KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Menentukan Legitimasi Pemimpin dalam Krisis Kekuasaan

2 Mins read

​Kriteria pembentuk sosok pemimpin sangat krusial dalam studi politik Islam Sunni, terutama yang merujuk pada pemikiran Imam Al-Ghazali. Umumnya, pemimpin dinilai berdasarkan dua kriteria utama: nasab (keturunan) Quraisy dan keahlian khusus.

​Hadis yang menyatakan bahwa “Para imam itu berasal dari suku Quraisy” menjadi dasar penetapan nasab sebagai syarat kepemimpinan. Secara sosiologis, suku Quraisy memegang peran sentral dalam struktur sosial masyarakat Arab kala itu; mereka adalah penguasa dan penjaga Ka’bah bahkan sebelum fajar Islam menyingsing.

​Hal ini berkaitan dengan hadis yang menyebutkan:

​“Allah memuliakan kaum Quraisy dengan tujuh keistimewaan yang tidak diberikan kepada siapa pun sebelum atau sesudah mereka: kekhalifahan ada pada mereka, tugas menjaga Ka’bah (hijabah) ada pada mereka, tugas memberi minum jemaah haji (siqayah) ada pada mereka, kenabian ada pada mereka, mereka ditolong dari serangan pasukan gajah, mereka menyembah Allah selama tujuh tahun ketika tidak ada kaum lain yang melakukannya, dan satu surah diturunkan khusus untuk mereka tanpa menyebut kaum lain.”

​Namun, Al-Ghazali dalam kitab Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad menegaskan bahwa meski pemimpin idealnya berasal dari suku Quraisy, kenyataan politik menunjukkan bahwa kekuatan mandat dan stabilitas juga merupakan sumber legitimasi. Beliau merumuskan setidaknya tiga cara legitimasi pemimpin: penunjukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW, dipilih oleh penguasa sebelumnya, atau melalui kesepakatan komandan militer (umara).

​Mencari Pemimpin dalam Krisis Kekuasaan

​Saat terjadi krisis atau kekosongan kekuasaan, pandangan Imam Al-Ghazali menjadi kian relevan. Bagaimana jika seorang pemimpin muncul melalui kekuatan paksa atau kudeta, alih-alih melalui proses pemilihan yang ideal?

​Beliau berpendapat bahwa dalam situasi darurat, jika seorang figur—baik dari kalangan Quraisy maupun bukan—mengangkat dirinya sendiri dan berhasil menciptakan ketaatan serta menjaga ketertiban, maka kepemimpinannya adalah sah. Menentang pemimpin yang sudah mapan hanya akan memicu pemberontakan, pertumpahan darah, dan kekacauan sosial yang dikenal sebagai fitnah.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Ihya' Ulumuddin: Dimensi Pengetahuan dan Bahaya Debat

​Menurut perspektif Sunni yang diwakili Al-Ghazali, menjaga ketertiban umum dan keselamatan nyawa umat jauh lebih prioritas daripada memaksakan proses pemilihan ideal yang berisiko memicu perang saudara. Artinya, jika seorang pemimpin mampu membawa masyarakat menuju kebaikan dan menegakkan hukum layaknya hakim yang adil, maka posisinya sah dan harus dihormati.

​Tiga Tingkatan Politik Menurut Al-Ghazali

​Pertama, Siyasah al-Anbiya (Politik Para Nabi). Lingkupnya mencakup semua orang, baik awam maupun khawas (elit). Tugas nabi adalah berdakwah untuk memperbaiki kehidupan lahir dan batin manusia secara totalitas.

​Kedua, Siyasah al-Khulafa’ wa al-Muluk wa al-Salatin (Politik Penguasa/Raja). Fokusnya adalah mengatur ketertiban masyarakat luas, baik yang awam maupun terpelajar. Namun, politik ini hanya menyentuh aspek lahiriah, berbeda dengan politik nabi yang mencakup dimensi spiritual.

​Ketiga, Siyasah al-Ulama (Politik Ulama). Sebagai pewaris nabi, politik ulama menyasar individu yang cerdas dan terdidik. Tujuannya adalah membimbing pemilik ilmu agar menggunakan pengetahuannya demi memperbaiki batin.

​Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, inilah dasar urgensi hidup bermasyarakat dan bernegara. Al-Ghazali menegaskan bahwa pembentukan negara bukan sekadar pemenuhan kebutuhan duniawi, melainkan sarana mempersiapkan masa depan di akhirat.

​Kewajiban memilih pemimpin dan membentuk negara adalah amanah agama. Pengamalan agama yang benar mustahil tercapai tanpa stabilitas negara. Itulah sebabnya Al-Ghazali mengibaratkan agama dan negara sebagai dua saudara kembar yang saling melengkapi. Politik, dalam pandangannya, memiliki posisi strategis yang sebanding dengan kenabian. Wallahu a’lam bisshawab.

230 posts

About author
Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.
Articles
Related posts
HukumKeislaman

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Puasa Ramadhan

4 Mins read
Hukum Puasa bagi Pengguna Obat Hormonal ​Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi…
Keislaman

Teologi Anti-Rasisme: Melampaui Warna Kulit dalam Islam & Kristen

7 Mins read
Judul Buku: Melampaui Warna Kulit: Jejak Teologi Anti-Rasisme Dalam Kristen dan Islam Untuk Indonesia Penulis: Dr. Nurul Huda, M.Fil.I Penerbit: Pustaka Nurja…
Keislaman

Teisme, Ateisme, dan Deisme: Memahami Tuhan dalam Paradigma Modern

3 Mins read
Sekitar abad ke-6 SM, jauh sebelum lahirnya para intelektual besar Yunani atau bahkan sejak zaman para nabi, manusia telah memulai debutnya dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
EsaiKeislamanPendidikan

KHGT dan Masa Depan Ummat: Antara Benteng Waktu dan Navigasi Ummat di Akhir Zaman

Verified by MonsterInsights