Siapa yang sebenarnya paling ditakuti penguasa? Banyak orang menjawab demonstran yang membawa ribuan massa atau aktivis yang berorasi dengan pengeras suara. Padahal, massa jalanan relatif mudah dikelola: aparat dikerahkan, isu digoreng di media sosial, lalu aksi mereda. Yang lebih sulit dihadapi adalah orang yang duduk tenang di depan tumpukan berkas, berbicara santun, lalu membedah pasal demi pasal di hadapan publik. Di Indonesia, sosok itu antara lain Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng.
Kita tahu, Uceng tidak memiliki pasukan, partai, atau modal besar. Kekuatannya ada pada otoritas keilmuan. Ia meraih gelar sarjana hukum di UGM pada 2003, master hukum di Northwestern University, Amerika Serikat, pada 2006, dan doktor di UGM pada 2012. Ia juga lama berkiprah di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, termasuk sebagai Direktur Advokasi pada 2008 hingga 2017.
Bekal itu akhirnya membuat kritiknya sulit dipatahkan dengan serangan gampangan. Mempersoalkan gelarnya tidak mungkin. Menudingnya asal bicara juga sukar, sebab argumennya hampir selalu bertumpu pada pasal, nomor putusan, dan risalah pembahasan. Ketika pejabat mengatakan semua langkahnya sudah sesuai hukum, pertanyaan khas Uceng lebih menohok: sesuai pasal berapa, lewat prosedur apa, dan di mana ruang partisipasi publiknya? Sebuah aturan bisa sah di atas kertas, tetapi cacat dalam cara pembuatannya dan merusak etika bernegara. Di titik itulah sebenarnya penguasa kehilangan perlindungan paling nyamannya, yakni klaim bahwa semuanya legal.
Bertarung di Forum Resmi
Uceng tidak berhenti pada komentar di media. Setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, ia bersama Denny Indrayana mengajukan uji formil ke MK dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023. Mereka mendalilkan bahwa keterlibatan Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, dalam perkara itu membuat putusan cacat formil. Majelis Kehormatan MK memang telah memutuskan Anwar melanggar etik berat dan mencopotnya dari jabatan ketua.
MK menolak permohonan itu pada 16 Januari 2024. Putusan tersebut tidak bulat: Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan alasan berbeda. Meski kalah, langkah itu menunjukkan konsistensi. Argumen akademik diuji di forum yang tidak dikendalikan penggagasnya, dengan reputasi sebagai taruhan.
Konsistensi serupa tampak pada 15 Januari 2026, ketika Uceng dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara di Balai Senat UGM. Pengukuhan biasanya identik dengan pidato aman. Uceng memilih judul yang tajam: “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”. Hadirin mencakup Jusuf Kalla, Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Novel Baswedan.
Ia menyoroti pelemahan lembaga independen seperti KPK, KPU, MK, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM. Menurutnya, sentralisasi kekuasaan di tangan eksekutif membuat lembaga-lembaga lain kehilangan daya. Lembaga independen, ujarnya, bukan kemewahan, melainkan penyangga demokrasi, karena negara tidak cukup efektif, tetapi juga harus bisa diawasi.
Nama Uceng juga lekat dengan Dirty Vote, dokumenter yang tayang pada 11 Februari 2024 bersama Feri Amsari dan Bivitri Susanti. Film itu ditonton sekitar enam juta kali pada hari pertama. Para pengkritik menuduhnya partisan, sementara Uceng menegaskan tidak ada kepentingan kandidat di baliknya. Perdebatan semacam ini sehat selama diarahkan pada substansi. Tuduhan soal motif tidak menjawab data yang dipaparkan.
Batas dan Pelajaran
Mengagumi seorang tokoh tidak berarti menutup mata pada batas pendekatannya. Pertama, keahlian Uceng berpusat pada hukum tata negara dan kelembagaan, sehingga analisisnya kuat pada aspek prosedur dan norma. Pembaca dari perspektif ekonomi politik akan menambahkan bahwa akar persoalan juga terletak pada struktur oligarki yang membentuk dan memanfaatkan hukum. Memperbaiki pasal tanpa menyentuh struktur itu berisiko menyisakan masalah yang sama.
Kedua, konsep payung seperti autocratic legalism perlu dipakai hati-hati. Bila setiap percepatan legislasi langsung dicap otoriter, kita kesulitan membedakan kebijakan yang memang butuh dipercepat dari manipulasi prosedur yang disengaja. Kritik yang kuat justru membutuhkan pembeda yang jelas.
Dari sosok Uceng inilah anak muda bisa memetik tiga hal. Pertama, kuasai data sampai ke akar sebelum mengkritik. Marah di media sosial cepat dilupakan, sedangkan kritik yang disusun dari putusan dan dokumen sukar dibantah. Kedua, jadikan teks dan prosedur sebagai alat bertanya: pasal mana, proses apa, dan mana bukti partisipasinya. Ketiga, terjemahkan bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa yang dipahami pedagang pasar sampai mahasiswa, sebab pengetahuan yang hanya beredar di ruang rapat tidak mengubah apa pun.
Satu hal lagi: jangan jadikan kritik sekadar merek pribadi. Kritik yang sehat adalah disiplin untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan jalan pintas mengejar pengikut atau panggung. Uceng terus mengajar, menulis, dan menguji argumennya di forum resmi. Demokrasi kita lebih membutuhkan teladan semacam itu daripada keriuhan yang cepat padam.

