JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai tidak dapat lagi dipandang sebagai bencana musiman yang hanya diselesaikan melalui pemadaman. Karhutla merupakan persoalan ekologis yang berkaitan erat dengan perilaku manusia, kerusakan ekosistem, tata kelola ruang, hingga kepentingan ekonomi.
Pandangan tersebut mengemuka dalam webinar Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO) bertema “Karhutla Berulang: Bencana Ekologis atau Kejahatan Lingkungan?” yang digelar melalui Zoom, Sabtu (12/9/2026).
Pengamat Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Gurgur Manurung, M.Si., mengatakan sebagian besar karhutla sebenarnya dapat dicegah. Berdasarkan materi yang dipaparkannya, sekitar 99 persen penyebab karhutla berasal dari aktivitas manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Data dalam paparannya mencatat luas kebakaran mencapai sekitar 1,16 juta hektare pada 2023, kemudian menurun menjadi sekitar 376.805 hektare pada 2024. Namun, kemunculan titik panas pada 2025 menunjukkan bahwa ancaman kebakaran belum sepenuhnya teratasi.
Menurut Gurgur, persoalan tersebut semakin kompleks karena penanganan karhutla masih cenderung reaktif. Lemahnya koordinasi, pengawasan yang tidak konsisten, serta belum terintegrasinya delapan regulasi sektoral membuat upaya perlindungan ekosistem belum berjalan optimal.
Ia mendorong perubahan paradigma dari pemadaman menuju pencegahan. Sistem peringatan dini, perlindungan ekosistem gambut, penguatan penegakan hukum, pelibatan masyarakat, dan integrasi kebijakan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran ekologis.
Pandangan serupa disampaikan Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, M.Si. Ia menegaskan karhutla bukan sekadar peristiwa tahunan ketika musim kemarau datang, melainkan gejala dari persoalan ekologis dan tata kelola ruang yang lebih dalam.
Hingga 23 Agustus 2026, luas karhutla tercatat sekitar 72.798 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 38.310 hektare, disusul Kalimantan Selatan 8.019,62 hektare dan Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare.
Analisis WALHI juga mencatat 23.307 titik panas sepanjang Januari–Agustus 2026. Sebanyak 9.824 titik atau sekitar 42 persen berada di wilayah perizinan, yang mencakup 443 perusahaan perkebunan sawit dan 279 perusahaan kehutanan.
Bagi Umi, data tersebut memperlihatkan bahwa kesadaran ekologis tidak cukup dibebankan kepada masyarakat di tingkat bawah. Pengelolaan ruang, aktivitas perusahaan, serta tanggung jawab pemegang izin juga harus menjadi bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Pendiri Yayasan Dorong Inovasi Alam Lestari (DIAL) sekaligus Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia (YBNI), Pietra Widiadi, Ph.D., melihat persoalan karhutla dari hubungan antara hutan, masyarakat, ekonomi, dan kekuasaan.
Melalui materi “The Burning Season: Musim Bakar-Bakar Hutan & Lahan”, Pietra menekankan bahwa hutan tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Hutan juga merupakan ruang hidup masyarakat dan tempat berlangsungnya pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi.
Ia mencontohkan masyarakat Dayak yang memiliki pengetahuan lokal melalui praktik perladangan bergilir dan sekat bakar. Pengetahuan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki cara tersendiri dalam berinteraksi dengan lingkungan tanpa semata-mata menempatkan hutan sebagai sumber eksploitasi.
Namun, orientasi pembangunan, ekspansi perkebunan, dan proyek pangan dapat mengubah relasi tersebut ketika hutan dipandang terutama berdasarkan nilai ekonominya. Pietra menilai ironi muncul ketika praktik pembakaran yang eksploitatif justru dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki modal dan teknologi lebih besar.
Oleh karena itu, kesadaran ekologis menurutnya harus ditempatkan sebagai kesadaran bersama untuk menjaga hutan sekaligus melindungi kehidupan masyarakat yang bergantung padanya. Pengetahuan lokal tidak semestinya dipinggirkan, melainkan dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan lingkungan.
Webinar yang dimoderatori Ir. Fahrurrazi tersebut pada akhirnya menempatkan karhutla bukan hanya sebagai persoalan api, asap, dan luas wilayah terbakar. Di baliknya terdapat persoalan cara manusia memandang alam.
Karhutla dapat dipadamkan dalam hitungan jam atau hari, tetapi kerusakan ekosistem dapat berlangsung jauh lebih lama. Karena itu, pencegahan membutuhkan perubahan kesadaran: dari melihat hutan sebagai ruang yang dapat terus dieksploitasi menjadi ekosistem yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan kehidupan yang harus dijaga.
Webinar DPP Serikat Rakyat Indonesia tersebut menjadi ruang untuk mendorong perubahan perspektif bahwa memadamkan api adalah respons terhadap kebakaran, sedangkan membangun kesadaran ekologis adalah upaya mencegah kebakaran terjadi kembali.

