Penulis: Kamal Athobiq*
Abstrak
Indonesia adalah negara multikultural. Hal ini dapat diketahui dari banyaknya nilai budaya, etnis, dan berbagai hal-hal yang meliputi aspek kehidupan yang beragam dari masyarakat Indonesia.
Salah satunya ialah agama, dimana Indonesia menjadi tempat dari berbagai agama untuk berkembang. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia tidak akan bisa lepas dari adanya konflik antar agama. Salah satunya ialah penyerangan gereja Eben-Heazer Mojokerto pada 24 Desember 2000.
Keyword : multikultural, agama, konflik, Islam, Kristen.
Pendahuluan
Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang multikultural. Hal tersebut dapat diketahui dari Indonesia miliki banyak sekali budaya, agama, etnis, dan beberapa hal yang meliputi aspek keberagaman di berbagai persoalan kehidupan.
Multikultural sendiri, dapat dipahami sebagai pandangan personal atau kelompok mengenai ragam kehidupan di dunia, serta menekankan pada penerimaan terhadap realitas keragaman serta perbedaan aspek kehidupan di dunia.
Salah satu aspek keragaman di Indonesia, adalah agama. Hal tersebut dapat terjadi karena Indonesia menjadi tempat para pemeluk beberapa agama dunia berada dan berkembang.
Oleh sebab itulah, sering terjadi perbedaan yang terjadi keragaman iman serta doktrin agama dari para pemeluknya. Salah itu hal yang terjadi akibat perbedaan tersebut ialah penyerangan pada pemeluk agama lain, atau dapat dikatakan sebagai anarkisme dalam beragama.
Aksi anarkisme dalam beragama dapat dilatar belakangi oleh kesalahan pemahaman dalam memahami teks atau narasi suatu doktrin agama. Hal tersebut sangatlah mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu ajaran agama.
Oleh karena itu, dapat dijumpai beberapa kasus anarkisme yang dapar berupa penyerangan umat beragama, seperti pada aksi pengeboman kelompok Jama’ah Islamiyyah pada Gereja Eben-Heazer tahun 2000.
Pembahasan
A. Kasus
Pada beberapa tahun yang lalu, tepatnya 24 Desember 2000 terjadi penyerangan gereja Eben-Heazer Kecamatan Prajurit Kulon, kota Mojokerto. Kejadian itu bertepatan pada malam misa.
Peristiwa tersebut, bermula dari beberapa bingkisan yang berada area Gereja, lalu saat salah satu bingkisan tersebut dibuka dapat diketahui kalau isinya ialah beberapa bom. Dalam peristiwa tersebut menelan beberapa korban jiwa, baik para penjaga gereja ataupun jemaat gereja.
Diketahui, bahwa pelaku aksi tersebut ialah Ali Imron, Amrozi Mubarok, dan Muhajir. Mereka bertiga tergabung dalam afiliansi Jama’ah Islamiyyah. Kelompok ini memiliki tujuan menegakkan aturan syari’at islam secara menyeluruh melalui Jihad Fi Sabillillah dalam versi mereka. Dalam tujuan, dapat dikatakan mereka memiliki pemahaman intoleran terhadap dokrin agama, seakan-akan pemahaman yang paling benar.
B. Pembahasan ayat dan konteks kasus
Dalam memandang kasus ini, tedapat banyak ayat bisa digunakan sebagai presfektif penilaian. Salah satunya ayat at-Taubah ayat 73, yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Artinya: Wahai Nabi, berjihadlah (melawanlah) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikaplah keras kepada mereka. Tempat mereka ialah Jahannam, dan itu ialah seburu-buruknya tempat kembali. (At-Taubah : 73)
Dalam memahami surah at-Taubah ayat 73, dapat dihubungkan dengan ayat sebelumnya, yaitu surah at-Taubah ayat 29, berbunyi :
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْن
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk. (At-Taubah : 29)
Dinukil Tafsir al Misbah, M. Quraisy Shihab. Surah at-Taubah ayat 73 diturunkan pada saat terjadi fase perang Tabuk, ketika Nabi SAW memimpin pasukan muslimin melawan orang kafir serta sikap kaum munafik yang memusuhi Islam pada Nabi SAW.
Lebih jelasnya, Ibnu Asyur menduga kuat maksud ayat tersebut ialah memperkuatkan mental kaum muslimin untuk berjihad menghadapi kaum munafikin agar kembali berIslam secara utuh, dengan argumen yang kuat.
