EsaiKesehatanPolitik

Politik Berkeadilan dan Demokrasi: Dari Piagam Madinah ke Kesehatan Jantung

6 Mins read

PENDAHULUAN

​Politik sering kali dianggap hanya berkaitan dengan kekuasaan, pemimpin, dan pemilihan umum. Padahal, politik sebenarnya memiliki pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan sehari-hari karena keputusan pemerintah dapat menentukan berbagai hal yang berhubungan dengan masyarakat, seperti pendidikan, ekonomi, keamanan, hingga kesehatan. Oleh karena itu, politik seharusnya tidak hanya mengejar kekuasaan, tetapi juga digunakan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

​Dalam Islam, politik tidak dapat dipisahkan dari nilai keadilan dan amanah. Kekuasaan merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan benar dan tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Prinsip tersebut dapat dilihat dari kehidupan Nabi Muhammad SAW ketika membangun masyarakat Madinah. Salah satu bukti pentingnya adalah Piagam Madinah yang mengatur hubungan antara berbagai kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan suku yang berbeda.

​Piagam Madinah menunjukkan bahwa perbedaan tidak harus menjadi penghalang untuk hidup bersama. Masyarakat dapat bersatu melalui aturan yang disepakati dan tetap memberikan hak serta kewajiban kepada setiap kelompok. Penelitian Nurjanah (2019) menunjukkan bahwa Piagam Madinah membentuk masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban di depan negara serta memberikan ruang bagi setiap kelompok untuk menjalankan keyakinannya.

​Nilai-nilai tersebut masih sangat relevan dengan kehidupan demokrasi di Indonesia. Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan ikut terlibat dalam menentukan kebijakan. Salah satu bidang yang membutuhkan kebijakan yang adil adalah kesehatan, termasuk dalam pencegahan dan penanganan penyakit jantung.

​PEMBAHASAN

​A. Politik Berkeadilan dalam Perspektif Islam

​Keadilan merupakan salah satu nilai utama dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ [4] ayat 58 (Al-Qur’an, n.d.):

​۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”

​Ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap amanah harus diberikan kepada orang yang tepat dan setiap keputusan harus dibuat dengan adil. Jika dikaitkan dengan politik, seorang pemimpin harus menyadari bahwa jabatan yang dimilikinya merupakan amanah. Kebijakan yang dibuat seharusnya tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri atau kelompok tertentu, tetapi mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

​Prinsip keadilan juga ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah [5] ayat 8 (Al-Qur’an, n.d.):

​يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ۝٨

Baca...  Konsep Demokrasi Islam dalam Pendekatan Politik Melalui Perspektif Al-Farabi

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

​Ayat ini memerintahkan manusia untuk tetap berlaku adil meskipun terhadap orang atau kelompok yang tidak disukai. Menurut saya, ayat ini sangat penting dalam kehidupan demokrasi karena perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar. Perbedaan tersebut seharusnya tidak membuat seseorang memperlakukan orang lain secara tidak adil.

​Selain Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan pentingnya pemimpin yang adil. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pemimpin yang adil termasuk salah satu dari tujuh golongan yang mendapatkan perlindungan Allah SWT (Al-Bukhari, n.d.). Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam kepemimpinan bukan hanya menjadi tuntutan sosial, tetapi juga merupakan tanggung jawab keagamaan.

​B. Piagam Madinah dan Kehidupan Demokrasi

​Piagam Madinah dapat menjadi contoh bagaimana politik yang berkeadilan diterapkan dalam masyarakat yang beragam. Masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW terdiri dari berbagai kelompok. Meskipun berbeda dalam agama dan latar belakang, mereka memiliki kesepakatan untuk menjaga kehidupan bersama dan keamanan masyarakat.

​Nurjanah (2019) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa masyarakat Madinah yang diatur melalui Piagam Madinah memiliki hak dan kewajiban di depan negara. Hal ini menunjukkan adanya usaha untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan adil di tengah masyarakat yang plural.

​Menurut saya, nilai yang paling penting dari Piagam Madinah adalah adanya sikap saling menghargai. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi Indonesia yang juga memiliki banyak suku, agama, dan budaya. Pemerintah seharusnya tidak membuat kebijakan berdasarkan kepentingan satu kelompok saja. Setiap masyarakat harus mendapatkan hak dan pelayanan yang layak.

