Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,5 triliun yang selama ini bersembunyi di balik pos anggaran pendidikan harus dipisahkan paling lambat tahun 2028, namun ironisnya, selama dua tahun masa transisi itu, pemerintah tetap dibolehkan “mencuri” dari dana yang seharusnya menjadi hak konstitusional anak-anak bangsa untuk mendapat pendidikan layak.
Pemerintah berargumen dengan nada yang terdengar sangat masuk akal: gizi adalah fondasi dari belajar, sehingga program MBG bukan mengurangi pendidikan, melainkan memastikan anggaran pendidikan tidak sia-sia karena siswa siap belajar. Argumen ini, jika didengar sekilas, seolah-olah menunjukkan kebijaksanaan tingkat tinggi. Seorang siswa yang lapar memang sulit berkonsentrasi. Tetapi mari kita bedah logika ini dengan pisau analisis yang lebih tajam.
Jika gizi adalah fondasi pendidikan, mengapa negara ini tidak pernah mengalokasikan anggaran kesehatan sebagai bagian dari anggaran pendidikan? Mengapa fasilitas olahraga, sanitasi sekolah, dan layanan kesehatan dasar siswa tidak pernah dihitung sebagai komponen intrinsik pendidikan? Jawabannya sederhana: karena secara hukum dan logika kebijakan publik, pendidikan dan kesehatan adalah dua rezim kewajiban negara yang berbeda, dengan dasar konstitusional yang berbeda, dan mekanisme pembiayaan yang seharusnya juga berbeda.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan pendidikan sebagai core obligation negara, sementara pemenuhan gizi berakar pada Pasal 28H tentang hak hidup sejahtera dan sehat. Mencampuradukkan keduanya bukanlah sinergi visioner, melainkan pembajakan anggaran yang dibungkus dengan retorika pembangunan sumber daya manusia. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, ahli dari pemohon bahkan menegaskan bahwa MBG tidak relevan dengan delapan Standar Nasional Pendidikan, mulai dari standar kompetensi lulusan hingga standar pembiayaan. MBG tidak mengukur capaian akademik, tidak membentuk kurikulum, dan tidak meningkatkan kompetensi guru. Ia adalah program pangan yang ditempelkan pada sistem pendidikan karena satu alasan yang tidak pernah diucapkan terang-terangan: lebih mudah menjual program makan gratis kepada publik jika dikaitkan dengan anak sekolah.
Fakta yang Membantah Narasi Resmi
Mari kita lihat angka-angka yang sebenarnya. Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah itu, Badan Gizi Nasional menerima alokasi Rp 223,56 triliun, atau setara 29 persen dari seluruh anggaran pendidikan. Bayangkan proporsi itu: hampir sepertiga dari dana yang secara konstitusional diwajibkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, justru mengalir ke sebuah badan yang tidak memiliki mandat hukum untuk menyelenggarakan pendidikan.
Pemerintah berkilah bahwa anggaran pendidikan justru naik dari Rp 724,3 triliun pada 2025 menjadi Rp 769,1 triliun pada 2026. Narasi “naik” ini digunakan untuk membungkam kritik. Tetapi matematika anggaran tidak sesederhana melihat angka top-line. Ekonom Adrian Nalendra dalam analisisnya di Kompas menunjukkan bahwa kenaikan anggaran pendidikan sebesar Rp 44,8 triliun itu tidak sebanding dengan lonjakan anggaran BGN yang mencapai Rp 166,8 triliun, atau naik 293,6 persen dari tahun sebelumnya. Dari mana selisihnya? Dari penurunan tiga pos anggaran pendidikan: belanja non-kementerian/lembaga turun Rp 35,6 triliun, transfer ke daerah turun Rp 82,5 triliun, dan pembiayaan pendidikan turun Rp 46 triliun. Total penurunan: Rp 164 triliun, hampir setara dengan kenaikan anggaran BGN.
Inilah yang disebut sebagai “creative accounting” dalam kebijakan fiskal: menaikkan satu angka agar terlihat patuh pada amanat konstitusi, sambil menggerogoti komponen-komponen di dalamnya yang justru paling berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Penurunan transfer ke daerah adalah yang paling mengkhawatirkan. Di pos inilah “nyawa” operasional sekolah negeri berada: gaji guru, tunjangan, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Ketika anggaran transfer ke daerah turun Rp 82,5 triliun, daerah-daerah yang sudah bergantung pada dana pusat untuk membayar guru honorer dan memperbaiki ruang kelas yang rusak akan semakin tercekik. Gaji guru bersifat sticky dan wajib bayar. Jika pagu turun, yang dikorbankan adalah hal-hal yang paling mudah dipotong: pemeliharaan sekolah, pengadaan buku, dan insentif bagi tenaga pendidik non-ASN. Inilah biaya oportunitas yang sesungguhnya dari program makan siang gratis: kualitas pendidikan yang harus ditebus agar perut siswa kenyang selama satu jam pelajaran.
Argumen “Masa Transisi” sebagai Alat Legitimasi Ketidakadilan
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan masa transisi hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Pertimbangannya: jika langsung dipisahkan pada 2026, pemerintah akan kesulitan memenuhi kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Argumen ini, meskipun secara teknis administratif memiliki dasar, justru menjadi simbol dari bagaimana logika birokrasi telah mengalahkan logika konstitusi.
Mengapa pemerintah baru “kesulitan” memenuhi 20 persen anggaran pendidikan ketika anggaran MBG dipisahkan? Karena selama ini, 20 persen itu dipenuhi dengan cara memasukkan MBG ke dalamnya. Artinya, selama bertahun-tahun, angka 20 persen yang diklaim sebagai bukti komitmen konstitusional terhadap pendidikan ternyata sebagian hanyalah fatamorgana: uang yang seharusnya untuk sekolah dialihkan untuk dapur umum.
Dalam putusan MK, Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi 20 persen dimaksudkan untuk membiayai komponen utama pendidikan: peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. “Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegasnya. Pernyataan ini seharusnya menjadi palu godam yang menghancurkan seluruh narasi pemerintah selama ini. Tetapi karena ada masa transisi dua tahun, palu godam itu dipakai dengan sangat hati-hati, hampir seperti memukul dengan bantal.
Pemerintah menyambut putusan ini dengan pernyataan yang terdengar patuh: “Kita masih punya waktu kan, transisi dua tahun lagi, sampai 2028. Jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi. Nada santai ini menunjukkan bahwa masa transisi tidak dipahami sebagai periode koreksi, melainkan sebagai perpanjangan izin untuk terus melakukan apa yang selama ini dilakukan. Tidak ada urgensi, tidak ada percepatan, dan yang paling penting: tidak ada rencana konkret untuk mencari sumber pendanaan alternatif.
Padahal, jika pemerintah serius menjalankan amanat konstitusi, mestinya sejak putusan diucapkan, ada instruksi presiden untuk segera menyusun skema pembiayaan MBG di luar anggaran pendidikan. Misalnya, dengan mengalokasikan MBG ke pos anggaran kesehatan atau perlindungan sosial, atau mencari sumber penerimaan baru yang tidak mengorbankan hak dasar lainnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya: saat itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengikuti putusan MK untuk anggaran 2028, seolah-olah tidak ada yang bisa dilakukan sebelum itu.
Siapa yang Sesungguhnya Menanggung Beban “Transisi”?
Masa transisi selalu punya korban. Dalam kasus ini, korban dari penundaan pemisahan anggaran adalah siswa-siswa di daerah terpencil yang sekolahnya kekurangan guru, anak-anak yang harus berjalan berkilo-kilometer untuk belajar di ruang kelas yang bocor, dan guru-guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi dengan upah di bawah standar kelayakan. Sementara mereka menunggu “transisi” selesai, perut mereka mungkin kenyang oleh MBG, tetapi otak mereka kekurangan stimulasi akademik yang layak.
