Opini

Revolusi yang Bertanya Arah

3 Mins read

“Revolusi! Revolusi! Revolusi!” Teriakan itu kembali menggema dari jalanan. Namun, sebelum bicara terlalu jauh, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: Indonesia hendak dibawa ke mana?

Apakah kita siap mengubah cara negara ini dibangun dan dijalankan? Atau revolusi yang dimaksud berhenti pada mengganti presiden dan menteri, lalu berharap segalanya membaik dengan sendirinya?

Revolusi atau Sekadar Pergantian Wajah

Pergantian pemimpin belum tentu revolusi. Memperbaiki kebijakan tanpa menyentuh fondasi kekuasaan lebih dekat pada reformasi. Keduanya sah dan dibutuhkan, tetapi tidak sama.

Para pemikir memaknai revolusi dengan cara berbeda. Mao Zedong, dalam laporannya tentang gerakan petani di Hunan (1927), menyebut revolusi sebagai tindakan satu kelas menggulingkan kelas lain, bukan jamuan makan malam. Lenin, dalam “Apa yang Harus Dilakukan?” (1902), menegaskan bahwa tanpa teori revolusioner tidak ada gerakan revolusioner.

Begitu juga Thomas Kuhn, lewat “The Structure of Scientific Revolutions” (1962), menjelaskan pergeseran paradigma dalam ilmu pengetahuan. Jiddu Krishnamurti menekankan bahwa perubahan sosial yang sejati berawal dari perubahan cara manusia berpikir.

Meski berangkat dari tradisi berbeda, keempatnya sepakat pada satu hal: perubahan mendasar membutuhkan gagasan. Karena itu, berteriak “revolusi” setiap hari tanpa mampu menjelaskan arahnya adalah jalan buntu. Pergantian orang di kursi kekuasaan tanpa pembenahan sistem hanya membuka peluang bagi pola lama untuk berulang dengan wajah baru.

Federalisme: Gagasan yang Layak Diuji

Jika persoalan Indonesia bukan hanya siapa yang memimpin, melainkan bagaimana kekuasaan dibagi, desain negara layak ditinjau ulang. Salah satu gagasan yang patut dibawa ke meja diskusi adalah federalisme.

Federalisme membagi kewenangan antara pemerintah federal dan negara bagian, dan pembagian itu dijamin konstitusi. Inilah pembeda utamanya dari desentralisasi. Dalam desentralisasi, kewenangan daerah diberikan dan bisa ditarik kembali lewat undang-undang biasa.

Baca...  Sayap Pinjaman bagi Hati yang Merindu

Di Indonesia, pasang surut itu terlihat dari perubahan regulasi pemerintahan daerah, dari UU Nomor 22 Tahun 1999 yang memberi otonomi luas, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Daerah dengan kekhususan, seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta, memperoleh kewenangan tambahan melalui undang-undang tersendiri.

Selama keputusan penting masih menumpuk di pusat, daerah bergantung pada kemurahan hati Jakarta. Daerah kaya sumber daya belum tentu memegang kendali sepadan atas masa depannya, dan warganya kerap menunggu keputusan yang dibuat jauh dari kehidupan mereka.

Gagasan ini juga bukan barang asing. Indonesia pernah berbentuk federal sebagai Republik Indonesia Serikat setelah Konferensi Meja Bundar, dengan pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949. Negara itu bubar dan kembali menjadi negara kesatuan pada 17 Agustus 1950.

Pengalaman tersebut sering dibaca sebagai siasat devide et impera Belanda, tetapi kajian sejarah belakangan menunjukkan gambarannya lebih rumit. Pada 1998, Y.B. Mangunwijaya menulis “Menuju Republik Indonesia Serikat” dan memperkirakan bangsa ini siap secara mental menjadi negara federal pada 2045.

Federalisme juga bukan obat mujarab. Negara federal tidak otomatis lebih baik dalam segala hal. Risikonya nyata: oligarki lokal baru, ketimpangan antardaerah yang melebar, dan kelompok rentan yang terabaikan di wilayah yang elitnya kuat. Pembagian kekuasaan tanpa pengawasan hanya memindahkan masalah dari satu alamat ke alamat lain. Yang dibutuhkan adalah keberanian menguji ulang, bukan keyakinan buta.

Hambatan hukumnya pun tegas. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Artinya, perdebatan federalisme tidak bisa dilompati begitu saja. Ia harus diuji secara konstitusional, dan jalan menuju ke sana sangat terjal. Mungkin karena itulah jalan tengah, yakni memperkuat otonomi tanpa mengubah bentuk negara, lebih sering dipilih sebagai titik temu.

Baca...  Jangan Takut Miskin dari Pemilik Arsy: Refleksi Filosofis atas Kemurahan Hati Nabi

Revolusi Gagasan, Bukan Sekadar Sentimen

Di sinilah revolusi pemikiran dibutuhkan. Marah kepada sistem lama tidak cukup. Kita harus mampu menjelaskan sistem penggantinya, cara kerjanya, dan cara rakyat mengawasi kekuasaan di dalamnya.

Perubahan yang mendasar menuntut pembahasan serius tentang konstitusi, pembagian kewenangan, tata kelola sumber daya, keadilan fiskal, perlindungan hak warga, dan mekanisme pengawasan. Pertanyaannya konkret. Siapa yang memegang pajak dan bagi hasil sumber daya alam? Bagaimana daerah miskin ditopang agar tidak tertinggal? Lembaga apa yang menengahi sengketa antartingkat pemerintahan? Siapa yang menjaga hak minoritas bila elite lokal berkuasa penuh?

Revolusi tanpa arah bisa berakhir sebagai kekacauan, dan perubahan tanpa rancangan melahirkan masalah baru. Sejarah banyak negara memperlihatkan bahwa kemarahan mudah menumbangkan, tetapi hanya gagasan yang matang yang sanggup membangun.

Maka pertanyaannya sederhana. Apakah kita hanya ingin mengganti pemimpin, atau berani memperdebatkan kembali fondasi negara? Apakah kita siap membahas federalisme secara terbuka dan konstitusional, dengan argumen, bukan sentimen?

Revolusi yang sungguh mengubah masa depan tidak cukup dimulai dari teriakan. Ia membutuhkan gagasan, keberanian berpikir, dan rancangan yang bisa diuji oleh rakyat.

444 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
Opini

Haul Sukorejo: Akar dan Peradaban Yang Terawat

3 Mins read
Tak bisa dipungkiri bahwa ada sesuatu yang selalu menarik ketika kita berbicara tentang pesantren dan tradisi yang mengelilinginya. Bukan sekadar ritual tahunan…
Opini

​Ekonomi Pembangunan dalam Perspektif Islam: Pertumbuhan atau Kesejahteraan?

2 Mins read
​Penulis: Rio, Anggota Rumah Berdaya 21 Program Pendidikan Kaum Muda Editor: Adis Setiawan ​Pembangunan ekonomi sering kali diukur melalui pertumbuhan produk domestik…
Opini

Asap Kalimantan & Amanah Pemimpin: Belajar dari Sejarah Islam

6 Mins read
Pada 19 Agustus 2026 pukul 07.00 WITA, jarak pandang di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, tercatat sekitar 400 meter. Angka itu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *