Moh. Ainul Yaqin
Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Yaqin4415@gmail.com
ABSTRAK
Globalisasi telah menjadi realitas yang tak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia, didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, seiring dengan percepatan globalisasi, berbagai krisis muncul, salah satunya adalah krisis moralitas di kalangan pelajar dan remaja. Krisis ini mempertanyakan peran pendidikan agama dalam memberikan nilai spiritual kepada masyarakat. Kasus-kasus seperti bullying, tawuran, dan hubungan seks pranikah menunjukkan turunnya moralitas remaja di Indonesia, termasuk di kalangan pelajar Madrasah Aliyah. Hal ini mencoreng citra pendidikan, terutama pendidikan Islam. Dalam konteks ini, penulis tertarik untuk meneliti relevansi materi pelajaran fiqh di Madrasah Aliyah sebagai respon terhadap masalah tersebut. Penelitian ini penting sebagai langkah preventif untuk mengurangi perilaku menyimpang di kalangan remaja, terutama di institusi pendidikan Islam.
Kata Kunci: Globalisasi; Moral; Fiqih
PENDAHULUAN
Selama hidup manusia, globalisasi tetap ada dan akan terus berkembang. Globalisasi telah menyentuh semua aspek kehidupan karena kehadiran teknologi informasi dan komunikasi yang cepat (Nurhaidah & Musa, 2015). Namun, di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, banyak hal yang terabaikan yang menyebabkan berbagai masalah dalam kehidupan nasional dan internasional.
Salah satu hal yang paling menonjol adalah merosotnya moral bangsa, terutama di kalangan pelajar dan remaja. Akibatnya, bangsa ini menghadapi krisis moral yang terus-menerus, dan peran dan fungsi pendidikan agama sebagai pemberi nilai spiritual terhadap kehidupan keberagamaan masyarakat dipertanyakan. salah satu contoh dari bentuk turunnya moralitas pada remaja adalah kasus bullying, Dimana dikutip dari website (sekolahrelawan.org) selama tahun 2023 terdapat 2355 kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah Indonesia. Tidak hanya bullying yang menjadi kasus turunnya moralitas remaja di Indonesia, banyak juga kasus lainnya seperti tawuran antar pelajar, hubungan sex sebelum waktunya dan lain sebagainya.
Ironisnya, peserta penyimpangan ini tidak hanya terbatas pada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) saja, bahkan siswa Madrasah Aliyah juga menjadi bagian dari peserta penyimpangan tersebut. Hal ini sontak membuat masyarakat menaruh perhatian dan bahkan melampaui bidang pendidikan, khususnya pendidikan Islam. Namun, dalam konteks perspektif penulis, proses pembelajaran yang dilakukan oleh para pelajar sebagai objek kambing hitam yang lambat laun dianalisis sangat tidak efisien.
Berangkat dari penjelasan sebelumnya, penulis ingin melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut mengenai relevansi materi pelajaran fiqh di Madrasah Aliyah. Seberapa penting materi Fiqh diajarkan di madrasah untuk menyelesaikan masalah yang tidak pernah terurai? Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa penting untuk melakukan penelitian ulang untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja dan siswa, terutama di institusi pendidikan berbasis agama Islam.
METODE
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode literature review yaitu metode yang ditinjau secara teliti dan mendetail dengan bersumber pada berbagai literatur jurnal yang relevan. Menurut Radolph (2009), metode literature review melibatkan pengumpulan informasi dari penelitian sebelumnya untuk melihat perkembangan pengetahuan dan menemukan jawaban atas pertanyaan penelitian. Hal ini dilakukan dengan cara mencari dan menganalisis literatur yang relevan secara sistematis, sehingga dapat memberikan kerangka kerja secara global untuk topik yang sedang diteliti (Sumartiningsih & Prasetyo, 2019). Adapun langkah-langkah dalam pencarian jurnal bersumber dari database publikasi Google Scholar dan Springer Link. Berdasarkan reverensi yang relevan tersebut, kemudian peneliti mengkaji dan membandingkan satu penelitian dengan penelitian lainnya. Sehingga diperoleh hasil yang komprehensif sesuai topik yang dibahas.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan literature review jurnal yang relevan dengan topik pembahasan, diperoleh hasil bahwa pembelajaran ilmu fiqih ini masih sangat relevan dan bahkan sangat dibutuhkan di era globalisasi ini khususnya dalam pembentukan moralitas remaja di Madarasah Aliyah. Berikut disediakan tabel kumpulan dari hasil penelitian jurnal yang digunakan dalam literature review dan relevan dengan topik pembahasan.
(Nurastanti et al., 2019). Pengaruh Lingkungan Belajar Di Sekolah Terhadap Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Fiqih Kelas XI Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin
Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara lingkungan belajar terhadap hasil belajar siswa pada mata pelajaran fiqih di Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dengan nilai (t) hitung sebesar 7.241 dan t tabel sebesar 1.995.
(Edwar, 2019). Pengaruh Pembelajaran Ilmu Fiqh Dalam Perspektif Kesehatan Reproduksi
Hasil jurnal ini menyoroti perlunya pengembangan metode pembelajaran yang lebih variatif dan memperhatikan aspek afektif dan psikomotorik siswa. Tujuan pembelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah adalah untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan pemahaman prinsip-prinsip hukum Islam serta melaksanakan hukum Islam dengan benar. Oleh karena itu, jurnal ini memberikan wawasan yang penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah.
(Mariyo, 2023). Konsep Pemikiran Imam Al Ghazali dalam Relevansi Pola Pendidikan Islam Indonesia dalam Era Globalisasi
Hasil dari jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kontribusi Imam Al Ghazali dalam bidang pendidikan Islam, serta relevansinya dengan tuntutan pendidikan global saat ini. Jurnal ini juga memberikan pandangan yang berharga tentang Konsep pemikiran pendidikan yang diusung oleh Imam Al Ghazali mencakup tujuan pendidikan, kurikulum, serta kode etik pendidik dan peserta didik. Imam Al Ghazali menekankan pentingnya ilmu agama dalam pendidikan, serta peran pendidik dalam membentuk karakter dan akhlak yang baik pada peserta didik. Yang dimana dapat diimplementasikan dalam konteks pendidikan modern untuk membentuk generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia.
(Khoirunnisak, 2021). Pembelajaran Fiqih Di Madarasah Aliyah
Hasil dari jurnal ini Membahas evaluasi dalam pendidikan agama Islam, khususnya dalam mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah. Evaluasi dilakukan untuk mengukur keberhasilan pendidikan sesuai dengan nilai-nilai Islam, menilai kemajuan siswa dalam memahami hukum-hukum Islam, dan membantu siswa mencapai perkembangan maksimal. Evaluasi juga bertujuan untuk mengevaluasi metode pengajaran guru, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan siswa, serta memastikan pemahaman dan aplikasi hukum Islam secara benar. Metode evaluasi yang digunakan meliputi tes tertulis, tes lisan, dan observasi. Tujuan pembelajaran Fikih adalah untuk menanamkan nilai-nilai beribadah, kedisiplinan, tanggung jawab sosial, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia kepada peserta didik.
(Mansir, 2020). Urgensi Pembelajaran Fiqih dalam Meningkatkan Religiusitas Siswa Madrasah
Berdasarkan artikel yang disebutkan, hasil dari penelitian ini adalah pembelajaran fiqih di madrasah dapat meningkatkan religiusitas siswa melalui berbagai materi yang disajikan oleh guru. Hal ini dapat terjadi dengan memaksimalkan berbagai metode dan pendekatan dalam memberikan penjelasan kepada siswa. Pembelajaran fiqih juga dapat membantu siswa dalam mengimplementasikan materi yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga meningkatkan nilai spiritual siswa.
Globalisasi adalah sebuah fenomena yang secara khusus berkaitan dengan migrasi manusia, yang merupakan proses berkelanjutan dalam populasi global. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mempercepat proses globalisasi saat ini. Globalisasi menyoroti setiap aspek kehidupan yang penting dan menciptakan tantangan dan isu-isu baru yang perlu diatasi agar dapat sepenuhnya memanfaatkan globalisasi untuk meningkatkan signifikansi kehidupan. Globalisasi sendiri merupakan sebuah konsep yang muncul sekitar dua dekade yang lalu dan diterima secara luas sebagai ideologi baru sekitar lima atau enam tahun kemudian. Secara umum, globalisasi cukup mudah untuk dipahami atau dirujuk di kalangan masyarakat dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, sehingga mampu membentuk dunia secara mendasar (Nurhaidah & Musa, 2015).
Salah satunya yang menjadi sorotan penting dalam globalisasi adalah dampak negatif yang ditimbulkan di baliknya, dalam konteks ini adalah banyaknya kenakalan remaja yang terdapat di Tingkat SMA sederajat khususnya, sehingga dari hal ini memiliki berbagai spekulasi diantaranya adalah turunya moralitas generasi muda di era globalisasi ini. Dengan maraknya dampak negative dari globalisasi bagi remaja maka kami berhipotesa bahwasanya pembelajaran fiqih sangat berpengaruh bagi pemikiran remaja sehingga bisa sesuai dengan era nya.
Secara etimologis, fiqih berasal dari istilah “faqqaha yufaqqhihu fiqhan,” yang berarti pemahaman. Pemahaman yang dimaksud di sini adalah memahami Islam. Dengan demikian, fiqih berfokus pada pemahaman agama Islam dengan cara yang jelas dan komprehensif. Tujuan utama pengajaran Fiqih adalah untuk mempersiapkan siswa untuk memahami dasar-dasar hukum Islam dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, memungkinkan mereka untuk menjadi Muslim yang taat yang secara konsisten menjunjung tinggi hukum Islam dengan cara yang murni, Adapun fiqih memiliki tiga dasar hukum diantaranya (1) Al-Qur’an, (2) Assunnah dan (3) Ijtihad Pada Masa Rasulullah (Muchsin, 2019). Tujuan dari diberikannya pembelajaran ilmu fiqih adalah
Dalam jurnal pertama menunjukan bahwa lingkungan belajar memberikan pengaruh yang signifikan terhadap tubuh manusia, Dimana Ketika seseorang sudah dalam lingkungan belajar yang tepat dan juga penerapan ilmu fiqih yang ada akan membuat lebih meningkat. Kemudian jurnal lainnya juga membahas tentang evaluasi yang terus menerus dikembangkan guna memberikan hasil yang maksimal dalam memberikan audiens konsumsi dan lain sebagainya.
KESIMPULAN
Krisis moralitas di kalangan remaja dan pelajar, yang menjadi salah satu dampak dari globalisasi dan kemajuan teknologi, menyoroti pentingnya peran pendidikan agama dalam membentuk karakter dan moralitas individu. Kasus-kasus seperti bullying, tawuran, dan hubungan seks pranikah menjadi bukti nyata akan turunnya moralitas di kalangan remaja, termasuk di institusi pendidikan Islam seperti Madrasah Aliyah. Oleh karena itu, relevansi materi pendidika fiqh di Madrasah Aliyah perlu dievaluasi lebih lanjut sebagai respon terhadap masalah ini. Penelitian ini memiliki signifikansi dalam endi pencegahan perilaku menyimpang di kalangan remaja, khususnya di lingkungan pendidikan Islam, untuk menciptakan generasi yang lebih berkualitas moral dan spiritual.
Berdasarkan hasil literature review beberapa jurnal yang relevan dengan topik pembahasan, dapat disimpulkan bahwa belajar fiqih di sekolah khususnya saat duduk di bangku Madarasah Aliyah sederajat bisa menjaga moralitas generasi muda, karena memang fiqih memberikan seseorang keilmuan tentang hukum islam Dimana disana diajarkan norma baik maupun buruk,
DAFTAR PUSTAKA
Edwar, A. (2019). Pengaruh Pembelajaran Ilmu Fiqh Dalam Perspektif Kesehatan Reproduksi. Geneologi PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(2), 100–113. https://doi.org/10.32678/geneologipai.v6i2.2334
Khoirunnisak. (2021). Pembelajaran Fikih Di Madrasah Aliyah. Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Kependidikan, 5(2), 47–62.
Mansir, F. (2020). Urgensi Pembelajaran Fiqih dalam Meningkatkan Religiusitas Siswa Madrasah. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies, 5(2), 167–179. https://doi.org/10.58788/alwijdn.v5i2.538
Mariyo. (2023). Konsep Pemikiran Imam Al Ghazali dalam Relevansi Pola Pendidikan Islam Indonesia dalam Era Globalisasi. Journal on Education, 5(4), 13045–13056. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2304
Muchsin, A. (2019). Ilmu Fiqih: Suatu Pengantar Dialektika Konsep Klasik Dan Kontemporer.
Nurastanti, Z., Ismail, F., & Sukirman, S. (2019). Pengaruh Lingkungan Belajar Di Sekolah Terhadap Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Fiqih Kelas Xi Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin. Jurnal PAI Raden Fatah, 1(1), 41–46. https://doi.org/10.19109/pairf.v1i1.3008
Nurhaidah, & Musa, M. I. (2015). Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 3(3), 1–14. https://doi.org/10.24815/pear.v7i2.14753
Sumartiningsih, M. S., & Prasetyo, Y. E. (2019). A Literature Review: Pengaruh Cognitive Therapy Terhadap Post Traumatic Stress Disorder Akibat Kekerasan pada Anak. Jurnal Pendidikan Keperawatan Indonesia, 5(2), 167–176. https://doi.org/10.17509/jpki.v5i2.17429