Data dari kajian KPK menunjukkan bahwa dalam periode 2022-2024, anggaran pendidikan yang benar-benar terealisasi sebagai belanja rutin/layanan hanya berkisar 15-17 persen, dengan 3-5 persen berupa cadangan anggaran yang penyerapannya sangat rendah, hanya 2,2 persen pada 2023 dan 10,8 persen pada 2022. Ini berarti, bahkan sebelum MBG ada, sudah terjadi inefisiensi struktural dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ketika MBG kemudian dimasukkan ke dalam pos yang sama, masalah inefisiensi ini tidak hanya berlanjut, tetapi diperparah dengan beban baru yang jauh lebih besar dan lebih kompleks.
Jika kita menggunakan logika sederhana: setiap rupiah yang dialokasikan untuk MBG dari anggaran pendidikan adalah rupiah yang tidak dialokasikan untuk peningkatan kualitas guru, pengadaan laboratorium, perpustakaan, atau beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga miskin. Program MBG mungkin mengenyangkan 63 juta penerima manfaat seperti yang diklaim pemerintah, tetapi pada saat yang sama, ia mengorbankan investasi jangka panjang yang jauh lebih menentukan masa depan bangsa: kualitas sumber daya manusia yang terdidik.
Jalan Keluar yang Tidak Sekadar Normatif
Rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan ini tidak bisa berhenti pada seruan agar pemerintah patuh pada konstitusi. Diperlukan langkah-langkah konkret yang dapat dieksekusi dalam waktu singkat:
Pertama, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan presiden yang secara eksplisit menempatkan program MBG di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial, bukan sebagai bagian dari program pendidikan. Dengan demikian, nomenklatur anggarannya sejak awal tidak akan tercampur dengan anggaran pendidikan.
Kedua, untuk menutupi kebutuhan anggaran MBG yang tidak lagi bisa diambil dari pos pendidikan, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari anggaran perlindungan sosial atau menggunakan instrumen belanja yang bersifat darurat seperti dana cadangan bencana yang dapat direalokasi untuk program gizi darurat. Alternatif lain adalah dengan mengurangi subsidi energi yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh kelompok mampu, dan mengalihkannya untuk program gizi anak.
Ketiga, DPR harus menggunakan hak anggarannya untuk memastikan bahwa dalam APBN 2027, pemisahan anggaran MBG sudah dilakukan, meskipun masa transisi memberi ruang hingga 2028. Tidak ada alasan teknis yang cukup kuat untuk menunda pemisahan jika kemauan politiknya ada.
Keempat, publik perlu terus mengawal putusan MK ini dengan membangun kesadaran bahwa program MBG bukanlah “hadiah” dari negara, melainkan kewajiban yang harus dibiayai dengan cara yang benar. Ketika negara mengambil dari anggaran pendidikan untuk membiayai program yang bukan pendidikan, itu bukan kebijakan yang perlu diapresiasi, melainkan pelanggaran konstitusi yang harus dikoreksi.
Ketika Nasi Mengalahkan Buku
There is no such as a free lunch, kata Milton Friedman. Dalam konteks APBN 2026, makan siang gratis itu ditebus dengan harga yang jauh lebih mahal dari nilai sepiring nasi: kualitas pendidikan generasi yang akan memimpin Indonesia pada 2045. Program MBG mungkin akan dikenang sebagai salah satu program paling populer dalam sejarah pemerintahan Prabowo. Tetapi popularitas tidak sama dengan kebenaran. Dan kebenaran yang paling menyakitkan dari kebijakan ini adalah bahwa ia dibangun di atas fondasi yang rapuh: pengorbanan hak konstitusional anak-anak bangsa demi pencitraan politik jangka pendek.
Jika negara ini ingin benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa, maka makanan bergizi dan pendidikan berkualitas harus dibiayai secara terpisah, proporsional, dan tanpa saling mengorbankan. Karena masa depan bangsa tidak bisa diisi hanya dengan perut yang kenyang, tetapi dengan otak yang terlatih, guru yang sejahtera, dan sekolah yang layak.

