Pada suatu siang di akhir 2025, sebuah video berdurasi beberapa puluh detik menjadi bahan perbincangan panas di linimasa media sosial. Dalam potongan gambar itu, seorang wanita tua dengan rambut yang telah memutih, diseret keluar dari rumahnya sendiri. Rumah yang telah menjadi saksi sepanjang hidupnya—tempat tawa dan air mata berbaur menjadi kenangan yang tak terulang.
Sekejap, adegan itu menyebar, mengundang ribuan reaksi: marah, sedih, dan tak percaya. Sejak itulah wacana tentang keadilan yang hanya datang setelah viral menguat kembali di benak publik.
Kasus penggusuran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 79 tahun di Surabaya, bukan sekadar cerita tentang sengketa lahan semata. Ia menjadi simbol dari kegamangan hukum yang berusaha tampil tegas di atas kertas, namun sering gagal menangkap realitas manusia di bawahnya. Rumahnya dihancurkan dalam konflik tanah yang berbelit, video insiden itu menyebar luas, lalu aparat akhirnya bertindak: tiga orang ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan. Tindakan itu tentu sah secara hukum, tetapi reaksi aparat baru terasa intens setelah rekaman itu viral.
Kisah ini membuka pertanyaan besar: mengapa hukum kerap hanya ‘menjadi nyata’ setelah kasusnya viral? Mengapa derita menjadi semacam bukti yang harus terpapar di ruang publik sebelum keadilan versi negara dioperasikan? Perdebatan semacam ini bukan sekadar kritik sosiologis, melainkan refleksi dari pengalaman kolektif kita sebagai bangsa.
Hukum yang Tegak di Atas Kertas, Namun Terguncang oleh Viralitas
Dalam kerangka negara, hukum adalah pilar kekuatan. Ia harus konsisten, netral, dan terukur. Di ruang-ruang formal—pengadilan, media resmi, konferensi pers—hukum berbicara dengan bahasa pasal, prosedur, dan hierarki. Ketika aparat polisi atau kejaksaan merilis pernyataan, kita disuguhkan narasi bahwa penegakan hukum berjalan sesuai kaidah. Namun di balik itu, publik sering punya kisah lain yang tak tertangkap oleh narasi resmi tersebut.
Fenomena yang sekarang ramai dibicarakan—yang disebut “No Viral, No Justice”—mencerminkan sebuah sinisme yang tumbuh karena pengalaman bertahun-tahun. Masyarakat melihat kasus baru ditangani serius hanya setelah tersebar luas lewat media sosial. Polri sendiri sempat menanggapi frasa ini secara terbuka, menyatakan bahwa keadilan tidak seharusnya bergantung pada viralitas konten. Namun, tanggapan itu justru menjadi pengakuan implisit bahwa persepsi publik sudah berada jauh di luar kontrol institusi.
Hal ini tidak muncul begitu saja. Di beberapa kasus sebelumnya, aparat tampak lebih responsif setelah adanya publisitas besar, walau sebenarnya mereka menekankan bahwa hukum harus berjalan profesional tanpa tergantung pada tekanan eksternal. Bahkan, Komisi Yudisial pernah mencatat bahwa persepsi masyarakat tentang fenomena ini muncul dari keluhan terhadap lambannya proses hukum sebelum mendapatkan perhatian publik.
Lalu kita bertanya: apakah hukum benar-benar netral bila responsnya dipengaruhi oleh gelombang opini publik?
Secara prinsip, seharusnya tidak. Namun secara praktik, tekanan publik mampu mempercepat proses yang sebelumnya stagnan. Hal ini memperlihatkan sesuatu yang lebih fundamental—bahwa penegakan hukum tidak hanya bersandar pada kekuatan pasal, tetapi juga pada perhatian sosial yang menguatkan legitimasi tindakan itu sendiri.
Kasus Nenek Elina hanyalah salah satu wajah dari fenomena yang lebih luas. Di belahan lain, ada pula kisah kekerasan di sekolah yang viral tapi berbulan-bulan tidak ada perkembangan berarti sampai warganet menagih respons pihak berwenang. Ada juga perebutan perhatian terhadap kasus lain yang terus terkatung, menunggu momentum sosial untuk didorong masuk ke ruang penegakan hukum. Semua itu menunjukkan bahwa hukum, dalam kenyataan sosial kita, tidak berdiri sendiri—ia hidup di tengah desakan suara publik yang tak bisa diabaikan.
Namun, perlu juga diingat bahwa negara menegaskan posisinya: beberapa lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi bahkan menekankan bahwa putusan hukum tidak perlu bergantung pada viralitas publik, khususnya dalam konteks peninjauan norma dan undang-undang. Pernyataan itu seakan mengingatkan kembali bahwa ada batas antara hukum substantif dan momentum media sosial.
Tetapi apakah batas itu selalu dipahami oleh publik? Tidak selalu. Karena ketika hak seorang nenek direnggut dengan cara yang viral menjadi sorotan, banyak orang merasa bahwa viralitas menjadi satu-satunya alat distribusi keadilan yang tersisa—bukan karena hukum lemah, tetapi karena mekanismenya tampak tertutup sampai sorotan publik datang.
Derita yang Menjadi Ukuran
Bagi negara, keadilan sering dipandang lewat kaca pembesar formalitas. Namun bagi rakyat, keadilan terasa melalui luka yang diderita—yang kadang tidak tertangkap oleh angka atau pasal.
Ketika rumah seorang nenek dihancurkan dan video itu menyebar, yang terasa oleh publik bukan sekadar pelanggaran prosedural. Mereka melihat wajah seorang manusia yang kehilangan tempat berteduh, kenangan, dan kebanggaan hidup. Ketika aparat akhirnya menangkap tiga tersangka, sebagian orang merasa lega bahwa ada respons. Tetapi ada pula yang bertanya: Mengapa respons itu tertunda sampai publik mengangkat kasus itu ke permukaan? Mengapa politik hukum kita sering menunggu momentum viral sebelum menyalakan mesin keadilan?
Inilah yang membuat perdebatan tentang keadilan versi negara dan derita versi rakyat menjadi begitu tajam. Bukan hanya soal apakah hukum ditegakkan atau tidak, tetapi siapa yang merasakan dampaknya, dan kapan hukum itu terasa hadir benar-benar di tengah kehidupan manusia.
Negara berargumen bahwa hukum adalah aksi kolektif, diatur oleh pasal dan prosedur yang harus dilalui. Publik merasakan hukum dalam bentuk konsekuensi personal—kehilangan rumah, trauma sosial, rasa tidak aman. Ketika hukum hanya menjadi respons setelah viral, rakyat merasa bahwa derita mereka baru diperhatikan ketika sudah menjadi tontonan publik. Ini bukan sekadar kritik terhadap kecepatan respons, tetapi terhadap struktur hukum yang tampak belum mampu merangkul mereka yang tak punya panggung untuk bersuara.
Jika negara ingin hukum itu benar-benar adil, maka hukum harus bisa menjangkau tanpa menunggu sorotan. Ia harus hadir di rumah-rumah kecil, di kampung-kampung terpencil, dan di kehidupan mereka yang tidak punya jutaan pengikut media sosial. Keadilan tidak seharusnya dijemput melalui trending topic, tetapi dirasakan melalui keyakinan bahwa hukum memang berpihak pada semua, bukan hanya pada yang menyalakan lampu sorot.

