Serangan Zionisme Israel ke
Palestina banyak menyita perhatian dunia khususnya masyarakat Muslim. Serangan
Zionisme Israel ke Palestina mengakibatkan ribuan warga sipil Palestina
khususnya anak-anak dan perempuan gugur sebagai syuhada.
Hal tersebut membuat
masyarakat Indonesia bersimpati dan berempati. Rasa simpati dan empati itu
disalurkan melalui memberikan bantuan dana/uang ke lembaga-lembaga atau
organisasi. Banyak sekali lembaga dan organisasi yang membuka donasi untuk
bantuan kemanusiaan Palestina.
ataupun organisasi yang open donasi ke Palestina, pertanyannya adalah apa
jaminan bahwa dana yang terkumpul dari masyarakat itu nantinya tepat sasaran
ke warga Palestina ? untuk itu masyarakat dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan
melalui pendanaan ke palestina harus berhati-hati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan
dana bantuan kepada warga Palestina yang terimbas konflik dengan Israel. Petinggi MUI Cholil Nafis berharap masyarakat
menyalurkan donasinya kepada lembaga yang tepercaya agar bantuannya tak
disalahgunakan.
“Dilihat yang menggalang dana juga melalui jalur yang benar biar nanti
tidak malah salah-salah,” kata Cholil dalam konferensi pers di Kantor
Pusat, Jakarta, Jumat (13/11).
Sebagai contoh kasus yang menimpa
lembaga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang para pendirinya pada Januari
tahun 2023 lalu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan selama 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan
penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing
737 Max Nomor penerbangan JT 610. Dalam konteks pemberian dana bantuan kepada
masyarakat Palestina kita harus berhati-hati jangan sampai dana itu mengalir
kepada kejahatan atau disalahgunakan.
Ketentuan Hukum Penggalangan Dana
Sosial
Dalam melakukan penggalangan dana
bantuan kemusiaan dan/atau sosial ada ketentuan hukum yang ditetapkan oleh
pemerintah Indonesia agar dana itu tepat sasaran. Aturan (regulasi) itu diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau
Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan.
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang
Pengumpulan Uang atau Barang dijelaskan bahwa pengumpulan uang atau barang
adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang
kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohaniaan, kejasmanian dan bidang
kebudayaan (Pasal 1). Adapun pejabat
yang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah ;
a.
Menteri
Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia pertimbangan yang
diangkatnya olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota,
apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau
melalui daerah Tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha
sosial di luar negeri.
b.
Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat
olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila
pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui
suatu daerah Tingkat II dalam daerah tingkat I yang bersangkutan;
c.
Bupati/Walikota,
Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang
diangkatnya olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota,
apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang
bersangkutan.
Bupati/Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat
dalam melaksanakan wewenang memberi ijin
pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk
suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar
hubungannya dengan tempat kedudukan Bupati Kepala daerah Tingkat II tersebut.
Permohonan Izin Penggalangan Dana
Dalam Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau
Barang dijelaskan mengenai peroses permohonan izin penggalangan dana sosial,
yaitu (1) Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan
uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi
izin.
(2) Dalam surat permohonan izin
harus diterangkan dengan jelas: a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau
barang; b. Cara menyelenggarakan; c. Siapa yang menyelenggarakan; d. Batas waktu penyelenggaraan; e.
Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan); f. Cara penyalurannya. (3) Surat
keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban
memberi pertanggungan jawab kepada pemberi izin.
Pasal 6. Disebutkan ; (1) Permohonan izin untuk menyelenggarakan
pengumpulan uang atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin, setelah mendengar
pendapat Panitia Pertimbangan. (2) a. Dalam jangka waktu 14 hari setelah
keputusan penolakan itu diterima, pemohon dapat meminta pertimbangan dan
putusan terakhir dari Gubernur Kepala Daerah tingkat I, sepanjang penolakan
pemberian izin dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II.
Mengenai penggalangan dana sosial diatur lebih lanjut dalam PP
Nomor 29 Tahun 1980 disebutkan ; Pasal 5
(1) Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara : a.mengadakan
pertunjukan; b.mengadakan bazar; c.penjualan barang secara lelang; d.penjualan
kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan; e.penjualan perangko amal;
f.pengedaran daftar (les) derma; g.penjualan kupon-kupon sumbangan;
h.penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum; i.penjualan
barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang
sebenarnya; j.pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan; k.permintaan
secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Dalam ayat (2) Pasal 5 disebutkan bahwa Jenis cara pengumpulan
sumbangan selain yang tersebut dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6
(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. (2) Hasil
pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan
jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan. dapat dibebaskan
dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Sanksi Pidana Penyalahgunaan Penggalangan Bantuan Sosial
Sanksi pidana penyalahgunaan penggalangan
donasi bantuan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ,
yang berbunyi: “Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pilih Lembaga Donasi Yang Legal
Dalam memberikan bantuan sosial atau
kemanusian harus cermat, pilihlah lembaga atau organisasi yang terpercaya dan
legal seperti Embassy Palestina yang merupakan Kedutaan Besar Palestina untuk
Indonesia, selain itu jika ingin menyalurkan bantuan donasi ke Palestina, kita
harus mengecek nama lembaga tersebut dan apakah lembaga tersebut resmi atau
tidak, biasanya mereka memiliki akun website resmi, memiliki kantor dan
alamat resmi, di webite mereka juga
mencantumkan detail mengenai lembaga atau organisasi mereka.
Selanjutnya bisa tanyakan juga kepada lembaga
tersebut jika memungkinkan untuk mendatangi lembaga atau organisasi tersebut,
selanjutnya lembaga atau organisasi penggalang dana sosial juga memiliki Call
Center yang bukan nomor telepon pribadi, dan nomor rekening juga atas nama
lembaga bukan atas nama pribadi. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut,
InsyAllah dana kemanusian yang kita donasikan bisa terselurkan langsung kepada
masyarakat Palestina. Amin.