ٱقْتَرَبَتِ ٱلسَّاعَةُ وَٱنشَقَّ ٱلْقَمَرُ
Arab-Latin: Iqtarabatis-sā’atu wansyaqqal-qamar.Artinya: Telah dekat datangnya saat itu dan telah terbelah bulan (Q.S Al Qamar ayat 1).
Kata ٱقْتَرَبَتِ (iqtarabat) terambil dari kata قَرُبَ (qaruba) yang berarti dekat. Penambahan huruf (ا) alif pada awalnya dan (ت) ta ditengah kata qaruba memberikan arti sangat sehingga ia berarti telah sangat dekat. Kedekatan tersebut dibandingkan dengan masa yang telah dilalui oleh kejadian alam ini.
Kalimat ٱنشَقَّ ٱلْقَمَرُ (insyaqqa al-qamar) menggunakan bentuk kata kerja masa lampau. Ini menjadikan sementara ulama menyatakan bahwa suatu ketika pada masa Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bulan pernah terbelah dua. Sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Ibnu Mas’ud berkata bahwa suku Quraisy di Mekah meminta bukti kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam atas kebenaran risalahnya dengan membelah dua bulan.
Maka, Allah mengabulkan permintaan itu dan bulan pun terbelah, sebelah terlihat di sebelah kanan Gua Hira dan belahan kedua di sebelah kirinya (H.R Bukhari). Riwayat menyangkut peristiwa ini sangat populer. Sekian banyak sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memberitakannya antara lain Anas bin Malik, Ibnu Umar, Hudzaifah, Jubair Ibn Muth’im, Ibnu Abbas dan lain-lain.
Kendati riwayat itu bersumber dari banyak orang yang menyatakan ikut menyaksikannya, sementara ulama menolaknya. Muhammad Abduh, misalnya, tidak dapat menerima satu riwayat yang kurang logis walaupun diriwayatkan oleh banyak orang apalagi juga bahwa seringkali perawi-perawi menerima riwayat dengan mudah ( tidak kritis) karena kandungannya bersifat ajaib dan indah sehingga mendorong perawi untuk cenderung membenarkannya.
Para ulama yang menolak itu memahami kata “Insyaqqa” dalam arti akan segera terbelah. Ini menurut mereka serupa dengan ucapan Qomat menjelang salat. Ketika Muadzin itu berkata dalam bentuk kata kerja masa lampau “Qad qamat ash-Shalah” yang bila diterjemahkan secara harfiah berarti sungguh telah dilaksanakan shalat namun maksudnya adalah shalat segera akan dilaksanakan. Pemahaman ini mereka kemukakan karena mereka merasa bahwa peristiwa terbelahnya bulan pada masa lalu adalah suatu peristiwa yang sangat sulit diterima oleh akal.
Thabathaba’i mengukuhkan riwayat-riwayat yang menginformasikan terbelahnya bulan pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam itu. “Terlalu banyak riwayat yang menginformasikannya dan ulama tafsir serta hadits menerima riwayat itu”, demikian tulisnya. Ulama ini kemudian menolak sekian banyak pendapat yang tidak sejalan dengan riwayat-riwayat itu, misalnya yang menyatakan bahwa itu akan terjadi kelak di Hari Kemudian dengan alasan ayat berikutnya yang menyatakan bahwa” Dan dan apabila mereka melihat satu ayat, yakni bukti kuasa Allah, betapa pun jelasnya mereka berpaling dan berkata : Ini sihir yang bersinambung”, tidak mungkin ucapan semacam ini akan mereka ungkapkan menjelang hari kiamat sedangkan ketika itu segala persoalan telah menjadi jelas.
Thabathaba’i juga menolak pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan terbelahnya bulan itu adalah isyarat tentang terpisahnya bulan dari bumi yang tadinya merupakan satu gumpalan sebagaimana kejadian langit dan bumi yang tadinya merupakan satu gumpalan lalu dipisahkan Allah.
Teori atau hipotesis ini menurutnya, kalau diterima sebagai penafsiran ayat tidaklah sejalan dengan ayat berikutnya yang menyatakan bahwa : Dan Apabila mereka melihat satu ayat mereka berpaling dan berkata: Ini sihir yang bersinambung. Di sisi lain, pemisahan bulan dari bumi bukanlah insyiqaq tetapi isytiqaq. Insyiqaq adalah terputusnya sesuatu yang tadinya utuh ( berdiri sendiri) menjadi dua belahan bukan berpisahnya sesuatu dari yang lain yang tadinya bergabung dengannya.
Thabathaba’i juga menolak pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas adalah tersingkapnya kegelapan bulan ketika ia muncul atau dalam arti ” Telah menjadi gamblang dan jelas persoalan yang dihadapi”. Alhasil, ulama beraliran Syiah ini menolak semua pendapat yang tidak menjadikan ayat ini sebagai mukjizat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang pernah terjadi.
