimuti dunia sepak bola pendidikan di Kecamatan Pucuk. Tim KKG Gugus 3 Kecamatan Pucuk secara resmi meluncurkan skuad…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights