Berita

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

1 Mins read

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

KULIAHALISLAM.COM – Badan Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Hari Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I, Senin (12/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Ada usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari 9 usulan tersebut terdapat 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas 5 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

“Melalui penyampaian usulan lima raperda dalam Rapat Paripurna pada hari ini, dengan harapan raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. 

Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wabup Rouf.

Selain 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan, bahwasanya ada 7 Raperda inisiatif  DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.

Empat raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame. (Fathan Faris Saputro)

Baca...  PAC GP Ansor Kecamatan Banyuanyar Melaksanakan Konferensi Anak Cabang
2532 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Berita

Ketua PKC PMII Jatim: Jangan Ada Nyawa Rakyat Kecil Hilang Tanpa Pertanggungjawaban Negara

1 Mins read
Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa, menanggapi keras kabar meninggalnya seorang pengemudi ojek…
BeritaSUMU

SUMU Malang Raya Dorong Digitalisasi Usaha Lewat Bootcamp AI #SinauMbois Intensif Enam Bulan

2 Mins read
MALANG (28/8/25) – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Malang Raya resmi meluncurkan program unggulan bertajuk #SinauMbois AI Bootcamp, sebuah inisiatif pelatihan intensif selama…
Berita

Lazismu Raih Penghargaan LAZ Nasional Pengumpulan ZIS Terbaik Di Ajang Baznas Award 2025

1 Mins read
JAKARTA — Selaras dengan arah pembangunan nasional, Baznas melalui visi zakat nasional berkomitmen untuk berkontribusi mewujudkan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights