Makam Ibrahim merupakan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ‘alaihis-salam pada batu ketika membangun Ka’bah yang terletak di dalam Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Untuk menjaganya dari kerusakan, saat ini Makam Ibrahim dilindungi di dalam bangunan kaca di samping Multazam dekat Ka’bah.
Makam Ibrahim menjadi salah satu tempat berdoa yang mustajab serta disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah di sekitarnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian Makam Ibrahim tempat shalat. Dan Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud.’” (QS. Al-Baqarah: 125).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli tafsir Al-Qur’an mengenai makna ayat tersebut:
- Sebagian mufasir berpendapat bahwa Makam Ibrahim dalam ayat itu bukan sekadar bangunan/batu kecil tersebut, melainkan mencakup seluruh rangkaian ibadah haji.
- Sebagian berpendapat bahwa Makam Ibrahim berada di Arafah, Muzdalifah, dan tempat pelemparan jumrah.
- Sebagian ulama menegaskan bahwa yang dimaksud Makam Ibrahim adalah batu tempat berdiri Nabi Ibrahim saat membangun Ka’bah, sebagaimana wujudnya yang ada sekarang ini.
Ibnu Jarir At-Thabari cenderung berpendapat bahwa Makam Ibrahim adalah tempat yang ada saat ini (At-Thabari, Jami’ al-Bayan). Alasan beliau didasarkan pada riwayat bahwa Umar bin Khattab RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku menjadikan Makam ini sebagai tempat shalat?” Maka pada saat itulah turun ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat di tempat Makam Ibrahim tersebut (QS. Al-Baqarah: 125).
Hatim bin Ismail meriwayatkan bahwa Ja’far bin Muhammad pernah mendengar ayahnya (Muhammad Al-Baqir) menyampaikan perkataan Jabir bin Abdillah RA: “Sesudah memegang Hajar Aswad, Rasulullah SAW bertawaf mengelilingi Ka’bah, kemudian beliau berjalan menuju Makam Ibrahim seraya membaca: ‘Dan jadikanlah sebagian Makam Ibrahim tempat shalat.’ Lalu beliau shalat di antara Makam Ibrahim dan Ka’bah.” (HR. Muslim, no. 1218).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa yang dimaksud Makam Ibrahim dalam ayat Al-Qur’an adalah posisi Makam Ibrahim saat ini. Sejak dahulu, Makam Ibrahim tidak pernah berpindah jauh dari tempat tersebut. Al-Azraqi menerangkan berdasarkan keterangan dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa letak Makam Ibrahim sekarang ini tidak pernah berpindah sejak zaman jahiliyah hingga masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan awal kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab (Al-Azraqi, Akhbar Makkah).
Perpindahan tempat hanya terjadi sekali pada tahun 17 H (638 M) ketika terjadi banjir besar yang dikenal dengan nama banjir “Ummu Nasjal”. Saat itu, Makam Ibrahim hanyut hingga mendekati pintu Ka’bah di sebelah timur. Namun, Khalifah Umar bin Khattab segera mengembalikannya ke posisi semula dengan disaksikan oleh para sahabat Nabi (Al-Azraqi, Akhbar Makkah).
Riwayat lain dari Muhibbuddin At-Thabari, seorang sejarawan, menyebutkan bahwa pada masa jahiliyah Makam Ibrahim sempat dipindahkan ke dalam Ka’bah karena dikhawatirkan rusak dilanda banjir (At-Thabari, Al-Qira li-Qasid Umm al-Qura). Keadaan tersebut berlangsung hingga masa Rasulullah SAW dan Abu Bakar, sebelum akhirnya dikembalikan ke tempat semula oleh Umar bin Khattab.
Dalam catatan sejarah, Khalifah Al-Mahdi (775–785 M) dari Daulah Bani Abbasiyah memperindah Makam Ibrahim dengan hiasan dan ukiran. Ketika batu Makam Ibrahim mengalami keretakan, Khalifah Al-Mahdi menyumbangkan 1.000 dinar untuk memperbaikinya pada tahun 161 H (780 M). Perbaikan kedua dilakukan oleh Khalifah Al-Mutawakkil dari Bani Abbasiyah pada tahun 236 H (850 M) dengan mengalokasikan 8.000 karat emas dan 70.000 dirham perak untuk membuat kubah pelindung beserta ornamen hiasannya. Namun, hiasan indah tersebut kemudian dilepas dan diambil oleh Ja’far bin Fadhl (Gubernur Makkah) bersama Muhammad bin Hatim untuk mendanai perang melawan Ismail bin Yusuf Al-Alawi yang hendak menyerang Makkah pada tahun 251 H (865 M) (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan-Nihayah).