​Hubungan Islam dengan demokrasi juga dibahas oleh Abdi (2007). Dalam kajiannya, ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat berbagai konsep politik, dan demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu sistem yang dapat digunakan dalam kehidupan politik, terutama ketika nilai-nilai seperti musyawarah, toleransi, dan keadilan tetap diperhatikan.

​C. Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat

​Demokrasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam kehidupan politik. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui pemilu, menyampaikan pendapat, mengikuti musyawarah, memberikan kritik, maupun mengawasi kebijakan pemerintah.

​Lestari dan Arumsari (2018) menjelaskan bahwa partisipasi politik memiliki peran penting dalam proses demokrasi. Masyarakat, terutama generasi muda, perlu memiliki kesadaran politik agar tidak hanya menjadi pihak yang memilih, tetapi juga memahami dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

​Dalam Islam, partisipasi masyarakat dapat dikaitkan dengan konsep syura atau musyawarah. Musyawarah mengajarkan bahwa masalah yang menyangkut kepentingan bersama sebaiknya dibicarakan dengan mempertimbangkan pendapat pihak lain. Menurut saya, prinsip ini memiliki kesamaan dengan demokrasi karena keduanya memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat.

Baca...  Ragam Shalawat Penyejuk Hati

​Namun, demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak seharusnya digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau menimbulkan permusuhan. Demokrasi akan lebih baik apabila masyarakat mampu menghargai perbedaan dan menggunakan haknya dengan bijak.

​D. Politik Berkeadilan dalam Kebijakan Kesehatan Jantung

​Politik juga memiliki hubungan yang kuat dengan bidang kesehatan. Pemerintah menentukan berbagai kebijakan mengenai fasilitas kesehatan, pembiayaan, tenaga kesehatan, pencegahan penyakit, dan akses masyarakat terhadap pengobatan. Karena itu, kebijakan yang dibuat pemerintah dapat memberikan pengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat.

​Penyakit kardiovaskular merupakan salah satu masalah kesehatan terbesar di dunia. World Health Organization (2025) menyebutkan bahwa penyakit kardiovaskular merupakan penyebab kematian utama secara global dan sebagian besar kasusnya berkaitan dengan faktor risiko yang dapat dicegah, seperti pola makan yang tidak sehat dan kurangnya aktivitas fisik.

​Menurut saya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyediakan pengobatan bagi masyarakat yang sudah sakit. Kebijakan kesehatan juga harus lebih banyak diarahkan pada pencegahan. Edukasi mengenai pola hidup sehat, pemeriksaan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pemerataan fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya tersebut.

​Keadilan dalam kebijakan kesehatan berarti masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan maupun daerah yang jauh dari pusat pelayanan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Jika akses kesehatan masih sulit diperoleh oleh sebagian masyarakat, berarti masih ada persoalan keadilan yang perlu diperbaiki.

​E. Pendapat Ahli dan Implementasi dalam Profesi Keperawatan

​Pendapat ahli juga memperkuat pentingnya peran tenaga kesehatan dalam pencegahan penyakit jantung. Freeley et al. (2022) dalam kajiannya menemukan bahwa intervensi perubahan perilaku yang dipimpin oleh perawat (nurse-led behaviour change) memiliki potensi besar dalam membantu pencegahan penyakit kardiovaskular, terutama pada masyarakat yang kurang mendapatkan akses pelayanan kesehatan (disadvantaged communities).

​Hasil penelitian terbaru oleh Crespo Garea dan Ferreira Díaz (2025) juga menunjukkan bahwa perawat memiliki peran penting dalam pencegahan penyakit kardiovaskular melalui pendidikan kesehatan, konseling, pengendalian faktor risiko, dan dukungan terhadap perubahan perilaku.

​Hal tersebut menunjukkan bahwa profesi keperawatan tidak hanya berhubungan dengan merawat pasien ketika sudah sakit. Perawat juga memiliki peran dalam mencegah penyakit dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam kasus penyakit jantung, perawat dapat memberikan edukasi mengenai pola makan sehat, aktivitas fisik, pemeriksaan tekanan darah, serta pentingnya mengenali faktor risiko penyakit jantung.

Baca...  Persepsi Warga Dalam Pemilukada 2024

​Menurut saya, peran tersebut merupakan bentuk nyata dari politik berkeadilan dalam bidang kesehatan. Kebijakan pemerintah dapat menyediakan program dan fasilitas kesehatan, sedangkan tenaga kesehatan membantu memastikan program tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Perawat juga harus memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan pasien berdasarkan kondisi ekonomi, agama, suku, atau latar belakang lainnya.

​Dengan demikian, nilai keadilan dalam Islam dapat diterapkan dalam kehidupan profesi melalui sikap menghargai pasien, memberikan pelayanan sesuai kebutuhan, dan membantu masyarakat memperoleh informasi kesehatan yang benar. Perawat bukan hanya menjadi pelaksana pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

​PENUTUP

​Politik berkeadilan dalam Islam pada dasarnya mengajarkan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Nilai keadilan, musyawarah, persamaan, dan tanggung jawab dapat ditemukan dalam ajaran Islam maupun dalam kehidupan masyarakat Madinah melalui Piagam Madinah.

​Dalam kehidupan demokrasi Indonesia, nilai tersebut masih sangat relevan. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang mau berpartisipasi dan pemerintah yang mampu menjalankan kekuasaan secara adil. Hal yang sama juga berlaku dalam bidang kesehatan. Kebijakan kesehatan harus dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh masyarakat, termasuk dalam pencegahan penyakit jantung.

​Sebagai calon tenaga kesehatan, mahasiswa keperawatan perlu memahami bahwa pelayanan kesehatan juga memiliki nilai sosial. Perawat harus memberikan pelayanan secara adil dan ikut membantu masyarakat mencegah penyakit. Dengan menerapkan nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab, profesi keperawatan dapat ikut mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

​DAFTAR PUSTAKA

  • ​Abdi, S. (2007). Muslim politics and democracy in Indonesia. Millah: Journal of Religious Studies, 7(1), 77–93. https://doi.org/10.20885/millah.vol7.iss1.art5
  • ​Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari. Hadis tentang tujuh golongan yang mendapat naungan Allah.
  • ​Al-Qur’an al-Karim. (n.d.). QS. An-Nisa’ [4]: 58 dan QS. Al-Ma’idah [5]: 8.
  • ​Crespo Garea, S., & Ferreira Díaz, M. J. (2025). Nursing interventions for cardiovascular disease prevention: A narrative review of evidence-based strategies. BMC Nursing, 24, 1269. https://doi.org/10.1186/s12912-025-03885-1
  • ​Freeley, S., Broughan, J., McCombe, G., Casey, M., Fitzpatrick, P., Frawley, T., Morrisey, J., Treanor, J. T., Collins, T., & Cullen, W. (2022). Promoting nurse-led behaviour change interventions to prevent cardiovascular disease in disadvantaged communities: A scoping review. Health and Social Care in the Community, 30(6), 2071–2095. https://doi.org/10.1111/hsc.13867
  • ​Lestari, E. Y., & Arumsari, N. (2018). Partisipasi politik pemilih pemula pada pemilihan Walikota Semarang di Kota Semarang. Integralistik, 29(1). https://doi.org/10.15294/integralistik.v29i1.14602
  • ​Nurjanah, E. (2019). Piagam Madinah sebagai struktur masyarakat pluralistik. Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 16(2), 210–214. https://doi.org/10.15575/al-tsaqafa.v16i2.5913
  • ​World Health Organization. (2025, July 31). Cardiovascular diseases (CVDs).
1 posts

About author
Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau
Articles
Related posts
Esai

Dakwah Kampus dan Ormawa: Menghadirkan Inklusivitas & Keteladanan

4 Mins read
​“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan…
EsaiSejarah

Suara yang Dibungkam: Farag Fouda, Khilafah, dan Tragedi Kebebasan Berpikir

9 Mins read
Langit Kairo pada 8 Juni 1992 tidak berbeda dari hari-hari sebelumnya. Debu kota yang padat, kebisingan klakson yang tak pernah berhenti, dan…
OpiniPolitik

Purbaya Ditumbalkan: Ketika Kejujuran Fiskal Jadi Barang Berbahaya di Republik Ini

4 Mins read
Sore itu, Senin, 14 September 2026, Istana Negara sekali lagi mempertontonkan betapa cepatnya nasib seorang pejabat bisa berubah dalam hitungan jam. Pagi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *