Pernikahan menurut pandangan Islam ialah suatu ikatan sakral yang bermaksud untuk memberikan ketenangan, kasih sayang serta rahmat dari Allah sang Maha Kuasa. Akan tetapi, tidak semua pernikan berjalan sesuai keinginan, sehingga menimbulkan perceraian. Islam memberikan solusi jalan terakhir dalam sebuah pernikahan berupa talaq. Walaupun talaq diperbolehkan, namun Allah sangat membenci perbuatan tersebut.
Secara umum hukum talaq adalah boleh, sebab sebagai jalan terakhir saat rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan keadaan tertentu. Wajib hukumnya apabila tidak ada solusi lain dan karena adanya faktor yang mempengaruhi.
Menjadi haram apabila menimbulkan kemudhorotan dan tidak melahirkan kebaikan dari kedua belah pihak. Selain itu, hukum menjadi mubah apabila istri berperilaku buruk, seperti melalaikan kewajiban menjadi seorang istri sehingga tidak tercapainya tujuan dari suatu pernikahan. Terakhir, sunnah apabila pernikahannya jika dilanjutkan akan menambah bahaya.
Al-Qur’an telah mengatur talaq dengan penuh kehati-hatian agar dapat melindungi hak dari kedua belah pihak, terutama pada perempuan. Seperti yang telah disebutkan dalam penggalan QS. At-Talaq:1, “Wahai Nabi, apabila kamu mnceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu.”
Penggalan ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang mukmin ketika mentalaq istrinya harus memperhitungkan terlebih dahulu kapan dimulai masa iddahnya dan kapan masa berakhirnya. Seorang suami tidak diperkenankan mentalaq istri dengan semena-mena, apalagi tidak menjalankan ketentuan-ketentuan syari’at yang ditetapkan pada saat mentalaq.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam QS. at-Talaq: 1, ialah seorang suami dilarang untuk mengusir istri yang ditalaq, suami juga tidak diperkenankan untuk megutus istrinya keluar rumah seenaknya tanpa ada kepentingan yang mendesak.
Karena jika memperlakukan dengan semena-mena terhadap istri yang dalam masa iddah termasuk perbuatan yang melanggar agama, terkecuali jika istri terang-terangan melakukan perbuatan keji. Maka, diperbolehkan seorang suami untuk mengeluarkan istri dari tempat tinggalnya.
Perlu diketahui, bahwa talaq memiliki beberapa jenis dimana talaq juga terdapat aturan-aturan sehingga seorang suami tidak serta-merta ketika mengucapkan talaq.
Diantaranya jenis-jenis talaq antara lain, pertama talaq raj’i, dimana talaq ini diperbolehkan rujuk selama istri dalam masa iddah. Yang kedua talaq ba’in sughra dan kubro, ba’in sughra ialah talaq yang diperbolehkan rujuk akan tetapi harus dengan akad dan mahar yang baru.
Selain itu, ba’in kubro ialah talaq yang dilakukan ketiga kalinya dan talaq ini tidak diperbolehkan rujuk kembali, kecuali mantan istrinya telah menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian bercerai ba’da al-dukhul dan telah selesai masa iddahnya, laki-laki lain ini biasa disebut dengan muhallil.
Dan terakhir talaq bid’i, talaq ini merupakan talaq yang dilarang karena talaq ini dijatuhkan ketika istri dalam keadaan haid atau istri di talaq pada waktu suci, namun telah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Meskipun talaq termasuk perbuatan yang dibenci Allah, namun talaq dapat menjadi solusi terbaik dan sebagai jalan terakhir dalam sebuah pernikahan apabila hubungan tak lagi sejalan. Diantaranya hikmah dibalik ketentuan-ketentuan talaq ialah dapat mencegah kerusakan dimana talaq menjadi solusi pencegah terjadinya konflik berkepanjangan dan pencegah timbulnya dampak buruk bagi anak dan keluarganya.
Selain itu, hikmah dari ketentuan talaq juga terletak pada perlindungan terhadap perempuan, dalam surah at-Talaq: 1 ditegaskan bahwa suami tetap berkewajiban utuk memberikan nafkah seorang istri meskipun dalam masa iddah dan tetap memperlakukan istri dengan sebaik mungkin, meski dalam proses perceraian.
Dimasa sekarang, perceraian banyak terjadi karena perubahan nilai sosial dan tekanan dan tuntutan yang tidak sewajarnya dalam pernikahan. namun, Al-Qur’an telah memberikan panduan atau jalan yang paling relevan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perceraian. Konseling sebelum menikah dan bimbingan islami menjadi panduan terpenting untuk meminimalisir terjadinya konflik dalam masalah perceraian.
Yang dapat diambil dari pembahasan kali ini adalah talaq merupakan solusi atau jalan terakhir pernikahan yang diatur dengan bijaksana dalam Islam. Dengan mengetahui dan memahami pandangan Al-Qur’an mengenai talaq, seorang muslim dapat menjalankan proses perceraian dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, dengan memahami talaq seseorang akan tidak semena-mena, serta menahan diri dari tindakan gegabah dalam mengucapkan kata talaq. Sebab talaq telah dijelaskan dalam Al-Qur’an melalaui beberapa ayat yang mengatur bagaimana talaq itu dilakukan, batas-batasnya, serta hak dan kewajiban masing-masing talaq.
Daftar Pustaka:
Al-Qur’an, LPM. “Qur’ān Kemenag in Microsoft Word.” Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, no. Query date: 2024-11-10 04:21:15 (2019).
Nasution, MA. “Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Fiqh.” eL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan …, no. Query date: 2024-11-11 05:30:31 (2018). http://repo.uinsyahada.ac.id/id/eprint/1205.
Salsabila, EH, dan T Muttaqin. “KAJIAN TALAK DALAM AL-QUR’AN (STUDI PENAFSIRAN SURAH AṬ-ṬALĀQ AYAT 1-7 DALAM TAFSIR AL-MISHBAH KARYA M. QURAISH SHIHAB),” no. Query date: 2024-11-08 11:32:53 (2022). http://eprints.iain-surakarta.ac.id/3314/1/Full%20Teks_181111017_Eldine%20Hanifah%20Salsabila.pdf.