Keislaman

Moderasi Beragama: Memahami Hak Tetangga & Nalar Kemanusiaan

4 Mins read

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang kian sekat-menyekat, kita sering kali terjebak dalam ruang pemikiran yang sempit. Kita fasih meneriakkan yel-yel persaudaraan di forum-forum formal, namun gagap saat harus mempraktikkannya di pekarangan rumah sendiri. Padahal, jika kita membuka kembali khazanah pemikiran Islam, konsepsi ukhuwah (persaudaraan) ditawarkan dalam spektrum yang sangat luas dan inklusif sebagai basis utama membangun perdamaian global.

​Secara teologis dan sosiologis, Islam mengenal berbagai tingkatan ikatan persaudaraan. Kita mengenal adanya ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), ukhuwah basyariyah atau al-insaniyah (persaudaraan sesama umat manusia), hingga ukhuwah ruhiyah (persaudaraan spiritual). Semua model persaudaraan ini bukanlah fiksi sosiologis, melainkan memiliki pijakan dalil yang kokoh, baik di dalam Al-Qur’an maupun as-Sunnah.

​Keberagaman model ukhuwah ini sejatinya diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Logikanya sederhana: semakin banyak wadah yang tersedia untuk menyatukan perbedaan, semakin besar pula peluang manusia untuk hidup dalam kedamaian.

​Konsep ini menyediakan jaring pengaman sosial yang berlapis. Jika kita gagal atau tidak bisa bersaudara dalam komunitas yang lebih kecil atau bersifat primordial, kita masih memiliki payung persaudaraan yang jauh lebih tinggi dan universal, yaitu kemanusiaan.

​Namun, realitas hari ini justru menyuguhkan paradoks yang memprihatinkan. Ketika sekat-sekat perbedaan itu justru memicu pertengkaran, makian, bahkan gerakan radikal untuk saling memusnahkan, kita patut mengajukan pertanyaan eksistensial: masihkah kita layak disebut sebagai manusia makhluk ciptaan Allah?

​Dalam kitab Insaniyatul Insan Qabla Huquqil Insan, sang penulis menyindir keras fenomena ini dengan menyatakan bahwa banyak orang hari ini sibuk mengklaim hak-hak asasi manusia, namun mereka buta dan tidak menyadari apakah di dalam diri mereka sendiri masih tersisa sifat-sifat kemanusiaan tersebut.

Dekonstruksi Hak Ketetanggaan dalam Tradisi Nubuat

​Untuk merajut kembali rajutan sosial yang mulai koyak, ada sebuah hadis Nabi SAW yang sangat luar biasa dalam meneropong aspek kesamaan demi melahirkan perdamaian. Sekalipun dari sisi transmisi periwayatan (sanad) hadis ini dinilai daif (lemah) oleh sebagian ulama, secara substansi (matan) ia diakui secara luas. Terbukti, banyak kitab hadis otoritatif mengutipnya, termasuk Imam al-Ghazali yang menjadikannya rujukan penting dalam kitab monumental Ihya’ Ulumiddin.

Baca...  Kasyf Terbukanya Rahasia Ketuhanan

​Rasulullah SAW bersabda:

“Tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang memiliki tiga hak atasmu, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang hanya memiliki satu hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga yang Muslim sekaligus kerabat; ia memiliki hak Islam, hak ketetanggaan, dan hak kekerabatan. Tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga yang Muslim; ia memiliki hak Islam dan hak ketetanggaan. Dan tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga non-Muslim; ia tetap memiliki satu hak, yaitu hak sebagai tetangga…”

 

​Pesan profetik ini laksana oase di tengah gurun eksklusivisme modern. Mengapa hadis ini mendesak untuk digaungkan kembali saat ini? Jawabannya jelas: karena ruang sosial kita mulai diracuni oleh model hubungan ketetanggaan yang anti pada kelompok lain yang berbeda.

​Munculnya klaster-klaster hunian yang eksklusif, atau sikap dingin yang enggan bertegur sapa hanya karena perbedaan pilihan politik dan agama, sungguh sangat menggelisahkan. Sentimen agama sering kali dikooptasi menjadi alat politik identitas untuk menyudutkan, mengucilkan, dan mengusir mereka yang dianggap “berbeda”.

​Sikap eksklusif semacam ini jelas merupakan pengkhianatan nyata terhadap sejarah peradaban Islam. Tengoklah bagaimana Rasulullah SAW membangun Kota Madinah. Beliau tidak pernah menafikan realitas historis bahwa masyarakat Madinah adalah masyarakat yang plural, terdiri dari berbagai latar belakang agama, keyakinan, dan suku.

​Piagam Madinah (Mithaq al-Madinah) menjadi bukti autentik yang tak terbantahkan. Lewat konstitusi tersebut, Rasulullah SAW merangkul seluruh elemen, baik Muslim, Yahudi, maupun kaum pagan, untuk bersama-sama berkomitmen melindungi negara dari ancaman luar. Hak warga negara dan hak ketetanggaan dijamin tanpa melihat apa latar belakang teologisnya.

Manifestasi Kemanusiaan: Apa Hak Tetangga Non-Muslim?

Baca...  Paralelisme Arsitektur Brutalisme dengan Al Munqidh Min Ad Dhalal Al Ghazali, Kesederhanaan Ihya Ulumuddin dan Filosofi Gemah Ripah Loh Jinawi

​Sebuah pertanyaan reflektif muncul: apa sebenarnya yang menjadi hak seorang tetangga, sekalipun ia berbeda iman dengan kita? Islam tidak membiarkan pertanyaan ini mengambang menjadi sekadar teori moral yang abstrak. Rasulullah SAW merincinya dengan sangat detail, menyentuh aspek-aspek kemanusiaan yang paling mendasar dan intim dalam kehidupan sehari-hari:

​Artinya:

“Tahukah kalian apa hak tetangga itu? Jika ia meminta bantuanmu, engkau membantunya; jika ia ingin berutang, engkau meminjaminya; jika ia berada dalam kondisi kekurangan, engkau menyokongnya; jika ia sakit, engkau menjenguknya; jika ia meninggal dunia, engkau mengantarkan jenazahnya; jika ia mendapat kebahagiaan, engkau memberikan ucapan selamat; jika ia tertimpa musibah, engkau menghiburnya. Janganlah engkau meninggikan bangunan rumahmu di atas bangunannya sehingga menghalangi aliran udara ke rumahnya, kecuali atas izinnya. Jika engkau membeli buah atau makanan, berbagilah dengannya. Jika engkau tidak mampu membaginya, maka masukkanlah makanan itu ke rumahmu secara sembunyi-sembunyi agar tidak dilihat olehnya, dan jangan biarkan anakmu membawanya keluar hingga membuat anak tetanggamu merasa iri. Serta janganlah engkau mengganggunya dengan aroma masakan periukmu, kecuali engkau menciduk sebagian masakan itu untuk diberikan kepadanya.”

 

​Narasi hadis di atas adalah potret puncak dari etika sosial (akhlak) Islam. Perhatikan bagaimana Islam mengatur urusan sirkulasi udara, privasi psikologis anak-anak, hingga aroma makanan yang keluar dari dapur kita. Di sini tidak ada syarat bahwa yang dijenguk saat sakit haruslah yang pandai mengaji, atau yang dipinjami uang haruslah yang rajin ke masjid.

​Dengan kata lain, hak ketetanggaan (haqqul jiwar) ini melekat pada esensi kedekatan geografis dan kemanusiaan, bukan pada kesamaan teologis. Tetangga non-Muslim Anda memiliki hak mutlak atas semua kebaikan sosial ini dari Anda selaku Muslim.

Baca...  Menyelami Rahasia Metodologi Tafsir: Bagaimana Al-Qur'an Menjawab Zaman

Antara Semangat dan Pemahaman: Sebuah Autokritik

​Bagian akhir dari rangkaian pengajaran profetik ini ditutup dengan kalimat peringatan yang sangat menggetarkan hati:

“Tahukah kalian betapa besarnya hak tetangga itu? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak akan mampu memenuhi hak tetangga tersebut kecuali orang-orang yang benar-benar dirahmati oleh Allah. Rasulullah terus-menerus memberikan wasiat untuk berbuat baik kepada tetangga, hingga para sahabat mengira bahwa tetangga akan dimasukkan ke dalam daftar ahli waris.”

 

​Sumpah Nabi atas nama Allah (“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”) mengindikasikan bahwa urusan bertetangga bukanlah perkara sepele. Ini adalah indikator utama dari kualitas iman seseorang. Menghormati dan memenuhi hak tetangga, tanpa memandang agamanya, adalah tanda bahwa kita telah mendapatkan rahmat dan kasih sayang Allah.

Subhanallah, betapa agung, indah, dan presisinya ajaran Islam dalam mendesain tatanan sosial yang harmonis. Namun, sungguh ironis jika hari ini keagungan ajaran tersebut kerap dinodai, dikerdilkan, dan dirusak oleh sebagian pemeluknya sendiri.

​Kita menyaksikan fenomena di mana semangat berislam sebagian orang melompat jauh melampaui kedalaman pemahamannya terhadap esensi ajaran Islam itu sendiri. Menampilkan Islam yang garang, eksklusif, dan penuh curiga kepada tetangga yang berbeda iman adalah bentuk salah paham yang nyata terhadap esensi dakwah Rasulullah SAW.

​Moderasi beragama bukanlah mendegradasi keyakinan iman kita, melainkan mendudukkan iman tersebut pada tempatnya yang paling mulia: yaitu menjadi mata air kebaikan bagi lingkungan sekitar. Tetanggamu yang berbeda agama adalah ladang amalmu, ujian kemanusiaanmu, dan cermin dari sejauh mana engkau memahami agamamu sendiri. Sebab, di hadapan hukum ketetanggaan Islam, mereka memiliki hak atas keselamatan, kenyamanan, dan kasih sayang yang mengalir dari tangan seorang Muslim. Bersambung…

* Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, dan PP Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.

273 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
Keislaman

Dekonstruksi Tafsir Al-Ma'idah 51 & Moderasi Beragama dalam Politik

4 Mins read
Setiap kali momentum politik elektoral tiba, ruang publik kita kerap kali disesaki oleh sentimen identitas yang menguras energi bangsa. Salah satu pemicu…
Keislaman

Moderasi Beragama: 5 Konsep Ukhuwwah untuk Persaudaraan Sejati

4 Mins read
Dalam lanskap sosial-keagamaan di Indonesia, moderasi beragama bukan lagi sekadar komoditas wacana atau jargon politik yang riuh di ruang-ruang seminar. Ia telah…
Keislaman

Fiqih Teks dan Realitas: Menembus Kejumudan Umat Islam

4 Mins read
​Mengapa keberagamaan kita terasa kaku? Mengapa sering kali kita menyaksikan sebagian umat Islam tampil dengan wajah yang begitu kaku (jumud), tekstualis, dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *