Sudah tak bisa dipungkiri bahwa sebuah ironi yang menyayat ketika kita mencermati bagaimana negara memperlakukan bencana ekologis di berbagai penjuru negeri. Ironi itu sedang berlangsung secara nyata: menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebarkan abu vulkanik ke wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bengkulu, BNPB bergerak dengan kecepatan luar biasa.
BNPB langsung menggelar operasi modifikasi cuaca pada hari yang sama, lengkap dengan pesawat yang telah disiagakan di Pondok Cabe dan opsi teknik cadangan berupa metode water mist untuk mengurai partikel abu berbahaya apabila awan hujan sulit terbentuk.
Bandingkan dengan apa yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Pada saat yang hampir bersamaan, BNPB juga tengah menangani karhutla di Kalimantan Barat, di mana kualitas udara telah masuk kategori berbahaya dan jarak pandang berada di bawah satu kilometer.
Memang benar, riset menunjukkan bahwa OMC sesekali juga disiapkan untuk memicu hujan di wilayah krisis karhutla, namun responsnya jauh dari kecepatan dan keriuhan pemberitaan yang menyertai penanganan abu vulkanik di Jawa. Ketimpangan ini bukan ilusi retorika, melainkan pola yang bisa dibaca dari data resmi pemerintah sendiri.
Data Karhutla: Skala Bencana yang Sering Dianggap Rutinitas
Mari kita bicara angka. Menurut catatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, indikasi luas kebakaran hutan dan lahan nasional sepanjang 2023 mencapai 1,16 juta hektare, dengan area terluas berada di Kalimantan Selatan. Bila digabungkan, sepuluh provinsi dengan kebakaran terparah (mayoritas di Sumatera dan Kalimantan) menyumbang 91 persen dari total luas kebakaran nasional.
Tahun berikutnya, meski luas karhutla 2024 menurun menjadi 376.805 hektare dibandingkan dengan 1.161.192 hektare pada 2023, angka itu tetap menggambarkan bencana ekologis berskala masif yang terjadi setiap tahun tanpa henti.
Data terbaru bahkan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kementerian Kehutanan melalui sistem pemantauan SiPongi mencatat bahwa luas karhutla Indonesia periode Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare, meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Memasuki puncak musim kemarau, situasi kian memburuk: hingga akhir Agustus 2026, BNPB mencatat total lahan terbakar secara nasional mencapai 72.798 hektare, dengan titik api terkonsentrasi di Kalimantan, Sumatera, dan Lampung.
Yang tak kalah menohok, pejabat BNPB sendiri mengakui bahwa hampir seluruh kebakaran hutan di Indonesia (sekitar 99 persen) merupakan hasil intervensi manusia, bukan peristiwa alamiah seperti sambaran petir yang lazim terjadi di negara empat musim. Artinya, ini adalah bencana yang sesungguhnya bisa dicegah dan ditangani secara struktural, bukan sekadar takdir alam yang harus diterima berulang.
Data Kesehatan: Ketika Nyawa Rakyat Dihitung dalam Statistik Kasus
Bagian paling menyayat dari persoalan ini bukan sekadar angka hektare lahan yang hangus, melainkan dampaknya terhadap manusia yang menghirup udara tercemar setiap musim kemarau. Kementerian Kesehatan mencatat bahwa pada Agustus 2026, lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota di tujuh provinsi terpapar langsung oleh asap karhutla, dengan kasus ISPA yang melonjak secara signifikan.
Bahkan dalam laporan situasi yang lebih baru, angka itu jauh lebih besar: lebih dari sepuluh juta warga di tujuh provinsi terdampak, dengan konsentrasi PM2.5 di Banjarbaru sempat menembus 389 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui ambang batas berbahaya bagi kesehatan.
Data granular per wilayah bahkan lebih mencengangkan. Di Kalimantan Barat saja, jumlah penderita ISPA sejak awal Januari hingga awal Agustus 2026 telah mencapai 165.747 kasus. Provinsi lain juga tak luput: Kalimantan Selatan mencatat sekitar 18.423 kasus ISPA, sementara Kalimantan Tengah mencatat lebih dari 3.000 kasus hanya dalam rentang sepuluh hari di pertengahan Agustus.
Lebih dari itu, bahkan dalam hitungan mingguan pun lonjakannya drastis: kasus ISPA di Kalimantan Tengah meningkat dari 402 menjadi 716 hanya dalam satu minggu. Situation report yang lebih mutakhir mencatat sekitar 10,67 juta penduduk berada di wilayah terpapar, dengan jumlah kumulatif kasus ISPA mencapai 13.449 di 63 kabupaten dan kota.
Skala krisis ini bahkan telah memicu desakan politik. Anggota DPR secara eksplisit meminta pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa mengingat jumlah penduduk terdampak mencapai sekitar 3,4 juta jiwa di tujuh provinsi. Studi kesehatan masyarakat yang lebih mendalam juga menegaskan bahwa dampak paparan asap karhutla bukan sekadar gangguan sesaat.
Sebuah kajian ilmiah menyebutkan bahwa paparan berulang terhadap polutan asap gambut dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular jangka panjang seperti jantung koroner dan stroke, bahkan potensi risiko kanker paru-paru, dengan anak-anak, lansia, dan ibu hamil sebagai kelompok paling rentan.
Membaca Ulang Kecepatan Respons: Bukan Soal Ketiadaan Kemampuan Teknis
Argumen yang kerap dipakai untuk membela lambannya penanganan karhutla adalah soal keterbatasan teknis: lahan gambut yang luas, medan yang sulit dijangkau, serta karakteristik api bawah permukaan yang berbeda dari abu vulkanik yang menyebar di udara terbuka. Namun, data justru menunjukkan bahwa kapasitas teknis itu sesungguhnya ada dan bisa dikerahkan; yang menjadi persoalan adalah skala dan kecepatan pengerahannya.
Faktanya, dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat baru-baru ini, aparat menggunakan drone termal untuk mendeteksi titik api di bawah permukaan lahan gambut yang tak terlihat secara langsung: sebuah teknologi canggih yang sesungguhnya membuktikan negara punya kapasitas mumpuni bila mau serius mengerahkannya.
Tak hanya itu, bahkan operasi modifikasi cuaca sendiri, yang selama ini identik dengan penanganan abu vulkanik di Jawa, ternyata juga pernah disiapkan BNPB dan BMKG untuk memicu hujan di wilayah krisis karhutla.
Artinya, instrumen yang sama sesungguhnya tersedia untuk kedua jenis bencana. Yang membedakan bukan ketiadaan alat, melainkan derajat urgensi politik yang diberikan kepada masing-masing wilayah, dan di sinilah letak persoalan filosofis yang sesungguhnya: kecepatan negara merespons bencana tampak berbanding lurus dengan seberapa dekat wilayah tersebut dengan pusat kekuasaan dan sorotan media nasional, bukan semata-mata pada seberapa besar penderitaan rakyatnya.
Filosofi Keadilan: Siapa yang Dianggap Sebagai Warga Negara Penuh?
Dalam tradisi filsafat politik, gagasan keadilan distributif menuntut agar negara memperlakukan setiap warganya dengan pertimbangan moral yang setara, tanpa memandang lokasi geografis mereka.
John Rawls, dalam teorinya tentang keadilan sebagai fairness, menegaskan bahwa institusi sosial dan politik semestinya dirancang untuk memberi perhatian lebih besar kepada mereka yang paling dirugikan oleh struktur yang ada. Bukan justru mengabaikan mereka karena posisinya jauh dari pusat kekuasaan.
Namun, data yang telah dipaparkan di atas menunjukkan gambaran yang berbanding terbalik dengan prinsip tersebut. Jutaan warga Kalimantan dan Sumatera yang menghirup udara dengan konsentrasi PM2.5 jauh di atas ambang berbahaya, selama berbulan-bulan setiap tahun, adalah bukti nyata dari apa yang oleh para filsuf disebut sebagai kekerasan struktural penderitaan yang terjadi bukan karena kekerasan fisik langsung, melainkan karena pembiaran sistemik yang berlangsung diam-diam dalam rutinitas birokrasi.
Pertanyaan pedas yang diajukan dengan getir dalam keresahan rakyat (apakah mereka dianggap manusia atau tidak) sesungguhnya adalah pertanyaan serius tentang personhood dan pengakuan kewargaan yang utuh.
Kolonialisme Internal: Sumber Daya Dikeruk, Keadilan Tak Kunjung Dibagi
Ironi terbesar dari ketimpangan ini terletak pada fakta bahwa Sumatera dan Kalimantan bukanlah wilayah pinggiran yang tidak memberi kontribusi bagi negara. Justru sebaliknya, kedua pulau ini adalah lumbung ekonomi yang menopang devisa negara melalui ekspor komoditas perkebunan dan pertambangan; komoditas yang produksinya kerap berkelindan dengan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.
Fenomena ini mengingatkan pada apa yang oleh para pemikir pascakolonial disebut sebagai internal colonialism: sebuah kondisi ketika negara pascakolonial mereplikasi pola relasi kolonial di dalam batas wilayahnya sendiri. Pusat menjadi metropolis yang menikmati hasil eksploitasi, sementara daerah penghasil sumber daya diperlakukan sebagai wilayah periferal yang eksistensinya dinilai sejauh kontribusi ekonominya, bukan sejauh martabat kemanusiaan warganya.
Ada bahaya tersendiri ketika sebuah krisis terjadi berulang: ia berisiko dinormalisasi. Data menunjukkan bahwa karhutla telah menjadi fenomena tahunan sejak bertahun-tahun silam, dan pola responsnya pun cenderung repetitif: mobilisasi tenaga kesehatan dan distribusi masker setelah krisis meluas, bukan pencegahan struktural sebelum krisis terjadi.
Sebagai gambaran, penanganan kesehatan pada krisis 2026 baru terwujud dalam bentuk pengerahan 314 tenaga medis serta distribusi 278.940 masker dan 56 oxygen concentrator ke tujuh provinsi terdampak, sebuah respons yang datang setelah jutaan warga sudah terpapar, bukan sebagai langkah antisipatif dini layaknya kesiagaan penerbangan pesawat OMC yang telah disiagakan bahkan sebelum abu vulkanik menyentuh permukaan tanah Jakarta.
Normalisasi bencana semacam ini adalah bentuk kekerasan struktural yang tidak kasatmata. Ketika suatu bencana terjadi berulang tanpa penyelesaian tuntas, maka yang sesungguhnya sedang berlangsung bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan bencana kebijakan. Adalah kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban paling dasarnya untuk melindungi nyawa warganya secara setara.
Jakarta-Sentrisme dan Ilusi Persatuan
Slogan persatuan dan kesatuan yang sering digaungkan dalam narasi kebangsaan Indonesia akan kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan keadilan struktural dalam perlakuan negara terhadap seluruh wilayahnya.
Data yang telah dipaparkan di atas (kecepatan respons terhadap abu vulkanik di Jakarta versus lambannya penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatera meski skala korban jauh lebih besar) adalah bukti empiris dari apa yang oleh warga di daerah dirasakan sebagai pengabaian. Perasaan diabaikan itu bukan sekadar keluhan emosional tanpa dasar, melainkan respons rasional terhadap pola kebijakan yang secara statistik memang timpang.
Keresahan yang lahir dari ketimpangan ini seharusnya tidak berhenti pada kekecewaan, melainkan berkembang menjadi tuntutan struktural terhadap negara. Pertama, dibutuhkan standar kecepatan dan skala penanganan bencana yang setara di seluruh wilayah, tanpa memandang jarak geografis maupun signifikansi politik suatu daerah terhadap pusat kekuasaan.
Kedua, mengingat pengakuan bahwa hampir seluruh karhutla adalah hasil intervensi manusia, penanganan harus menyentuh akar struktural: penegakan hukum terhadap korporasi pembuka lahan dengan cara membakar, bukan sekadar pemadaman reaktif setelah api membesar.
Ketiga, desakan sejumlah anggota parlemen agar pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa untuk krisis kesehatan akibat asap sepatutnya direspons serius, bukan dibiarkan menjadi wacana yang menguap seiring datangnya musim hujan.
Syahdan. Kabut asap yang menyelimuti Sumatera dan Kalimantan bukan hanya persoalan partikel udara yang mengganggu pernapasan. Data resmi dari BNPB, KLHK, Kemenkes, hingga jurnal kesehatan masyarakat yang telah dipaparkan di atas adalah bukti empiris bahwa penderitaan itu nyata, terukur, dan berulang.
Ia adalah metafora dari suara yang selama ini teredam, dari eksistensi yang selama ini dianggap kurang mendesak dibandingkan dengan wilayah lain. Sebuah bangsa yang besar diukur bukan dari seberapa cepat ia membersihkan langit ibu kotanya, melainkan dari seberapa adil ia memperlakukan seluruh anak bangsanya, termasuk mereka yang setiap tahun harus menghirup udara beracun jauh dari pusat kekuasaan, menunggu keadilan yang datangnya selalu lebih lambat dari asap itu sendiri.

