Pendahuluan: Supremasi Hukum
Timor-Leste mengadopsi hukumnya sendiri sebagaimana tertuang dalam Konstitusi RDTL (República Democrática de Timor-Leste). Dalam ranah politik, konstitusi ini sering disebut sebagai Lei Inan (Hukum Ibu), yang secara istilah hukum tata negara berkedudukan sebagai Norma Fundamental bagi seluruh warga negara.
Sesuai dengan konsep konstitusi, dokumen ini menjadi landasan norma bagi seluruh elemen di Timor-Leste, baik warga negara maupun warga negara asing, serta badan-badan hukum yang beroperasi di dalamnya. Terlepas dari status sosial, kaya atau miskin, semua orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini diatur secara tegas dalam Konstitusi RDTL Pasal 16 ayat 1 dan 2.
Adapun hierarki hukum di Timor-Leste adalah sebagai berikut:
- Konstitusi (sebagai norma fundamental)
- Undang-Undang (Lei)
- Dekret Hukum (Decreto-Lei)
- Keputusan Pemerintah (Decreto do Governo)
- Diploma Menteri (Diploma Ministerial)
Norma-norma yang diakui secara internasional juga telah diadopsi dalam Pasal 9 Konstitusi RDTL. Peraturan tersebut menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum tanpa memandang warna kulit, ras, agama, maupun usia.
Pasal 2 Konstitusi RDTL secara jelas menyatakan bahwa negara tunduk pada konstitusi dan hukum. Artinya, badan-badan yang berdaulat (seperti Parlemen dan Pemerintah) harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dan tidak dibenarkan menggunakan tindakan fisik atau kekerasan untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan.
Identifikasi Masalah: Premanisme Dalam Politik
Pada kenyataannya, dinamika politik di Timor-Leste sering kali diwarnai oleh perebutan kekuasaan antarpartai yang tidak sehat. Fenomena perebutan kursi di Parlemen Nasional terkadang melibatkan aksi fisik atau anarkisme politik. Tindakan ini memberikan citra buruk bagi Timor-Leste di mata dunia internasional.
Perilaku buruk yang dipertontonkan oleh elit politik atau organ-organ negara ini menjadi preseden negatif bagi rakyat, khususnya generasi muda. Rakyat menjadi korban dan merasa prihatin melihat para pemimpin politik menunjukkan perilaku yang tidak terpuji demi kekuasaan.
Kondisi ini mengingatkan kita pada adagium Thomas Hobbes, “Homo homini lupus” (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya). Sangat menyedihkan ketika partai politik menunjukkan sikap saling menyerang di parlemen. Seharusnya, kepemimpinan yang ideal adalah yang mengutamakan nasib bangsa dan kepentingan rakyat di atas kepentingan politisi atau golongan.
Kewenangan negara tidak boleh dijalankan semata-mata atas kehendak individu atau ego sektoral, karena hal tersebut adalah tindakan ilegal. Pasal 69 Konstitusi RDTL menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), di mana lembaga-lembaga negara harus saling menghormati prinsip pemisahan dan saling ketergantungan kekuasaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Analisis Dasar Hukum
Mengapa para pemimpin politik sering menggunakan kewenangan mereka tidak sesuai dengan koridor hukum yang disyaratkan konstitusi?
Banyak pengamat menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan sering kali dilakukan secara irasional demi menuruti hasrat partai politik. Sering kali, para pemimpin politik sendiri tidak memahami esensi dari kewenangan yang mereka miliki. Untuk menjadi seorang pemimpin, seseorang harus memahami peran dan fungsinya dengan baik agar tidak menyengsarakan rakyat.
Sejarah di Parlemen Nasional tidak boleh hanya menjadi catatan tentang perpecahan yang mewakili kelompok tertentu, melainkan harus menyatukan kepentingan umum. Pasal 62 Konstitusi RDTL menyatakan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Analisis Hukum: Kompetensi Vs Ambisi
Jika hukum sudah ada, mengapa pemegang kekuasaan masih menyalahgunakannya?
Sesuai dengan Pasal 70 Konstitusi RDTL tentang Partai Politik dan Hak Oposisi, partai politik berpartisipasi dalam organ kekuasaan politik berdasarkan perwakilan demokratis melalu hak pilih universal. Konstitusi mengakui hak partai politik untuk melakukan oposisi secara demokratis, serta hak untuk mendapatkan informasi dan memajukan isu-isu kepentingan nasional.
Masalah timbul ketika anggota Parlemen Nasional tidak bertindak sebagai representasi kolektif, melainkan bertindak atas dasar kepentingan pribadi. Parlemen Nasional adalah suara rakyat, sehingga harus menjunjung tinggi kepentingan bersama (bonum commune).
Oleh karena itu, bagi anggota parlemen, pengetahuan dan keterampilan (skill) adalah hal yang mutlak. Jangan sampai terjadi fenomena “memiliki ambisi yang besar namun tanpa kompetensi yang memadai” (hanya ingin mendaki puncak tanpa kemampuan).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa dalam praktiknya, badan-badan yang berwenang sering kali tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang tertulis dalam konstitusi. Terkadang, kewenangan dijalankan tanpa mengindahkan kaidah hukum atau undang-undang yang berlaku di negara ini.
Rekomendasi
Penulis merekomendasikan kepada para pemegang kekuasaan dan elit politik di Timor-Leste agar:
- Mendefinisikan dan memahami kembali peran mereka sebagai wakil rakyat agar tidak berdampak buruk pada kehidupan sosial masyarakat.
- Tunduk dan patuh sepenuhnya pada Konstitusi RDTL sebagai landasan bernegara.

