KeislamanTokoh

Memahami Asbabun Nuzul Menurut Pandangan Fazlur Rahman

3 Mins read

Penulis: Nuur Afifah Musyarrofah*

​Fazlur Rahman lahir pada tanggal 21 September 1919 di Hazara, Pakistan. Ia adalah seorang cendekiawan dan pemikir Islam yang sangat berpengaruh dalam memberikan kontribusi signifikan pada bidang studi Islam dan modernisme Islam.

​Ia percaya bahwa Islam harus dipahami sebagai agama yang dinamis dan mudah beradaptasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

​Asbabun nuzul, atau sebab-sebab diturunkannya ayat-ayat dalam Al-Qur’an, merupakan bidang kajian tafsir Islam yang berupaya mengungkap konteks sejarah. Asbabun nuzul merupakan aspek penting dalam penafsiran Al-Qur’an karena membantu memberikan wawasan tentang konteks dan makna yang dimaksudkan dari ayat-ayat tersebut.

​Asbabun nuzul, yang juga dikenal sebagai sebab turunnya wahyu, mengacu pada keadaan dan peristiwa sejarah yang menyebabkan turunnya ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an. Studi tentang asbabun nuzul melibatkan penyelidikan atas peristiwa, kejadian, atau pertanyaan yang mendorong turunnya suatu ayat. Hal ini mencakup pemahaman tentang lingkungan sosial, politik, dan budaya saat itu, serta tantangan dan masalah yang dihadapi oleh komunitas muslim awal.

​Untuk lebih memahami asbabun nuzul, terdapat dua pendekatan, yaitu asbabun nuzul mikro dan asbabun nuzul makro. Berikut penjelasan mengenai kedua pendekatan tersebut.

​Pertama, asbabun nuzul mikro adalah riwayat-riwayat tentang sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an. Pendekatan ini digunakan oleh ulama klasik untuk memahami asbabun nuzul dan hanya mengakui riwayat-riwayat yang jelas asalnya dari Rasulullah SAW. Para ulama menetapkan beberapa kriteria untuk menyikapi riwayat asbabun nuzul, antara lain:

  1. ​Apabila ada dua riwayat yang berbeda dan salah satunya lebih sah (shahih), maka riwayat yang lebih shahih itulah yang diterima.
  2. ​Apabila ada dua riwayat yang tingkat kesahihannya sama, maka yang diutamakan adalah riwayat yang pelakunya terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
  3. ​Apabila ada dua riwayat yang sulit ditarjih (ditentukan mana yang lebih kuat), maka solusinya adalah mengasumsikan bahwa ayat tersebut diturunkan berulang kali. Contoh dari asbabun nuzul mikro adalah ayat yang diturunkan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan sahabat Nabi Muhammad SAW atau peristiwa yang terjadi pada saat itu.
Baca...  Ali Al-Madini Ulama Periwayat Hadis

​Kedua, asbabun nuzul makro, yaitu pemahaman tentang situasi sejarah yang tidak hanya mencakup kondisi orang-orang di sekitar turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi seluruh situasi yang berkaitan dengan kemunculan ayat-ayat tersebut.

​Fazlur Rahman menyatakan bahwa untuk memahami Al-Qur’an secara keseluruhan, diperlukan analisis asbabun nuzul melalui pendekatan sosio-historis. Rahman juga membedakan antara Islam historis dan Islam normatif.

​Islam normatif merupakan sumber norma dan nilai yang mengatur seluruh sistem kehidupan universal, sedangkan Islam historis adalah Islam yang diterjemahkan oleh umat Islam selama 14 abad keberadaannya di muka bumi.

​Untuk memahami konteks teks Al-Qur’an, Rahman menekankan pentingnya memperhatikan konteks mikro dan makro. Ia tidak semata-mata menggunakan makna literal dari teks tersebut, melainkan lebih memilih untuk mengarahkan perhatiannya pada sisi moral-ideal teks.

​Pendekatan Rahman terhadap asbabun nuzul menekankan perlunya menemukan keselarasan antara konteks sejarah dan pesan universal yang terkandung dalam Al-Qur’an. Ia mendorong para pembaca dan sarjana Al-Qur’an untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dengan mempertimbangkan kondisi sejarah yang memengaruhi wahyu, sambil tetap mengenali nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berlaku luas.

​Contoh dari asbabun nuzul makro ini adalah ayat tentang poligami yang terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 3:

​وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

​Artinya:

​“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Baca...  Mengenal KH. Baha'uddin Nursalim serta Pemikirannya tentang NU dan Muhammadiyah

​Fazlur Rahman berpendapat bahwa dalam surah ini, Al-Qur’an harus dipahami berdasarkan konteks sosial dan sejarah pada saat ayat diturunkan—masa ketika perempuan sering kali dipandang sebagai objek dan tidak diperlakukan secara adil. Ayat ini diturunkan untuk memastikan perlindungan dan memberikan hak yang sama bagi perempuan.

​Namun, Rahman juga menegaskan bahwa ayat ini harus dipahami secara universal dan relevan dengan situasi saat ini. Memperlakukan perempuan secara adil harus menjadi prinsip bagi seluruh umat manusia, bukan hanya terbatas pada masa ayat ini diturunkan.

​Dalam hal ini, Rahman meyakini bahwa Al-Qur’an menawarkan pesan-pesan universal yang relevan dengan situasi saat ini dan harus dipahami dalam konteks sosial serta moral yang lebih luas. Ayat-ayat Al-Qur’an harus dipahami sebagai pedoman hidup yang adil dan bermartabat bagi semua orang.

​Terkait poligami, praktik tersebut memang diperbolehkan dalam Al-Qur’an, tetapi harus sesuai dengan kondisi dan syarat yang terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 3. Namun, jika poligami menimbulkan banyak kemudaratan, maka praktik tersebut dilarang.

​Jika alasan berpoligami adalah untuk memelihara anak yatim, pemeliharaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menikahi ibunya. Namun, apabila kondisi anak yatim dan ibunya berada dalam kesusahan yang mendesak, pilihan untuk berpoligami mungkin dapat dipertimbangkan.

​Perspektif Rahman tentang asbabun nuzul bertujuan menjembatani kesenjangan antara tradisi keilmuan klasik dan tantangan modern yang dihadapi umat Islam. Menurut Fazlur Rahman, pemahaman kontekstual Al-Qur’an dapat memberikan panduan praktis untuk isu-isu kontemporer tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip inti Islam.

​Kedua pendekatan ini saling melengkapi. Asbabun nuzul mikro berkaitan dengan riwayat khusus mengenai turunnya suatu ayat, sedangkan asbabun nuzul makro memberikan pemahaman tentang konteks sosial yang lebih luas di mana ayat tersebut diwahyukan.

Baca...  Menyelami Rahasia Metodologi Tafsir: Bagaimana Al-Qur'an Menjawab Zaman

​Dengan memadukan keduanya, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang maksud dan pesan yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

​*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

1 posts

About author
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Articles
Related posts
Keislaman

Apakah Sunnah Nabi Merupakan Wahyu dari Allah ?

2 Mins read
​Al-Qur’an al-Karim merupakan kalam Allah yang “lafaz” dan “makna”-nya berasal dari Allah. Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad tidak memiliki peran dalam penyusunannya,…
KeislamanPendidikan

​Teladan Piagam Madinah & Toleransi dalam Pembelajaran SKI

4 Mins read
​Perbedaan agama, suku, budaya, dan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat menjadi kekuatan yang mempererat…
KeislamanOpini

Ulama di Era Konten

5 Mins read
Pertanyaan “ulama kok ngonten?” kerap terdengar seperti gugatan. Nadanya seolah ulama yang tampil di layar ponsel sedang turun derajat, dari penjaga ilmu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *