Keislaman

Rujuk Nikah Dalam Fiqih Islam

3 Mins read

Kuliahalislam.Rujuk (ruju’) adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang suami setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya baik melalui ucapan yang jelas ataupun melalui perbuatan, dengan tujuan kembali ke dalam ikatan pernikahan. Rujuk berarti kembali.

Rujuk dengan ucapan bisa dilakukan oleh suami dengan berkata kepada istri yang ditalaknya :”Saya kembali kepadamu ( rujuk kepadamu)”. Adapun melalui perbuatan, misalnya langsung bercampur (bersetubuh) dengan istri dengan tujuan rujuk karena pada hakikatnya nikah itu bermakna bercampur (bersetubuh).

Abdurrahman as-Sabuni, ulama ahli fiqih mengartikan rujuk sebagai tetapnya ikatan antara suami dan istri dalam perkawinan selama istri dalam masa idah talak raj’i ( talak pertama atau kedua yang dinyatakan suami kepada istri yang telah digaulinya). Dalam agama Islam, rujuk ini hanya diperbolehkan bagi suami selagi istri masih dalam masa idah pada talak raj’i’. Adapun untuk talak ba’in ( talak tiga atau talak yang ketiga), disepakati oleh ulama mujtahid ( ahli ijtihad) untuk tidak boleh melakukan rujuk.

Pelaksanaan rujuk, selain dengan ucapan yang jelas untuk tujuan rujuk, Sayid Sabiq ( ulama ahli fiqih) menambahkan boleh juga dengan Kinayah ( sindiran), seperti ucapan : “Engkau perempuanku”. Adapun wujud dengan perbuatan adalah melalui tingkah laku atau penghormatan yang menyenangkan istri, termasuk bersetubuh, karena akad nikah belum dihapus. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya : “Talak ( yang dapat dirujuki dua kali). Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik”, (Q.S 2:229).

Dalam talak ba’in, Allah berfirman yang artinya : Kemudian jika si suami menalaknya sesudah talak yang kedua, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”, (Q.S 2:229). Dengan demikian berarti bekas suami baru dapat menikah kembali bekas istrinya jika istri itu telah menikah dengan orang lain dan terjadi perceraian antara keduanya.

Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri sangat menganjurkan manusia untuk memilih rujuk daripada membiarkannya sampai masa idah istri habis. Dalam hadis dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu, diceritakan bahwa pada suatu hari Umar bin Khattab melakukan talak terhadap istrinya. Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam berkata kepadanya : “Berlalulah (pergilah ke sana) kemudian rujuklah kepadanya”, (H.R Bukhari dan Muslim).

Cara Pelaksanaan Rujuk

Tata cara pelaksanaannya rujuk ada lima macam. Pertama, rujuk dilakukan dalam masa idah istri pada talak raj’i. Apabila massa idahnya sudah habis dan suami ingin kembali ke dalam ikatan pernikahan, maka harus dilakukan akad nikah yang baru. Kedua, rujuk hanya dilakukan pada masa idah dan tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang (taklik).

Ketiga, untuk rujuk tidak diisyaratkan pemberitahuan sebelumnya kepada istri, termasuk keridaan istri. Walaupun para ulama mujtahid tidak mensyaratkan keridaan istri untuk dirujuk oleh suaminya, namun karena perkawinan merupakan hubungan timbal balik antara suami dan istri, maka dalam pelaksanaannya, rujuk sebaiknya keridaan istri dimintakan karena ada juga istri yang tidak mau dirujuk lagi oleh suaminya.

Keempat, rujuk tidak akan gugur hukumnya atau akan hilang ketentuannya karena merupakan hak dan ketentuan bagi suami. Kelima, dianjurkan adanya saksi waktu pelaksanaan rujuk. Hal ini bertujuan agar masyarakat di sekitar tahu bahwa pasangan itu telah rujuk kembali. Imam Syafi’i berpendapat bahwa saksi merupakan syarat bagi rujuk. Tetapi Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal hanya mengatakan adanya saksi adalah sunnah dan bukan menjadi syarat bagi rujuk.

Hukum Rujuk Ada Lima

Hukum rujuk ada lima macam. Pertama, Jaiz ( boleh). Ini merupakan hukum asalnya. Kedua, Sunnah/mandub, jika si suami berkeinginan untuk memperbaiki kembali hubungan yang telah retak dengan istrinya. Ketiga, Wajib yaitu apabila pembagian waktu belum disempurnakan oleh suami kepada salah satu istrinya, jika suami beristri lebih dari satu orang. Keempat, Makruh yaitu jika setelah dipertimbangkan oleh suami maka perceraian adalah jalan yang terbaik untuk dilakukan. Kelima, Haram yaitu jika suami punya maksud menyakiti istrinya, baik secara terang-terangan ataupun terselubung.

Menurut Imam as-San’ani ( ulama ahli hadits dan ahli fiqih), menyatakan bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat antara suami dan istri sekitar masa diperbolehkan rujuk, seperti suami telah merasa rujuk terhadap istrinya tetapi si istri menyangkal, maka di sini harus diperhatikan tiga hal.
Pertama, apabila suami telah mengajak istrinya untuk rujuk, sedangkan istri masih dalam masa idahnya dan membenarkan bahwa suaminya telah merujuknya, maka rujuk seperti ini dinyatakan sah atau tidak ada masalah.

Kedua, apabila istri yang dirujuk tersebut menyangkal terhadap suaminya padahal istri masih dalam masa idah, maka pendapat yang terkuat mengatakan bahwa tindakan suami dapat dibenarkan dan berhak kembali memiliki istrinya seperti sediakalanya walaupun istri menyangkalnya. Ketiga, apabila suami telah mengajak istrinya untuk rujuk, sedangkan masa idahnya telah berlalu kemudian istri tersebut menyangkal ajakan suami maka dalam permasalahan ini dimenangkan pendapat istri.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam masalah rujuk antara lain: pertama, tidak ada hukuman (had) seperti had zina bagi suami istri yang telah bercampur pada masa idah, walaupun percampurannya itu bukan dengan tujuan yang rujuk. Kedua, idah istri habis kalau suami telah merujuknya dan telah suami tidak melakukan talak setelahnya. Ketiga, seseorang yang sedang ihram dalam ibadah haji boleh merujuk istrinya.

Keempat, wanita yang ditalak raj’i oleh suaminya masih berada dalam status istri selama masa idahnya masih ada dan masing-masing saling mewarisi. Kelima, nafkah selama talak raj’i masih ditanggung oleh suami. Karena itu suami lebih berhak daripada orang lain terhadap istrinya yang ditalak raj’i sebelum istri menikah lagi dengan orang lain. Kalau istri menikah dengan orang lain, sedangkan talak raj’inya sah, maka pernikahannya dengan laki-laki lain itu dinyatakan tidak sah.

233 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Keislaman

Perkembangan Syair Dalam Islam

4 Mins read
Kuliahalislam.Syair (Syi’ir) menurut kesusastraan Arab adalah ucapan atas susunan kata yang pasif yang terikat pada rima ( Pengulangan bunyi) dan matra (unsur…
KeislamanNgaji Ihya’ Ulumuddin

Gus Ulil Ngaji Ihya: Khutbah Al-Muhasibi tentang Bahaya Harta

2 Mins read
Kita tahu Imam Haris Al-Muhasibi adalah salah satu dari sekian tokoh sufi yang cukup terkenal. Banyak yang belum mengetahui bahwa julukan “Al-Muhasibi”…
Keislaman

Dakwah Digital di Era Media Sosial: Tantangan & Solusi Bijak

5 Mins read
PENDAHULUAN ​Media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia di era teknologi modern. Melalui platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *