KULIAHALISLAM.COM – Ada sejumlah isu problematis yang santer terdengar belakangan ini dalam kancah berislam di negeri majemuk ini. Keadaan ini kian hari kian memperburuk ketahanan kohesi kebangsaan kita, serta memicu polarisasi konflik sektarian yang berwatak hegemonis antara si kaya dan si miskin. Ketimpangan ini tentu saja menimbulkan efek yang tidak kondusif dan tidak produktif bagi kualitas bangsa di tengah kemajuan zaman yang melesat begitu kencang.
Kita tahu bersama bahwa tujuan sebuah agama adalah untuk memenuhi hajat masyarakat luas. Problem kemiskinan yang hampir merata di setiap lapisan masyarakat, ketidakadilan di berbagai sektor kehidupan, serta kebijakan politik yang timpang dan merugikan khalayak ramai, merupakan siklus persoalan struktural yang tidak dapat dipisahkan.
Dilihat dari perspektif di atas, agama seharusnya dapat menjadi penolong bagi kaum mustadh’afin (kaum yang lemah dan tidak berdaya). Agama mesti menampakkan dirinya sebagai rahmatan lil alamin—menjadi pengayom, penyelamat, dan memberikan ketenangan kepada segenap masyarakat di sekitar pemeluknya. Pemikiran ini sejalan dengan pandangan sosiolog Muslim Moeslim Abdurrahman, yang menegaskan bahwa Islam harus bertransformasi menjadi “Islam Transformatif”, sebuah teologi yang terlibat langsung dalam memecahkan problem kemanusiaan dan membela hak-hak kaum tertindas di akar rumput.
Bukan malah sebaliknya, abai terhadap problem kemiskinan dan penindasan yang kasatmata di hadapan mereka. Kaum agamawan yang celaka adalah mereka yang menghalangi, menghambat, atau bersikap apatis terhadap individu, kelompok, maupun sistem yang berusaha memberikan bantuan pertolongan dan pemberdayaan kepada kaum miskin. Dalam konteks teologi pembebasan Islam, pemikir kontemporer Asghar Ali Engineer berargumen bahwa agama yang autentik tidak boleh bersifat netral; ia harus berpihak kepada kelompok yang tertindas demi menegakkan keadilan sosial dan meruntuhkan struktur yang eksploitatif.
Oleh karena itu, perlawanan atas sistem yang rakus dan menindas hanya dapat muncul dari kesadaran beragama yang berpihak terhadap kaum duafa dan mustadh’afin sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Ma’un. Dengan demikian, agama dapat memihak kepada keadilan—hak setiap orang untuk hidup serta hak atas sarana-sarana kehidupan dan penghidupan.
Siapa yang berjuang untuk mempertahankan kehidupan, memberikan bantuan karitas, serta melakukan pemberdayaan kapasitas dan otoritas kepada kaum miskin, dialah yang “shalatnya menyelamatkan” kemanusiaan. Ia adalah mujahid antikemiskinan dan pembela kaum miskin. Ia juga siap mati syahid dalam membela hak-hak kaum miskin dari para begundal kapitalis neoliberalis dan kaki tangannya (Baidhawy, 2009: 120).
Teologi Al-Ma’un dalam Muhammadiyah
Sudah sama-sama kita ketahui, salah satu latar belakang berdirinya organisasi Muhammadiyah berkaitan erat dengan Surah Al-Ma’un ini. Ketika itu, K.H. Ahmad Dahlan mengajarkan Surah Al-Ma’un kepada para muridnya secara berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama. Salah seorang muridnya kemudian bertanya mengapa Kyai tidak mengajarkan ayat atau ilmu yang lain, padahal mereka sudah berkali-kali mendapatkan pelajaran yang sama.
Di sinilah terdapat pesan moral yang amat luar biasa dari seorang K.H. Ahmad Dahlan. Beliau menekankan bahwa ibadah ritual tidak ada artinya jika pelakunya tidak melakukan amal sosial. Surah ini bahkan menyebut mereka yang mengabaikan anak yatim dan tidak berusaha mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sebagai “pendusta agama”. Secara epistemologis, rekonstruksi keberagamaan dari wilayah teoretis-dogmatis menuju praksis sosial ini senada dengan gagasan Hassan Hanafi mengenai Teologi Kiri Islam, yang menuntut perubahan orientasi teologi konvensional (dari yang sekadar berpusat pada Tuhan/Theosentris) menuju teologi yang berpusat pada pembebasan manusia (Antroposentris).
Manifestasi inilah yang kemudian diterjemahkan ke dalam tiga pilar yang menjadi fokus besar Muhammadiyah, yaitu healing (pelayanan kesehatan), schooling (pendidikan), dan feeding (pelayanan sosial). Spirit pelayanan kemanusiaan yang dilakukan secara masif inilah yang diyakini menjadi alasan mengapa gerakan ini terus hadir dan berusia lebih dari satu abad.
Muhammadiyah pun memiliki banyak Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di berbagai bidang di seluruh Indonesia, bahkan kini telah menjangkau negara-negara lain di dunia. Penerjemahan tersebut melahirkan lembaga pendidikan, kesehatan, dan penyantunan orang miskin, sekaligus melakukan transformasi pemahaman keagamaan dari sekadar doktrin-doktrin sakral menuju aksi nyata (Andri, 2018: 163).
Perkembangan pesat Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) bahkan dapat diterjemahkan sebagai internalisasi nilai-nilai Al-Ma’un. Para amil merupakan para mujahid yang berupaya melakukan penerjemahan teologi tersebut dalam bentuk penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai layanan program yang sistematis dan terukur (Hendri, 2020).
Dari manifestasi Surah Al-Ma’un inilah, setidaknya hari ini Muhammadiyah memiliki 19.951 sekolah, 102 pesantren, dan 176 perguruan tinggi. Selain itu, Muhammadiyah juga memiliki amal usaha lain berupa 457 rumah sakit, 635 panti asuhan dan panti jompo, 82 pusat rehabilitasi penyandang disabilitas, 71 Sekolah Luar Biasa (SLB), 13.000 masjid dan mushala, 437 Baitul Maal, serta 762 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (“Lembaga Pendidikan Islam Abad ke-XX,” Jurnal Garuda Risdikti, No. 2, Desember 2015, hal. 238-239).