Ulama ini juga menolak anggapan sementara orang bahwa jika peristiwa terbelahnya bulan itu benar-benar terjadi, tentulah telah dilihat oleh banyak orang di Barat dan di Timur dan tentu telah terlihat pula oleh mereka yang tekun meneropong angkasa. Pendapat ini disanggah oleh Thabathba’i dengan menyatakan bahwa bisa saja mereka tidak mengetahuinya ketika itu karena tidak ada bukti yang menyatakan bahwa seluruh peristiwa langit dan bumi diketahui oleh manusia semuanya dan dibicarakan mereka.
Di sisi lain,wilayah Hijaz dan kawasan negara-negara Arab ketika itu belum lagi memiliki alat-alat yang dapat mereka gunakan untuk meneropong angkasa. Di sisi lain, negeri Barat ketika itu, walaupun telah memiliki teropong karena kejadiannya jauh dari daerah mereka maka perbedaan waktu sangat jauh sedang peristiwa hanya terjadi beberapa saat sehingga ketika bulan tampak pada wilayah mereka ia telah menyatu kembali. Demikian antara lain Thabathaba’i yang menulis suatu makalah khusus terdiri dari enam halaman untuk menguatkan pendapatnya.
Thahir Ibnu Asyur, setelah mengemukakan perbedaan pendapat tentang terjadinya apa yang diuraikan ayat di atas dan apakah itu terjadi sebelum atau sesudah turunnya ayat ini, menulis lebih jauh tentang beberapa kemungkinan yang dinilainya logis menyangkut peristiwa pembelahan bulan itu. Ulama ini antara lain menulis bahwa : “Boleh jadi telah terjadi gempa yang besar di bulan yang mengakibatkan terjadinya satu lubang besar yang mengakibatkan terihat sebagai Bulan terbelah dua. Dengan demikian, kata insyaqqa di sini sesuai dengan pengertian kebahasaan dan sesuai pula dengan apa yang terlihat oleh mereka.
Boleh jadi juga bahwa ketika itu terlintas antara matahari dan bulan pada bagian yang dilintasi oleh benda itu, dan ketika itu terjadilah semacam gerhana matahari juz’i/parsial ( bukan total). Kemungkinan ketiga adalah terjadinya gerhana matahari dalam bentuk juz’i lalu setengah dari sinar bulan itu tertutupi, tetapi dalam saat yang sama terjadi di dalam awan berair yang memantulkan sinar bulan yang setengah itu sehingga pantulan itu dikira oleh yang melihatnya sebagai belahan bulan.
Kejadian ini dapat dipahami oleh matahari dan bisa saja harus berupa walau jarang terjadi pada bulan. Selanjutnya, Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa ini lantas menjadi peristiwa tersebut dinamakan mukjizat karena persesuaian waktu permintaan kaum musyrikin kepada nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menampilkan mukjizat keterbelahan bulan ditakdirkan Allah terjadi saat situasi bulan dan matahari seperti keadaannya itu.
Sementara ulama yang memahami pembelahan bulan belum terjadi tapi akan terjadi menjelang hari kiamat mengatakan bahwa ayat di atas dengan menggunakan bentuk kata kerja madhi/ masa lampau untuk suatu peristiwa yang masa datang menunjukkan bahwa Allah tidak disentuh oleh waktu. Buat yang Maha Kuasa lampau, kini dan datang sama saja karena Dia di atas dan menguasai waktu.
Allah yang Maha mutlak tidak disentuh oleh yang relatif. Hanya makhluk yang disentuh dan memerlukan waktu. Itu pun berbeda antara makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Benda padat membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan suara untuk mencapai suatu sasaran yang sama, tetapi suara membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan cahaya dalam mencapai sasaran tersebut. Dengan demikian, karena Allah tidak membutuhkan waktu maka bagi-Nya tidak ada waktu lampau, kini atau datang.
Hemat penulis, menolak riwayat itu atas dasar bahwa ia tidak logis bukanlah suatu alasan yang tepat karena semua ciptaan Allah sungguh mengagumkan. Semuanya adalah ayat, hanya saja karena kita telah terbiasa melihatnya maka kekaguman dan fungsi sebagai ayat sedikit demi sedikit berkurang. Padahal kebiasaan bukan suatu alasan untuk mengurangi kekaguman dan fungsinya sebagai ayat. Seandainya terjadi apa yang tidak bisa kita lihat, itu pun pasti akan mengagumkan dan dapat menjadi ayat.
Setiap muslim percaya bahwa tata kerja alam raya ini berjalan konsisten sesuai dengan hukum alam yang ditetapkan Allah. Tetapi, pada saat yang sama, setiap muslim harus percaya bahwa tidak tertutup kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa yang berbeda dengan kebiasaan yang terlihat sehari-hari karena, baik yang terjadi sehari-hari maupun yang tidak bisa terjadi keduanya, bila terjadi sangat mengagumkan dan keduanya dicakup oleh kuasa Allah yang Maha Sempurna. Terbelahnya bulan bukan sesuatu yang mustahil menurut akal walaupun mustahil menurut kebiasaan.
Karena itu, terbelahnya bulan sebagai mukjizat yang telah pernah terjadi tidaklah harus dimungkiri dengan alasan tidak logis, apalagi bila sekian banyak orang yang terpercaya menginformasikannya. Yang perlu diteliti untuk menerima atau menolaknya adalah riwayat-riwayat itu apakah sah atau tidak.
Sayyid Quthub juga mendukung pendapat yang menyatakan telah terjadi secara nyata peristiwa terbelahnya bulan itu. Ulama ini mengemukakan sekian banyak riwayat dari berbagai sumber yang kesemuanya menentukan tempat kejadiannya itu di Mekah kecuali satu riwayat yang menyatakan di Mina yang tidak jauh dari Makkah.
Riwayat-riwayat tersebut seluruhnya menguraikan waktunya yakni sebelum Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berhijrah dan serta menyampaikannya keterbelahan yang sama. Di sisi lain, Alquran menyampaikan peristiwa ini kepada kaum musyrikin pada saat terjadinya dan tidak ditemukan satu riwayat pun yang memberikan pengingkaran kaum musyrikin terhadap peristiwa itu.
Ini juga menjadi bukti bahwa peristiwa tersebut dalam hal terjadi membuat mereka tidak dapat mengingkarinya walau dalam bentuk pengingkaran yang tidak beralasan sebagaimana ulah mereka selama ini. Seandainya mereka menemukan cara untuk mengingkarinya pastilah mereka kemukakan hal tersebut. Paling riwayat yang ditemukan hanyalah bahwa mereka menamai hal tersebut sihir tetapi pada akhirnya mereka pun mengakuinya bahwa itu bukan sihir setelah menanyakan kepada para musafir di luar Mekah yang juga melihat peristiwa itu.
Selanjutnya, perlu penulis tambahkan bahwa seorang pakar geologis sekaligus pemikir dan ilmuwan Mesir kontemporer, Prof. Zaghlul an-Najjar, menulis penelitian ilmiah terhadap bulan yang dilakukan belum lama ini membuktikan adanya retak-retak pada bagian bulan yang tidak mungkin dapat terjadi kecuali kalau satu ketika ia pernah terbelah. Nah, kalau apa yang disebutnya itu benar, bertemulah informasi dari ayat ini dengan kenyataan ilmiah dan tidak ada lagi alasan untuk memahami ayat di atas kecuali yang sejalan dengan riwayat itu.
Satu hal yang dipersoalkan oleh Sayyid
Quthub dan Thabathaba’i tentang peristiwa ini yaitu apakah ia terjadi atas permintaan kaum musyrikin atau bukan. Kalau terjadi atas permintaan mereka bagaimana dengan pernyataan Allah sebelumnya dalam Q.S al-Isra ayat 59 yang menyatakan bahwa :
وَمَا مَنَعَنَآ أَن نُّرْسِلَ بِٱلْءَايَٰتِ إِلَّآ أَن كَذَّبَ بِهَا ٱلْأَوَّلُونَ
Artinya : “Dan sekali-sekali tidak ada yang menghalangi Kami untuk mengirimkan ayat-ayat, yakni tanda-tanda kekuasaan Kami serta bukti kebenaran rasul yang sifatnya indrawi melainkan karena ia telah didustakan oleh orang yang dahulu”.
Ini berarti bahwa tidak ada mukjizat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam bentuk indrawi/ material karena
pengalaman membuktikan bahwa orang-orang kafir sejak dulu selalu mendustakannya. Setiap ada tuntutan kaum musyrikin agar dapat diperlihatkan bukti material selalu saja yang disodorkan kepada mereka adalah Alquran atau menyatakan bahwa itu di luar kemampuan dan kapasitas beliau sebagai manusia yang di utus Allah.
Untuk itu, Sayyid Quthub menilai riwayat yang menyatakan bahwa mukjizat tersebut terjadi atas permintaan kaum musyrikin sungguh jauh dari pengertian teks-teks Alquran dan arah risalah terakhir ini, yang mengarahkan jiwa manusia kepada Alquran, semata-mata karena ia telah mengandung mukjizat yang jelas lalu mengarahkan jiwa itu menurut Alquran untuk memperhatikan ayat-ayat Allah yang terdapat dalam diri manusia dan yang terbentang di alam raya serta pada peristiwa-peristiwa sejarah. Adapun hal-hal yang bersifat suprasional yang terjadi melalui Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, itu adalah penghormatan kepada beliau bukan dalam konteks membuktikan kebenaran dari risalahnya.

