EsaiOpini

Sound Horeg, Ujian Kepekaan Sosial Seorang Muslim

2 Mins read

KULIAHALISLAM.COM-Fenomena sound horeg—fenomena di mana suara sangat keras diputar terutama di lingkungan publik atau perumahan—tidak hanya menimbulkan keonaran sosial, tetapi juga mengundang konflik yang merefleksikan rendahnya kepekaan sosial masyarakat. Bentrokan antara pihak yang menikmati suara keras dan mereka yang merasa terganggu bukan lagi kejadian langka, bahkan bisa berujung pada kerusuhan fisik dan psikologis. Ini adalah ujian nyata bagi kepekaan sosial khususnya,bagi seorang Muslim yang menjunjung tinggi harmoni, ketentraman, dan kewajiban moral.

 

Secara ilmiah, suara keras yang berlebihan terbukti sangat merusak kesehatan manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan paparan suara di atas 85 desibel dalam waktu lama bisa menyebabkan hearing loss atau gangguan pendengaran permanen. Selain itu, suara bising terus-menerus memicu gangguan tidur, peningkatan stres, hingga masalah kardiovaskular dan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan. Penelitian oleh Harvard Medicine Magazine mengungkapkan bahwa paparan kebisingan kronis dapat menimbulkan risiko penyakit jantung dan gangguan mental sekaligus memengaruhi perkembangan kognitif anak-anak. Di Amerika Serikat misalnya, sebanyak 104 juta orang diperkirakan terpapar tingkat kebisingan berbahaya >70 dBA, membuat mereka rentan mengalami gangguan pendengaran dan masalah kesehatan lainnya. Di Eropa, Menurut Pusat Data Kesehatan EU kebisingan diperkirakan menyebabkan 48.000 kasus baru penyakit jantung setiap tahun dan mengganggu tidur sekitar 6,5 juta jiwa per tahun 2023.

 

Dari sisi sosial dan agama, sound horeg yang merusak ketenangan lingkungan adalah bentuk pelanggaran hak sesama manusia. Dalam Islam, kita diajarkan untuk menjaga hak orang lain dan tidak mengganggu ketenangan mereka adalah kewajiban mutlak. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu lemparkan (dirimu) ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (TQS. Al-Baqarah: 195), mengingatkan agar kita tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca...  Musibah Kematian Manusia Dalam Perspektif Islam

 

Rasulullah SAW juga melarang tindakan muslim yang menyebabkan gangguan,seperti dalam sabdanya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya “ (HR. Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafazh hadits ini menurut riwayat beliau, Ahmad (no.7236); at-Tirmidzi (no.1353); Abu Dawud (no.3634); Ibnu Majah (no.2335); dan Malik (no.1462)).

 

Ulama besar seperti Syaikh Ibn al-Qayyim menuliskan bahwa menyebabkan kegaduhan dan gangguan suara adalah suatu bentuk kerusakan yang diharamkan, karena menghilangkan hak orang lain akan ketenangan dan kenyamanan. Syaikh Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan bahwa Islam mendorong umatnya mengutamakan tanggung jawab sosial dan keterlibatan aktif untuk saling menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Imam Al-Ghazali bahkan menasihati, “Jangan mengganggu orang lain, demi Allah, jangan menyakiti siapa pun.”

 

Maka dari keseluruhan sudah jelas bahwa pengelolaan suara secara bijak adalah sebuah keharusan. Seorang muslim hendaknya berperilaku baik di masyarakat, terutama dalam hak-hak atas saudaranya. Perilaku mengambil hak, seperti mengambil hak istirahat/ketenangan/kenyamanan dengan cara mengabaikan gangguan suara yang merugikan tetangga,apalagi sesama Muslim adalah bagian dari kedzaliman yang harus dihindari. Sebab setiap Muslim akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya, termasuk dampak perilakunya terhadap sesama. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Fenomena sound horeg bukan sekadar masalah suara atau estetika, melainkan tantangan kepekaan sosial dan introspeksi bagi seorang muslim untuk terus bersikap santun, adil, dan penuh empati di lingkungan komunitas masyarakat. Jangan sampai kita berkeras kepada masyarakat untuk “toleran” dengan kebiasaan kita, tapi lupa untuk bersikap memahami dan “toleran” dengan norma yang berlaku di masyarakat umum.

Baca...  Refleksi Hari Santri dan Kepemudaan

 

Tak jaluk pengertianmu

Ojo dadi loromu .

(Ku mohon pengertianmu, jangan jadi seperti itu)

12 posts

About author
Penggemar Buku, Teh, Kopi, Coklat dan senja. Bekerja paruh lepas menjadi Redaktur Kuliahalislam.com .Lekat dengan dunia aktivisme, Saat ini diamanahkan sebagai Bendahara Umum PCM Cilandak,Jakarta Selatan periode 2022-2027 dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslim Indonesia (PARMUSI) periode 2024-2027.
Articles
Related posts
EsaiOpini

Mengurai Islam Politik di Indonesia

4 Mins read
Setiap kali membicarakan hubungan agama dan politik, setiap kali pula ditemukan semacam ambiguitas bahkan absurditas di dalamnya. Kesan ini timbul karena hubungan…
EsaiFilsafat

Aktivisme Manusia: Sepenggal Hikmah dari Kiai Husnan Bey Fananie

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM- Pada beberapa waktu lalu, ala kulli hal saya berkesempatan untuk duduk bersama mendengarkan nasihat Kiai Prof Husnan Bey Fananie, disela-sela kesibukan…
EsaiFilsafat

Visi Pribadi Muslim: Keseimbangan Ukhrawi dan Duniawi

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM-Modernitas zaman, menuntut pribadi manusia untuk tetap bergerak secara lincah sekaligus dibayangi dengan ketidakjelasan masadepan. Keberadaan visi seorang manusia mampu menjadi katalisator…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights