Berita

Panwaslu Kecamatan Ujungjaya, Paparkan Tahapan Masa Tenang Diatur PKPU

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Panwaslu Kecamatan Ujungjaya Harry Maulana, memaparkan tahapan masa tenang yang diatur sesuai dengan aturan PKPU. Masa di mana segala bentuk kampanye dilarang keras dilakukan. Sabtu-Minggu 11 Februari 2024.


“Sebagai tahapan terakhir kampanye dan penyebaran APK, Pemerintah Daerah Sumedang giat membentuk tim pengawas pengendalian reklame di wilayah tersebut, melibatkan jajaran Panwascam dan PKD dalam menertibkan alat peraga kampanye mulai besok,” ujarnya.

Ia menuturkan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang melalui SE No. 8 menetapkan bahwa Sumedang menjadi zona bebas APK dan kampanye. Panwascam pun menjalankan kewajibannya dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

Sementara itu Cucup Kordiv Penanganan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, Panwas dan PKD telah aktif melakukan pengawasan, dan alhamdulillah, tidak ada kampanye umum yang melibatkan massa dalam skala besar di Ujungjaya.

“Dalam upaya menjaga ketertiban selama masa tenang, para petugas Panwas diminta untuk menggunakan seragam resmi dalam setiap kegiatan pengawasan,” tandasnya.

Baca...  Bersinergi untuk Umat: PT Sinar Fajar Berjaya (FSB) dan SUMU Teken MoU Nasionalisasi Produk ITMU

Pertanyaan dari media mengenai apakah anggota PTPS boleh mencopot atau mengambil APK dijawab oleh Hari M dengan tegas bahwa hal tersebut tidak diperkenankan, karena barang sitaan sudah menjadi milik negara dan akan dimusnahkan dalam waktu satu tahun.

“Besok, pihaknya bersama Forkopimcam Ujunjaya dan PPK akan melakukan pembersihan APK selama masa tenang, sementara Panwas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AS)

2551 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Berita

Lazismu Luncurkan 5 Program Unggulan Ramadan 1447 H, Perkuat Peran Zakat untuk Bangsa

1 Mins read
JAKARTA – Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi meluncurkan Kick Off Program Ramadan Lazismu 1447 Hijriah di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr….
Berita

Ridwan Hisjam: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Pancasila dan Nilai Ketuhanan

1 Mins read
JAKARTA — Politisi senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menegaskan dukungannya terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat…
Berita

SainsTaq: PonpesMU Sambi Padukan Sains dan Iman di Kajian Isra Mikraj

1 Mins read
BOYOLALI — Peringatan Isra Mikraj di Pondok Pesantren Muhammadiyah (PonpesMU) Manafi’ul ‘Ulum Sambi, Boyolali, berlangsung khidmat pada Kamis (15/1/2026). Mengusung tema “SainsTaq”,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights