Opini

Melindungi atau Mengancam? Refleksi Kekerasan Oknum Aparat

1 Mins read

Kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara terhadap warga sipil kembali mengguncang publik di seluruh Indonesia. Tragedi terkini yang menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun di Maluku, serta insiden oknum polisi yang mencekik seorang mahasiswi hingga tewas, memperlihatkan persoalan serius di tubuh institusi penegak hukum.

​Pada Kamis, 19 Februari 2026, Arianto Tawakal, pelajar berumur 14 tahun, tewas diduga akibat dianiaya oknum Brimob di Kota Tual, Maluku. Insiden tersebut terjadi ketika Arianto dan kakaknya melintas di area balap liar, tepatnya di ruas jalan dekat RSUD Maren. Diduga, seorang oknum Brimob tiba-tiba muncul tanpa peringatan, melompat, dan memukul kepala korban menggunakan helm. Akibatnya, korban kehilangan kendali motor dan mengalami luka serius.

​Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Arianto tidak dapat diselamatkan. Pihak keluarga dan publik kini mempertanyakan narasi yang menyebutkan korban terlibat balap liar. Keluarga menegaskan bahwa mereka hanya melintas usai sahur dan bukan bagian dari aktivitas balapan tersebut.

​Tragedi di Kota Tual ini terjadi di tengah suasana bulan Ramadhan—bulan yang secara spiritual dimaknai sebagai momentum untuk menahan diri, memperkuat empati, serta menebarkan kebaikan. Ramadhan seharusnya menjadi ruang refleksi batin, termasuk bagi aparat negara yang memegang kewenangan besar atas keselamatan warga.

​Namun, ironi muncul ketika bulan yang identik dengan kesabaran justru diwarnai tindakan yang mencerminkan luapan emosi dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force). Di saat masyarakat bangun untuk sahur dan beribadah, nyawa seorang pelajar justru melayang. Momentum Ramadhan semestinya menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa kendali diri dapat berubah menjadi tindakan yang melukai rasa keadilan publik.

​Peristiwa ini memicu amarah publik yang luas. Masyarakat kini menuntut bukan hanya proses hukum formal bagi pelaku, tetapi juga pembenahan sistemik agar nilai “melindungi dan melayani” benar-benar diwujudkan dalam tindakan, bukan sekadar slogan di atas kertas

Baca...  PC IMM Bekasi Bidang Hikmah Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
1 posts

About author
Mahasiswa IAIN Pontianak Program Studi Pendidikan Agama Islam Organisasi Eksternal Himpunan Mahasiswa Islam
Articles
Related posts
Opini

Self Love dan Narsistik: Mencintai Diri atau Memuja Diri?

4 Mins read
Siapa yang tidak mengenal istilah self-love? Istilah yang kerap disandingkan sebagai bentuk mencintai diri ini telah menjadi teman akrab bagi kalangan anak…
OpiniPendidikan

Refleksi Pembatasan Media Sosial 2026: Kembali ke Adab Iqra

4 Mins read
Konon, wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah lima ayat sederhana yang mengguncang dunia: “Iqra bismirabbikalladzi khalaq.” Bacalah…
Opini

Makna Bersyukur: Antara Ketenangan Jiwa dan Alat Dehumanisasi

3 Mins read
​“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambahkan (nikmat) kepadamu” (QS. Ibrahim: 7). Sepintas, ayat ini mengandung pesan yang amat dalam, baik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
KeislamanNgaji Ihya’ Ulumuddin

Gus Ulil Ngaji Ihya: Cara Mengobati Sifat Pelit Menurut Al-Ghazali

Verified by MonsterInsights