Berita

Panwaslu Kecamatan Ujungjaya, Paparkan Tahapan Masa Tenang Diatur PKPU

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Panwaslu Kecamatan Ujungjaya Harry Maulana, memaparkan tahapan masa tenang yang diatur sesuai dengan aturan PKPU. Masa di mana segala bentuk kampanye dilarang keras dilakukan. Sabtu-Minggu 11 Februari 2024.


“Sebagai tahapan terakhir kampanye dan penyebaran APK, Pemerintah Daerah Sumedang giat membentuk tim pengawas pengendalian reklame di wilayah tersebut, melibatkan jajaran Panwascam dan PKD dalam menertibkan alat peraga kampanye mulai besok,” ujarnya.

Ia menuturkan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang melalui SE No. 8 menetapkan bahwa Sumedang menjadi zona bebas APK dan kampanye. Panwascam pun menjalankan kewajibannya dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

Sementara itu Cucup Kordiv Penanganan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, Panwas dan PKD telah aktif melakukan pengawasan, dan alhamdulillah, tidak ada kampanye umum yang melibatkan massa dalam skala besar di Ujungjaya.

“Dalam upaya menjaga ketertiban selama masa tenang, para petugas Panwas diminta untuk menggunakan seragam resmi dalam setiap kegiatan pengawasan,” tandasnya.

Baca...  Ikhlas Athalib: Generasi Muda Bima, Sang Jawara Sepakbola

Pertanyaan dari media mengenai apakah anggota PTPS boleh mencopot atau mengambil APK dijawab oleh Hari M dengan tegas bahwa hal tersebut tidak diperkenankan, karena barang sitaan sudah menjadi milik negara dan akan dimusnahkan dalam waktu satu tahun.

“Besok, pihaknya bersama Forkopimcam Ujunjaya dan PPK akan melakukan pembersihan APK selama masa tenang, sementara Panwas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AS)

2484 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Berita

SUMU Banyumas Gelar Mentoring Eksklusif: “Grow With AI” untuk Kembangkan Bisnis Berbasis Teknologi yang Islami

1 Mins read
Purwokerto (24/5/25) — Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi umat dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha muda, Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Banyumas menyelenggarakan program…
Berita

SMP Sekolah Alam Sains Qur'an (ASiQ) TELAH DIBUKA, PENERIMAAN MURID BARU!

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Mari bersinergi Bersama Bangun Peradaban. Ingin pendidikan yang bukan hanya akademik, tapi juga membentuk karakter, keterampilan, dan kemandirian anak?, Sekolah…
Berita

Sinergi Sukses Bersama: Kolaborasi SUMU Kota Batu dengan Pemerintah Kota Batu

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Kota Batu (15/5/25) – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Kota Batu menggelar audiensi bersama Pemerintah Kota Batu dalam upaya memperkuat sinergi antar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights