Pada zaman kontemporer ini telah lahir metode tafsir maqashid yaitu cara untuk memahami Alqur’an dengan mengacu pada nilai-nilai substansial suatu ayat. Mengingat sebelumnya sudah ada istilah Maqashid Al-Syari’ah yang merupakan salah satu pembahasan di ilmu ushul fiqih yang pada akhirnya menjadi ilmu tersendiri bahkan sering dijadikan alat untuk menganalisis isu-isu aktual kontemporer.
Teori maqashid ternyata tidak hanya membahas tentang ayat-ayat yang membahas tentang hukum tapi juga membahas tentang kisah-kisah, amtsal dan teologis. Termasuk salah satu pakar dari teori ini adalah Syeikh Thahir Ibnu ‘Asyur.
Penafsiran ayat tentang ancaman penyebaran hoax
Surah Al-Ahzab [33] : 60-61
لَّئِن لَّمْ يَنتَهِ ٱلْمُنَـٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌۭ وَٱلْمُرْجِفُونَ فِى ٱلْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّا قَلِيلًۭا٦٠
Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah) kecuali sebentar.
مَّلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوٓا۟ أُخِذُوا۟ وَقُتِّلُوا۟ تَقْتِيلًۭا٦١
dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka akan ditangkap dan dibunuh tanpa ampun.
Dalam kitab tafsir al-Misbah karya M Quraish Shihab pada ayat tersebut dijelaskan bahwa pada Allah SWT telah memberikan peringatan kepada orang-orang munafik yang berpura-pura iman padahal dia kufur. Orang yang berpenyakit didalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kebohongan di madinah maka dia akan ditangkap bahkan di usir dari madinah.
Kata وَٱلْمُرْجِفُونَ menurut M Quraish Shihab mempunyai akar kata رجف yang artinya goncang. Kata أرجف dalam tafsirnya yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan goncangan-goncangan baik berupa perbuatan atau perkataan.yang dimaksut وَٱلْمُرْجِفُونَ pada ayat ini adalah orang yang menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar agar membuat kegoncangan di masyarakat.
Lalu pada ayat berikutnya terdapat hukuman bagi mereka berupa ditangkap dan di bunuh yang tanpa ampun. Ternyata dalam masa hidup Rasulullah tidak ada orang-orang munafik yang sampai terbunuh karna takut akan ancaman Allah SWT.
Analisis Aspek Maqashidi dalam surah Al-Ahzab ayat 60-61 tentang Ancaman Penyebaran Hoax
Pada kitab Al-Tafsir Al-Maqashidi karya Abdul Mustaqim memaparkan teori Maqashid Syari’ah yang tercakup pada Ushul Al-Khamsah berupa l-nafs, hifdz al-dīn, hifdz al-aql, hifdz al-nasl, hifdz al-mal, dan ditambah dua poin lagi berupa hifdz al-dawlah dan hifdz al-bi’ah. oleh karena itu bisa bahwa ayat-ayat yang menjelaskan tentang ancaman-ancaman berita hoak itu terkandung pada aspek nilai Maqashid Syari’ah.
Ancaman penyebaran berita hoak juga dijelaskan pada Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 60-61 berupa ditangkap dan dibunuh serta hidup mereka tidak akan tenang. Oleh karna itu secara tersirat ayat ini memerintahkan untuk selalu berprasangka baik tidak iri dengki terhadap orang lain yang berakibat melakukan segala cara untuk mencelakakan orang lain termasuk dengan cara menyebarkan berita hoak.
Dalam surah ini dalam perspektif tafsir Maqashid abul mustaqim tindakan penyebaran berita hoak dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Khamsu Dharuriyah:
- Hifdz al- Nafs (Menjaga jiwa)
Menyebarkan berita hoak menjadikan kerusakan diri sendiri dan orang lain bahkan bisa mengancam jiwa karna terjadinya fitnah. Kerusakan bagi pelaku berakibat kerusakan hati dan kerusakan bagi korban berakibat tuduhan-tuduhan yang tidak benar.
- Hifdz al-Dīn (Menjaga Agama)
Termasuk menjaga agama yaitu dengan cara melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dalam surah Al-Ahzab ayat 60-61 terdapat ancaman atas orang-orang yang melakukan penyebaran berita hoak berupa ditangkap dan dibunuh. Apabila menghindari dari perbuatan penyebaran hoak itu sudah termasuk dalam kategori menjaga agama karna mau untuk meninggalkan larangan Allah swt.
- Hifdz al-Aql (Menjaga Akal)
Melindungi akal berarti menghindari segala sesuatu yang dapat merusaknya. Salah satu ancaman terhadap akal adalah penyebaran hoaks, yang dapat menimbulkan ketakutan, kecemasan berlebihan, dan kegelisahan pada korbannya. Selain merugikan korban, menjaga akal juga penting bagi manusia secara umum.
Dalam QS al-Ahzab [33]: 60-61, disebutkan bahwa para penyebar hoaks akan mendapatkan ancaman berat berupa laknat, pengusiran, dan hukuman berat. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga akal agar manusia mampu berpikir jernih dan merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terbukti kebenarannya. Di era teknologi yang semakin maju, kita dituntut untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima serta menyebarkan informasi.
Kontekstualisasi QS al-Ahzab [33]: 60-61
Dalam QS. al-Ahzab [33]:60-61 terdapat term yang berkaitan dengan hoax, yaitu term al-Murjifuuna “orang – orang yang menyebarkan berita yang membuat ketakutan” dan “al-munaafikuuna”. Berdasarkan pengertian hoax, term al-Murjifuuna memiliki kesamaan makna yaitu penyebar berita yang mengakibatkan kecemasan.
Selain term al-Murjifuuna juga terdapat term al-Munafiquna “orang – orang munafik”. Dalam tafsir ar Razi menjelaskan yang dimaksud munafik dalam ayat ini yaitu nifaq fil amal yaitu ingkar terhadap kebenaran dan mengandung kebohongan, bukan nifaq fil iman yaitu munafik atau ingkar kepada Allah dan Rasul.
Istilah yang berkaitan dengan ancaman bagi penyebar hoaks dalam QS. al-Ahzab [33]: 60-61 adalah وَقُتِّلُوا۟ تَقْتِيلًۭا, yang mengandung makna bahwa para penyebar hoaks akan diperangi dan dihukum dengan keras. Selanjutnya, frasa مَّلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوٓا۟ أُخِذُوا۟ وَقُتِّلُوا۟ تَقْتِيلًۭا memiliki makna tersendiri dalam konteks kehidupan modern.
Di masa kini, penyebar hoaks sering kali dipandang rendah oleh masyarakat. Bahkan, ada kasus di mana seseorang dikucilkan atau dijauhi oleh tetangganya karena dianggap sebagai pembawa kebohongan. Dalam kehidupan sosial saat ini, orang yang suka menyebarkan berita palsu, membuat isu yang tidak berdasar, dan menuduh tanpa bukti cenderung tidak disukai oleh masyarakat di sekitarnya.