Sedangkan at-Taubah ayat 29 diturunkan sebagai bentuk respon Nabi SAW terhadap pasukan Romawi Byzantium yang menuju ke wilayah Syria karena khawatir kekuatan Islam yang mulai menyebar dan bentuk rasa peduli Nabi SAW mengenai keselamatan masyarakat muslim, atau masyarakat yang berada dibawah naungan Islam.
Dapat dilihat, kedua ayat diatas memiliki hubungan, yaitu bentuk respon Nabi SAW terhadap tantangan umat muslim, serta masyarakat pada umumnya.
Pada pembahasan mengenai kasus pengeboman di Gereja Eben-Haezer, di latar belakangi aksi menegakkan aturan syari’at Islam secara umum masyarakat Indonesia melalui konsep Jihad Fi Sabillillah versi golongan mereka.
Dari hal tersebut, dapat dipahami mereka mengenalkan masyarakat tentang islam dengan cara menakut-nakuti dan memberikan teror, serta membuat pandangan menempatkan Islam sebagai satu-satunya agama memiliki ruang di Indonesia.
Dapat dipahami, mereka menggambarkan jihad hanya berupa sebagai perlawanan dan perang, mengacu pada tindakan Nabi SAW. Tatkala tujuan mereka tercapai, dengan mudah mereka mengubah pemahaman Islam masyarakat sesuai dengan kehendak mereka.
Adapun pembahasan mengenai perintah memerangi kaum ahli kitab dan munafik pada at-taubah ayat 29 dan 73 berdasarkan pemaparan diatas, hanyalah bentuk respon Nabi SAW terhadap ancaman terhadap kaum muslimin.
Dapat dipahami juga, perintah berperang dan melawan kaum yang berada diluar islam, hanya dapat dilakukan pada konteks memberikan keamanan pada kaum muslimin, serta masyarakat pada umumnya. Hal itulah yang dapat dikatakan sebagai jihad.
Aksi mereka, juga melanggar aturan Konstitusi Indonesia, khususnya UUD ’45. Salah satunya pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Tindakan itu juga melanggar Pasal 28E ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani”. Pasal-pasal tersebut menegaskan kebebasan beragama tanpa adanya unsur paksaaan atau tekanan.
Kesimpulan: Top of Form
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penyerangan Gereja Eben-Heazer diakibatkan kesalahan dalam memahami surah at-Taubah ayat 29 dan 73. Hal tersebut disebabkan oleh pemahaman jihad yang sebenarnya dimaksudkan untuk memperikan perlindungan pada umat muslim, atau masyarakat pada umumnya.
Namun, tindakan tersebut dilakukan pada masyarakat yang hidup damai, hingga menimbulkan pandangan bahwa Jihad fi Sabilillah adalah melakukan penyerangan dan menebar teror.
Aksi tersebut melanggar nilai toleransi dan perundangan Indonesia kebebasan beragama masyarakat multikultural, dimana seharusnya tidak ada pemaksaan dan tekanan.
Daftar Pustaka
Muhandis Azzuhri, Konsep Multikulturalisme Dan Pluralisme Dalam Pendidikan Agama (Upaya Menguniversalkan Pendidikan Agama dalam Ranah Keindonesiaan), (Forum Tarbiyah, Vol 10, No 1, Juni 2012), Hal 15.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian al-Qur’an, Vol 5, (Tanggerang: Lentera Hati, 2002), Hal 574-576.
Muhammad Luthfi Hermansyah, “Saksi Kunci Ungkap Banser Riyanto Tidak Tewas Memeluk Bom Natal 2000 di Mojokerto” https://faktualnews.co/2020/12/25/saksi-kunci-ungkap-banser-riyanto-tidak-tewas-memeluk-bom-natal-2000-di-mojokerto/248458/ (Diakses 24 Mei 2024)
Prima Sulistya, “Kisah Riyanto, Banser Korban Bom Natal Mojokerto, Dituturkan Adiknya”, https://www.vice.com/id/article/5d94jd/kisah-riyanto-banser-korban-bom-natal-2000-mojokerto-kronologi, (Diakses 25 Mei 2024)
Renata Christha Aulia, “Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kebebasan-memeluk-agama-dan-kepercayaan-sebagai-hak-asasi-manusia-cl6556/, (Diakses 26 Mei 2024).
MKRI.Id, “Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama”, https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505, (Diakses 26 Mei 2024).
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Editor: Adis Setiawan