Keislaman

Apakah Sunnah Nabi Merupakan Wahyu dari Allah ?

2 Mins read

​Al-Qur’an al-Karim merupakan kalam Allah yang “lafaz” dan “makna”-nya berasal dari Allah. Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad tidak memiliki peran dalam penyusunannya, selain menyampaikan wahyu tersebut sebagaimana diterima dari Allah. Adapun Sunnah Nabi juga berasal dari wahyu Allah, tetapi “lafaz”-nya berasal dari Rasulullah, sedangkan “makna”-nya berasal dari Allah. Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam QS an-Najm [53]: 3–4:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ ٣

إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌ يُوحَىٰ ٤

​Artinya: “Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.”

​Untuk menjelaskan perbedaan antara Al-Qur’an dan Sunnah, as-Suyuthi menukil pendapat al-Juwaini yang menyatakan bahwa kalam Allah yang diturunkan terbagi menjadi dua macam. Pembagian ini menjelaskan perbedaan cara penyampaian wahyu, terutama dalam kaitannya dengan “lafaz” dan “makna”.

​Macam pertama ialah wahyu yang disampaikan melalui redaksi yang tidak harus sama persis dengan ungkapan awalnya. Allah memerintahkan Jibril untuk menyampaikan kepada nabi yang diutus kepadanya suatu pesan, seperti perintah untuk melakukan atau menyampaikan sesuatu. Jibril memahami pesan tersebut, kemudian menyampaikannya kepada nabi yang bersangkutan dengan redaksi yang tidak harus identik dengan redaksi semula.

​Al-Juwaini menjelaskan hal ini melalui perumpamaan seorang raja yang memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyampaikan pesan kepada seseorang. Raja berkata, “Bersungguh-sungguhlah dalam pengabdian dan kumpulkanlah pasukanmu untuk berperang.” Utusan itu kemudian menyampaikan pesan tersebut dengan ungkapan lain, seperti, “Janganlah engkau lalai dalam pengabdianku, jangan biarkan pasukan tercerai-berai, dan doronglah mereka untuk berperang.”

​Meskipun redaksi yang digunakan berbeda, utusan tersebut tidak dianggap berdusta ataupun lalai selama ia tetap menyampaikan maksud pesan yang diperintahkan oleh raja. Perumpamaan ini menunjukkan bahwa perbedaan “lafaz” tidak selalu berarti perbedaan “makna”. Hal yang menjadi perhatian ialah kesesuaian pesan yang disampaikan dengan maksud sumbernya.

Baca...  Memahami Arti Ayat Mutasyabihat

​Macam kedua ialah wahyu yang disampaikan dengan “lafaz” sebagaimana diturunkan, tanpa perubahan. Dalam hal ini, Allah memerintahkan Jibril untuk membacakan kitab kepada nabi. Jibril kemudian menyampaikan kitab tersebut tanpa mengubah sedikit pun redaksinya. Al-Juwaini mengumpamakan hal ini dengan seorang raja yang menulis surat, kemudian menyerahkannya kepada orang kepercayaannya untuk dibacakan kepada seseorang. Utusan tersebut harus membacakan surat sesuai dengan redaksi yang ditulis oleh raja.

​Berdasarkan pembagian tersebut, as-Suyuthi menjelaskan bahwa Al-Qur’an termasuk macam kedua, sedangkan Sunnah termasuk macam pertama. Dengan demikian, perbedaan keduanya terletak pada cara penyampaian “lafaz” dan “makna”-nya. Al-Qur’an disampaikan dengan “lafaz” sebagaimana diturunkan, sedangkan Sunnah, menurut pandangan yang dikutip tersebut, menyampaikan makna wahyu melalui redaksi Rasulullah.

​Dari sinilah as-Suyuthi menjelaskan kebolehan meriwayatkan Sunnah berdasarkan maknanya, berbeda dengan Al-Qur’an. Periwayatan hadis secara “makna” berarti menyampaikan pesan hadis menggunakan redaksi yang berbeda dari redaksi asalnya, selama makna yang dimaksud tetap terjaga. Perbedaan ungkapan diperbolehkan dalam kerangka ini karena perhatian utamanya terletak pada pemeliharaan makna pesan, bukan keharusan mempertahankan setiap kata sebagaimana dalam Al-Qur’an.

​Dengan demikian, pendapat al-Juwaini yang dinukil as-Suyuthi memberikan penjelasan mengenai perbedaan Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan “lafaz” dan “makna”. Al-Qur’an diposisikan sebagai wahyu yang “lafaz” dan “makna”-nya berasal dari Allah, sedangkan Sunnah, menurut klasifikasi tersebut, merupakan wahyu yang “makna”-nya berasal dari Allah dan disampaikan melalui “lafaz” Rasulullah. Pembedaan inilah yang menjadi dasar penjelasan mengenai kebolehan periwayatan Sunnah secara “makna”, berbeda dengan Al-Qur’an yang “lafaz”-nya harus dipertahankan.

​Referensi:

  • ​As-Sabuni, Muhammad ‘Ali. At-Tibyan fi ‘Ulumil Qur’an. Dar al-Mawahib al-Islamiyyah, 2022, hlm. 47–48.
  • ​Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, jil. 1, hlm. 44.
  • ​Muḥammad ibn Muḥammad Abū Syuhbah, Al-Madkhal li-Dirāsat al-Qur’ān al-Karīm, cet. 2 (Kairo: Maktabat al-Sunnah, 1423 H/2003 M), hlm. 68. (Lihat pula: [https://usul.ai/ar/t/introduction-to-the-study-of-the-quran/68?utm_source=chatgpt.com](https://usul.ai/ar/t/introduction-to-the-study-of-the-quran/68?utm_source=chatgpt.com)).
Baca...  Berumahtangga, Jalan Menunaikan Tugas Seorang Hamba
2 posts

About author
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Prodi: Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Articles
Related posts
KeislamanPendidikan

​Teladan Piagam Madinah & Toleransi dalam Pembelajaran SKI

4 Mins read
​Perbedaan agama, suku, budaya, dan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat menjadi kekuatan yang mempererat…
KeislamanOpini

Ulama di Era Konten

5 Mins read
Pertanyaan “ulama kok ngonten?” kerap terdengar seperti gugatan. Nadanya seolah ulama yang tampil di layar ponsel sedang turun derajat, dari penjaga ilmu…
KeislamanOpini

Ukuran Alim di Zaman Algoritma

6 Mins read
Di linimasa media sosial, gelar “ahli” gampang sekali dibagikan. Seseorang membaca satu-dua buku, menonton beberapa video, lalu tampil yakin dengan pendapat tegas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *