Pendahuluan: Dasar Hukum
Timor-Leste memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 170, konstitusi merupakan peraturan dasar fundamental bagi semua hukum. Adapun hierarki hukum di Timor-Leste meliputi: Konstitusi, Hukum Pidana, Dekrit Hukum, Hukum Acara Pidana, Peraturan Menteri, dan Diploma Kementerian.
Secara teoretis, hukum berlaku bagi manusia, di mana manusia menjadi subjek yang tunduk dan wajib mematuhi hukum. Makna dari teori ini adalah hukum diciptakan untuk mengatur manusia agar tertib dan tidak bertindak liar. Hal ini bukan berarti melarang kita melakukan hal-hal baik, melainkan melarang tindakan buruk, seperti kejahatan.
Identifikasi Masalah
Dalam upaya pencegahan masalah di lapangan, polisi sering kali dinilai kurang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Terkadang, ketika masalah terjadi di tengah masyarakat, justru warga sipil—bukan penegak hukum—yang berperan mencegah terjadinya kejahatan publik.
Sering terjadi situasi di mana polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan lokal tanpa menyelidiki siapa pelaku sebenarnya. Mereka terkadang justru melakukan kekerasan fisik terhadap orang-orang yang sebelumnya berusaha melerai atau mencegah kejahatan tersebut.
Landasan Hukum: Undang-Undang Organik PNTL
Pasal 147: Polisi dan Pasukan Keamanan
Polisi bertugas membela supremasi hukum yang demokratis dan menjamin keamanan internal warga negara, serta dilarang memihak partai politik (nonpartisan). Pencegahan kejahatan harus dilakukan dengan tetap menghormati HAM. Undang-undang telah menetapkan sistem yang jelas bagi kepolisian dan pasukan keamanan lainnya.
UU Organik PNTL: Hakikat dan Misi
Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) adalah pasukan keamanan dengan misi membela legalitas demokrasi, menjamin hak-hak warga negara dan harta benda, serta melindungi warga negara sesuai ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Sesuai strategi dan filosofinya, PNTL memiliki karakteristik pemolisian masyarakat (community policing). Meskipun disiplin organisasi dan status personelnya mengikuti sifat militer, PNTL tidak membentuk kekuatan yang bersifat militer murni. PNTL bersifat independen dan menjalankan tugasnya secara eksklusif kepada negara.
PNTL memiliki badan hukum tersendiri di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan, serta merupakan satu organisasi tunggal untuk seluruh wilayah. PNTL diorganisir secara hierarkis di semua tingkatan struktur, di mana anggotanya mematuhi hierarki komando.
Tujuan Kepolisian Nasional Timor-Leste
PNTL adalah penjaga negara yang bertugas melayani rakyat dan menjamin stabilitas negara dengan tujuan utama meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat. Fungsi utamanya meliputi pelayanan masyarakat, penegakan kekuatan hukum, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Analisis Dasar Hukum
Mengapa masih ada penerapan hukum yang dirasa tidak adil oleh polisi? Polisi sering beranggapan bahwa tindakan mereka adalah hak mutlak, padahal terkadang mereka sendiri kurang memahami esensi hukum.
Tugas polisi atau anggota sistem peradilan adalah melayani masyarakat, bukan bertindak sewenang-wenang. Polisi tidak boleh menganut prinsip homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi manusia lain). Polisi tidak boleh bertindak liar dengan menyakiti masyarakat.
Di hadapan hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama (equality before the law). Negara dan aparatnya wajib mematuhi konstitusi dan hukum, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Pasal 2 ayat (2). Menurut hukum, polisi wajib membela legalitas demokrasi dan menjamin keamanan warga negara dengan tetap menghormati HAM.
Analisis Hukum: Praktik di Lapangan
Mengapa meskipun hukum sudah berlaku, praktik di lapangan sering kali tidak sesuai dan justru mengikuti kehendak oknum polisi? Sering kali hukum digunakan untuk kepentingan sepihak. Ada anggapan bahwa hukum hanya milik penegak hukum, sehingga mereka merasa tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang mengawasi.
Terkadang oknum tidak mematuhi perintah komando dengan alasan tindakan represif diperlukan untuk “membersihkan” pelaku kejahatan. Padahal, sesuai Konstitusi Pasal 147 ayat (2), pencegahan kejahatan harus dilakukan dengan menghormati HAM. Tidak dibenarkan memukuli orang dengan dalih menenangkan situasi. Faktanya, tindakan represif polisi sering kali memprovokasi situasi dan menciptakan masalah hukum baru bagi masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan Hukum Pidana Pasal 145 tentang Offense against simple physical integrity (Pelanggaran terhadap integritas fisik), di mana siapa pun yang menyerang tubuh atau kesehatan orang lain dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda. Mengapa polisi seolah kebal terhadap pasal ini?
Polisi tidak boleh sekadar menjadi “corong undang-undang” yang kaku, tetapi juga tidak boleh menjadi homo homini lupus. Jika polisi bertindak liar dan menyakiti masyarakat, dampaknya akan buruk: masyarakat menjadi antipati dan tidak memahami hukum. Seharusnya, polisi mencegah pelaku kejahatan dengan cara yang terukur, menenangkan situasi, dan mengedukasi pelaku agar berhenti melanggar hukum.
Rekomendasi
Berdasarkan analisis di atas, penulis merekomendasikan kepada pihak berwenang agar anggota PNTL dibekali pendidikan hukum yang memadai serta memiliki konsensus moral humanisme. Hal ini penting agar mereka lebih memahami hukum di Negara Timor-Leste secara mendalam.
Dengan demikian, penerapan hukum tidak memberikan dampak negatif, melainkan menciptakan ketertiban dan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat

