Opini

Kilas Balik Tragedi Penyerangan Gereja Eben-Heazer Mojokerto Tahun 2000 Perspektif Surat At-Taubah

4 Mins read

​Abstrak

​Indonesia adalah negara multikultural. Hal ini dapat diketahui dari banyaknya nilai budaya, etnis, dan berbagai aspek kehidupan yang beragam dalam masyarakat Indonesia (Azzuhri, 2012). Salah satunya ialah agama, di mana Indonesia menjadi tempat bagi berbagai agama untuk berkembang. Oleh karena itu, jika tidak dikelola dengan baik, masyarakat Indonesia tidak lepas dari potensi konflik antarumat beragama. Salah satu peristiwa kelam yang pernah terjadi ialah penyerangan Gereja Eben-Haezer Mojokerto pada 24 Desember 2000 (Hermansyah, 2020; Sulistya, 2024).

​Kata Kunci: Multikultural, Agama, Konflik, Islam, Kristen.

​Pendahuluan

​Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang multikultural. Hal tersebut dapat diketahui dari keberagaman budaya, agama, etnis, serta berbagai aspek kehidupan masyarakatnya (Azzuhri, 2012). Multikulturalisme sendiri dapat dipahami sebagai pandangan personal maupun kelompok mengenai keragaman kehidupan di dunia, yang menekankan pada penerimaan terhadap realitas keragaman dan perbedaan tersebut (Azzuhri, 2012).

​Salah satu aspek keragaman utama di Indonesia adalah agama. Hal ini terjadi karena Indonesia menjadi tempat hidup dan berkembangnya pemeluk berbagai agama besar di dunia. Oleh sebab itu, perbedaan dalam keragaman iman serta doktrin agama kerap memicu dinamika sosial. Salah satu dampak negatif dari perbedaan yang tidak dipahami secara bijak adalah terjadinya penyerangan terhadap pemeluk agama lain atau anarkisme beragama.

​Aksi anarkisme beragama sering kali dilatarbelakangi oleh kekeliruan dalam memahami teks atau narasi doktrin agama. Pemahaman yang keliru ini sangat memengaruhi cara pandang kelompok tertentu terhadap ajaran agama itu sendiri. Akibatnya, timbul beberapa kasus aksi kekerasan berbasis agama, seperti aksi pengeboman oleh kelompok Jama’ah Islamiyyah di Gereja Eben-Haezer pada tahun 2000 (Hermansyah, 2020; Sulistya, 2024).

​Pembahasan

​A. Kasus Pengeboman Gereja Eben-Haezer

​Pada 24 Desember 2000, tepat saat pelaksanaan ibadah malam Misa Natal, terjadi penyerangan di Gereja Eben-Haezer, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto (Sulistya, 2024). Peristiwa tersebut bermula dari ditemukannya beberapa bingkisan mencurigakan di area gereja. Ketika salah satu bingkisan dibuka, diketahui bahwa isinya adalah bom (Hermansyah, 2020). Peristiwa tragis ini menelan korban jiwa, baik dari pihak petugas keamanan gereja—termasuk anggota Banser, Riyanto—maupun jemaat gereja (Hermansyah, 2020; Sulistya, 2024).

Baca...  Fenomena Labeling Ustaz dan Kebodohan Moral di Era Digital

​Diketahui bahwa para pelaku aksi tersebut antara lain Ali Imron, Amrozi Mubarok, dan Muhajir yang berafiliasi dengan jaringan Jama’ah Islamiyyah. Kelompok ini memiliki tujuan menegakkan aturan syariat Islam secara menyeluruh melalui pemaknaan Jihad fi Sabilillah menurut versi mereka sendiri. Dalam mencapai tujuannya, mereka memiliki pemahaman yang intoleran terhadap doktrin agama dan menganggap pemahaman kelompok merekalah yang paling benar.

​B. Analisis Ayat Al-Qur’an dan Konteks Kasus

​Dalam meninjau kasus ini, terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang sering ditarik ke dalam diskursus perlawanan, salah satunya Surah at-Taubah ayat 73:

​يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

​Artinya: “Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. At-Taubah: 73)

 

​Dalam memahami Surah at-Taubah ayat 73, penafsiran juga sering dikaitkan dengan Surah at-Taubah ayat 29:

​قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ

​Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang hak (Islam), (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani), sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

 

​Sebagaimana dinukil dari Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab (2002), Surah at-Taubah ayat 73 diturunkan pada fase Perang Tabuk, ketika Nabi Muhammad SAW memimpin pasukan muslimin menghadapi ancaman militer serta mengantisipasi sikap kaum munafik yang memusuhi Islam dari dalam. Lebih rinci, Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah untuk memperkuat mental kaum muslimin dalam menghadapi kaum munafik melalui argumentasi yang kuat agar mereka kembali berislam secara utuh (Shihab, 2002).

Baca...  Generasi Yang Lelah Sebelum Bertanding: Mengapa Anak Muda Makin Takut Gagal?

​Sementara itu, Surah at-Taubah ayat 29 diturunkan sebagai bentuk respons dan ketegangan geopolitik terhadap gerakan pasukan Romawi (Byzantium) yang bergerak ke wilayah Syam (Syria). Perintah ini hadir karena kekhawatiran atas keselamatan masyarakat muslim serta bentuk perlindungan terhadap wilayah yang berada di bawah naungan Islam (Shihab, 2002). Dengan demikian, kedua ayat tersebut memiliki latar belakang sejarah (asbabun nuzul) sebagai bentuk respons atas ancaman nyata terhadap keamanan umat Islam saat itu (Shihab, 2002).

​Akan tetapi, pada kasus pengeboman Gereja Eben-Haezer, aksi penyerangan dilandasi oleh dorongan memaksakan aturan syariat menurut pemahaman kelompok mereka melalui konsep Jihad fi Sabilillah yang disalahartikan. Mereka mengenalkan Islam dengan cara menyebarkan teror dan rasa takut, serta membentuk pandangan seolah-olah Islam tidak memberikan ruang bagi agama lain di Indonesia. Kelompok tersebut menyempitkan makna jihad hanya sebagai perlawanan fisik dan peperangan semata.

​Padahal, perintah memerangi ahli kitab dan kaum munafik dalam QS. At-Taubah ayat 29 dan 73—berdasarkan konteks historis penafsiran di atas—merupakan respons defensif atas ancaman keamanan kaum muslimin (Shihab, 2002). Perang hanya dapat dibenarkan dalam konteks memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat.

​Selain menyimpang secara penafsiran keagamaan, aksi pengeboman tersebut secara tegas melanggar konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945. Aksi kekerasan ini melanggar Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan:

​“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” (Aulia, 2024; MKRI, 2024).

​Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 28E ayat (2) UUD 1945:

​“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani.” (Aulia, 2024; MKRI, 2024).

Baca...  KATA KITA: Kembali Memahami Perspektif

​Pasal-pasal dalam konstitusi tersebut menjamin secara mutlak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun (Aulia, 2024; MKRI, 2024).

​Kesimpulan

​Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyerangan Gereja Eben-Haezer pada tahun 2000 berakar dari kesalahan pemahaman dan kontekstualisasi teks Al-Qur’an, khususnya Surah at-Taubah ayat 29 dan 73. Pemaknaan jihad yang seharusnya bertumpu pada perlindungan dan rasa aman justru disalahgunakan untuk melegitimasi aksi teror terhadap masyarakat yang sedang hidup damai.

​Aksi pengeboman tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai toleransi dalam masyarakat multikultural, tetapi juga melanggar hukum dan jaminan kebebasan beragama yang diamanatkan oleh UUD 1945.

​Daftar Pustaka

​Aulia, R. C. (2024). Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kebebasan-memeluk-agama-dan-kepercayaan-sebagai-hak-asasi-manusia-cl6556/ (Diakses 26 Mei 2024).

​Azzuhri, M. (2012). Konsep Multikulturalisme Dan Pluralisme Dalam Pendidikan Agama (Upaya Menguniversalkan Pendidikan Agama dalam Ranah Keindonesiaan). Forum Tarbiyah, 10(1), 15.

​Hermansyah, M. L. (2020). Saksi Kunci Ungkap Banser Riyanto Tidak Tewas Memeluk Bom Natal 2000 di Mojokerto. FaktualNews.co. https://faktualnews.co/2020/12/25/saksi-kunci-ungkap-banser-riyanto-tidak-tewas-memeluk-bom-natal-2000-di-mojokerto/248458/ (Diakses 24 Mei 2024).

​MKRI. (2024). Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505 (Diakses 26 Mei 2024).

​Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an (Vol. 5). Tangerang: Lentera Hati.

​Sulistya, P. (2024). Kisah Riyanto, Banser Korban Bom Natal Mojokerto, Dituturkan Adiknya. Vice Indonesia. https://www.vice.com/id/article/5d94jd/kisah-riyanto-banser-korban-bom-natal-2000-mojokerto-kronologi (Diakses 25 Mei 2024).

​Penulis: Kamal Athobiq, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Editor: Adis Setiawan

1 posts

About author
Mahasiswa UINSA Studi Agama-agama
Articles
Related posts
KisahOpini

Dua Pohon di Atas Dua Kubur: Cinta yang Menolak Padam

6 Mins read
Tradisi sastra Arab menyimpan banyak kisah cinta, tetapi sedikit yang akhirnya sehalus kisah Majnun dan Layla. Di dalam kitab “Hasyiyah al-Khudhari” pada…
KisahOpini

Sayap Pinjaman bagi Hati yang Merindu

6 Mins read
Rindu adalah beban yang tidak punya timbangan. Ia tak bisa diukur dengan takaran apa pun, tetapi siapa pun yang pernah memikulnya tahu…
Opini

Asma Barlas dan Tafsir yang Dibajak

3 Mins read
Ketika Taliban menutup pintu universitas bagi perempuan Afghanistan pada Desember 2022, para penguasanya berbicara atas nama Islam. Dunia Muslim terbelah. Sebagian bungkam,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *