Artikel

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

2 Mins read
Sumber gambar : Mahad Aly Nurul Jadid
KULIAHALISLAM.COM – Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita dapati adanya perbedaan pendapat antara ulama dalam menetapkan hukum-hukum syara’. Perbedaan pendapat itu bukan saja terjadi antara ulama yang berbeda mazhab, tetapi juga kadang terjadi pada satu internal mazhab yang sama.

Kita sebagai orang awam mungkin merasa aneh dengan perbedaan ini, sebab pemahaman yang ada di masyarakat bahwa agama itu satu, syariat juga satu, kebenaran juga satu, dan sumber hukum juga satu, yaitu wahyu Ilahi

Jadi, bagaimana mungkin terdapat banyak pendapat dan mengapa pemahaman ulama itu tidak disatukan menjadi satu pendapat saja, dan pendapat itulah yang boleh dipraktikkan oleh umat Islam, dengan pertimbangan juga bahwa umat Islam adalah umat yang satu?

Ada orang yang menyangka bahwa perbedaan pendapat dari para ulama tersebut menyebabkan munculnya pemahaman bahwa aturan itu keluar dari sumber yang bertentangan. Sangkaan seperti itu adalah salah. 

Sesungguhnya perbedaan pendapat antara Ulama dalam Islam adalah rahmat dan memberi kemudahan kepada umat. Ia merupakan kekayaan perundangan Islam yang membanggakan. Perbedaan pendapat itu hanya terjadi dalam perkara cabang (furu) dan perkara-perkara ijtihadiyah, bukan dalam perkara dasar atau i’tiqad.

Perbedaan pendapat para ulama itu hanya terbatas kepada masalah-masalah tertentu saja yang diambil dari sumber-sumber Agama. Malah dapat dikatakan, ia hanya berlaku akibat ijtihad saja di mana Mujtahid cenderung kepada suatu pendapat dalam memahami sesuatu hukum yang diambil secara langsung dari dalil-dalil. 

Kedudukannya sama seperti perbedaan pendapat yang ada dalam penafsiran teks undang-undang, atau perbedaan pendapat yang berlaku di antara para pengulas undang-undang.

Perbedaan dalam Islam disebabkan oleh kedudukan bahasa Arab itu sendiri yang lafaznya kadang kala mengandung lebih dari satu makna. Ada juga disebabkan oleh periwayatan sebuah hadis dan cara sampainya hadis itu kepada mujtahid, baik dari segi kuat ataupun lemahnya. 

Juga, disebabkan oleh sedikit atau banyaknya dalil syara’ yang digunakan oleh Mujtahid. Atau karena adanya pertimbangan menjaga maslahat, keperluan, dan adat yang senantiasa berkembang sewaktu menetapkan hukum.

Penyebab timbulnya perbedaan pendapat ialah karena adanya tingkat perbedaan pikiran dan akal manusia dalam memahami nash, cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalil syara’, kemampuan mengetahui rahasia-rahasia di balik aturan syara’ dan juga dalam mengetahui illat (sebab) hukum syara’.

Semua itu tidak menafikan samanya sumber syara’ yang dijadikan dasar. Ia tidak menunjukkan adanya pertentangan dalam syara’ sendiri, karena syara’ tidak mempunyai pertentangan dalam dirinya. Perbedaan itu teriadi karena kelemahan manusia sendiri. 

Namun demikian, salah satu dari pendapat yang berbeda itu boleh diamalkan, supaya manusia tidak merasa kesulitan. Karena mereka tidak mempunyai jalan lain setelah wahyu terputus, kecuali mengikuti apa yang dianggap betul oleh Mujtahid, hasil dari pemahamannya atas dalil-dalil zhanni. Dan perkara zhanni memang mempunyai potensi bagi munculnya perbedaan pemahaman. 

Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya itu betul, maka dia memperoleh dua pahala. Tetapi jik ijtihadnya salah, maka dia memperoleh satu pahala.”(Muttafaq ‘Alaih).

Oleh : Naufal Abdul Afif
Penulis adalah Bidang RPK PC IMM Kendal
Baca...  Keistimewaan Diri Menurut Filsafat Emanasi Suhrawardi Al Maqtul
2551 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Artikel

Resmi Dilantik Organisasi Club Astronomi MAMSAKA Paciran Lamongan

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM –Madrasah Aliyah Muhammadiyah 1 Karangasem (MAMSAKA) resmi melantik kepengurusan Club Astronomi Santri Karangasem Paciran Lamongan (CASKAPAL) masa bakti 2026–2027. Acara berlangsung…
ArtikelEsaiFilsafatKeislaman

Hikmah dari Jule, Inara dan Ridwan Kamil

6 Mins read
KULIAHALISLAM.COM- Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi cermin kekuatan peradaban. Dalam perspektif Islam, keluarga bukan sekadar lembaga sosial, melainkan amanah…
Artikel

Nahkoda PGRI Pucuk Terpilih Kembali, Tekankan Solidaritas dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Pucuk sukses menyelenggarakan Konferensi Cabang (Koncab) Ke-XXIII untuk Masa Bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights