Artikel

Tanah Fadak Pertikaian Sejarah dan Politik Yang Tak Kunjung Usai

4 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Fadak merupakan tanah subur yang
didalamnya terdapat kebun dan pohon kurma. Tanah Fadak berada di kota Madinah,
Arab Saudi. Tanah Fadak dianggap sebagian Suni bukan masalah penting namun tanah Fadak dijadikan alasan
oleh sebagian Mazhab Syiah untuk memicu pertikaian dan sengketa hebat antara Ahlu Sunnah wal Jamaah (Suni) dan Syiah selama
ribuan tahun hingga kini. 

Tanah Fadak saat ini berkembang menjadi kota bernama
Al-Haaith dan tanah Fadak saat ini masih sama yaitu lahan yang ditumbuhi pohon kurma.


Asal Usul Tanah Fadak

Dalam Kitab Fiqush Sirah karya Syekh
Muhammad Al-Ghazali, Ulama besar dari Mesir menjelaskan bahwa, pada saat
Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan kaum Muslimin berhasil
mengalahkan Yahudi di Khaibar. 

Kaum Yahudi di Khaibar menyerah setelah mereka
mengadakan perlawanan dan permusuhan besar-besar terhadap Nabi Muhammad
Shallallahu alaihi wasallam dan kaum Muslimin. Sebagian tokoh Yahudi Khaibar menawarkan perjanjian damai
pada Nabi namun mereka ternyata mengkhianti perjanjian damai itu dan berupaya
membunuh Nabi. Orang Yahudi yang mengkhianati perjanjian damai, dibunuh kaum
Muslimin.

Orang-orang Yahudi lainnya tunduk
dan mengajukan permohonan perjanjian damai kepada Rasulullah Muhammad
Shallallahu alaihi wasallam dan mereka meminta pada Nabi agar diperbolehkan
mengerjakan tanah garapan mereka dan sebagian hasilnya untuk kaum Muslimin,
Nabi mengabulkannya. Orang-orang Yahudi di Khaibar dibiarkan tetap tinggal di
pemukiman mereka semula dan mereka mengolah tanah garapan mereka.

Dalam Kitab Sirah Nabawiyyah
karya Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury disebutkan bahwa Ibnu Hisyam
menjelaskan setelah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam tiba di Khaibar,
Nabi langsung mengutus Muhayyishah bin Mas’ud untuk menemui orang-orang Yahudi
Fadak dan menyeru mereka agar masuk Islam. 

Namun mereka menunda jawaban.
Setelah Khaibar ditaklukan, lalu Yahudi mengirim utusan pada Nabi untuk
mengadakan perjanjian yaitu mereka mengelolanya dan sebagian hasil Fadak untuk
Nabi. Dalam riwayat lain disebutkan sebagian tanah Fadak diserahkan pada Nabi.

Baca...  Pengungsi Rohingnya dalam Hukum Indonesia

Tanah Fadak Setelah Wafatnya
Rasulullah Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam

Masalah
tanah Fadak muncul ketika Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam wafat. Saya
akan ambil dua pandangan baik Suni dan Syiah terkait hal ini. Dr. Mohammad
Husain Haekal dalam bukunya “Abu Bakar Ash-Siddiq” disebutkan bahwa Sayyidah
Fatimah putri Rasulullah dan Abbas pamanya menemui Abu Bakar Ash-Siddiq setelah
ia menjadi Khalifah. Mereka menuntut warisan tanah Rasulullah di Fadak dan bagian
Abbas di Khaibar. 

Abu Bakar  Ash-Siidiq berkata pada mereka : “Aku mendengar Rasulullah bersabda :
‘Kami para Nabi, tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan buat sedekah.
Tetapi keluarga Muhammad boleh makan dari harta itu. Demi Allah, setiap sesuatu
yang dikerjakan oleh Rasulullah pasti akan kukerjakan.
” Sayidah Fatimah
marah mendengar hal itu. Ia menjauhi Abu Bakar Ash-Sidiq dan tidak mengajaknya
bicara sampai ia wafat. Karena kemarahan Fatimah maka Ali bin Abu Thalib juga
marah pada Abu Bakar Ash-Sidiq.

Namun ada cerita yang berkembang
bahwa Ali bin Abu Thalib menolak membaiat Abu Bakar Ash-Sidiq karena terkait
tanah Fadak. Cerita-cerita ini berasal pada masa kekuasaan Bani Abbas untuk
kepentingan politik. Keterlambatan Ali untuk baiat pada Abu Bakar Ash-Sidiq
tidak terkait tanah Fadak. 

Mengenai tanah Fadak, Umar bin Khattab sependapat
dengan Abu Bakar Ash-Sidiq bahwa apa yang ditinggalkan Nabi Muhammad
Shallallahu alaihi wasallam merupakan sedekah dan tidak boleh diwariskan.
Tindakan Umar bin Khattab ini membuat golongan Syiah dan Alawi memusuhi dan
membenci Umar bin Khattab.

Dr. Ali Syariati, sosiolog terkemuka
dari Iran dalam bukunya “ Fatimah Az-Zahra” menyebutkan bahwa Fatimah seperti
burung terluka yang tertekan di antara dua tragedi besar yaitu wafatnya
Rasulullah dan kekalahan Ali di sidang Bani Saqifah Bani Sa’idah. Kepalanya
tunduk karena beratnya kesedihan kelam. Fatimah terbiasa dengan kesulitan. Ia
tumbuh dibuaian perlawanan dan perjuangan. Ia sekarang menghadapi tragedi
besar.

Baca...  Proses Kodifikasi Al-Qur’an Pada Masa Abu Bakar

Fatimah berkata : “ Apabila saya
mengutip kata-kata Nabi Allah kepada anda berdua (Abu Bakar dan Umar) apakah anda mengakuinya
sebagai kata-kata beliau dan mengikutinya
? “. Keduanya menjawab : “Iya”.
Fatimah berkata : “ Saya memegang Anda berdua pada sumpah anda kepada Allah.
Tidakah anda berdua mendengar Nabi berkata “ Keridhaan Fatimah adalah keridhaan
saya dan kemarahan Fatimah adalah kemarahan saya. Apa yang disukai putri saya
Fatimah, saya menyukainya. Apa yang memuaskan Fatimah maka memuaskan saya.Apa
yang menimbulkan kemarahan Fatimah maka menimbulkan kemarahan saya
”. Mereka
menjawab : “ Ya, kami mendengar kata-kata itu dari Nabi Allah”.

Fatimah berkata : “ Maka saya
mempunyai wewenang dari Allah dan Malaikat untuk mengatakan kepada anda berdua
bahwa anda berdua menimbulkan kemarahan saya dan tidak mendatangkan keridhaan
saya. Bilamana saya melihat Nabi Allah maka saya akan mengatakan tentang anda
kepadanya. Saya akan mengadu kepada beliau tentang anda
”. 

Mendengar hal itu
Abu Bakar menangis dan merasa tidak mempunyai kekuatan menghadapi Fatimah.
Namun demikian tanah Fadak tetap diambil dan tidak diserahkan pada Fatimah.

Fatimah tidak duduk diam. Di bawah
sebuah gunung, penuh kesedihan, memikul rohaninya yang berkabung, ia meneruskan
perlawanan dan perjuangannya mengambil tanah Fadak. Tanah Fadak adalah area
kecil padang penggembalaan dan sekiranya area itu lebih luas masih juga terlalu
kecil untuk Fatimah melibatkan diri. 

Fatimah wafat pada senin 3 Jumadil Akhir
tahun 11 H dan diakhir hidupny tetap beroposisi pada pemerintahan Abu Bakar Ash-Siddiq.

Pada masa Khalifah Utsman bin Affan
dan Khalifah Ali bin Abu Thalib, masalah tanah Fadak menghilang begitu saja.
Amirulmukminin Ali bin Abu Thalib tidak menuntut tanah Fadak harus dikembalikan
padanya ataupun Ahlul Baith Nabi. Saat Khilafah Bani Ummayah berkuasa tepatnya
masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, ia mengembalikan tanah Fadak kepada
keluarga Nabi namun kepemilikan tidak dikembalikan pada mereka.

Baca...  Pelaksanaan Kurban Ditinjau dari Aspek Historis, Syariah dan Hikmah

Fadak pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah di
Irak di era pemerintahan Ma’mun, dikembalikan kepada keturunan Fatimah. Tetapi
pada masa pemerintahan Mutawakil, tanah Fadak kembali diambil alih oleh
pemerintah Dinasti Abbasiyah. Sehingga tanah Fadak dari sejak wafatnya Nabi
hingga Dinasti-Dinasti setelah Khalifah ar-Rasyidin menjadi sengketa politik
semata bukan karena kepentingan ekonomi. Fadak menjadi salah satu alasan
sebagian Syiah untuk menyudutkan Suni.

Padahal jika dirujuk pada Hadis
dalam kitab Al-Kafi bahwa “sesungguhnya para wanita tidak mendapatkan warisan
tanah dan perabot rumah sedikitpun”. Jadi menutut Kitab Hadis Al Kafi maka Fatimah tidak mendapat warisan karena statusnya sebagai wanita. 

Sengketa tanah Fadak sesungguhnya masalah
masa lalu yang seharusnya tidak diungkit-ungkit kembali karena Karen Amstrong
berkata : “kebanyakan pertikaian dan
perpecahaan disebabkan perbedaan pandangan politik. Kesatuan umat yang sangat
penting bagi Muhammad pecah ketika sebuah keretakan berkembang di antara Syiah
dan Suni. Al-Qur’an menganggap perpecahan teologi seperti ini sebagai sia-sia
dan tidak mendatangkan kebaikan”.

 

 

Sumber :

1.     
Wikipedia

2.     
Muhammad
Al-Ghazali, Fiqush Sirah, C.V Asy Syifa-Semarang,

3.     
Muhammad Husain
Haekal, dalam bukunya “ Abu Bakar Ash-Siddiq”, “ Umar bin Khattab”, diterbitkan
litera AntarNusa,

4.     
Dr. Ali
Syariati, Fatimah, Pustaka Zahra.

5.     
Kitab Sirah
Nabawiyyah karya Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury, Pustaka al-Kaustar,

6.     
Karen Amstrong,
Muhammad Sang Nabi, Risalah Gusti

 

 

2368 posts

About author
KULIAHALISLAM.COM merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Jasa Studi Kelayakan dan Pembuatan Studi Kelayakan di Era Digitalisasi

2 Mins read
Pendahuluan Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, keputusan yang tepat sangat penting untuk keberhasilan suatu proyek. Studi kelayakan menjadi salah satu alat…
Artikel

Ajaran Berniaga dalam Islam di Era Digital: Memaksimalkan Potensi dengan Pasarino

1 Mins read
Dalam era digital yang semakin pesat, dunia bisnis mengalami transformasi yang signifikan. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk…
Artikel

9 Alasan Mengapa Semua Orang Beralih ke Pintu Harmonika

3 Mins read
Pernahkah kalian mendengar tentang pintu harmonika? Ya, pintu ini memang sedang menjadi trend di kalangan masyarakat Surabaya dan Gresik. Bukan tanpa alasan,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights