Artikel

Ragam Pendapat Ulama Terkait Muhkam-Mutasyabih dalam Alqur’an

2 Mins read


Oleh: Siti Khumairoh*

Dalam pembahasan ulumul Qur’an, kita mengenal adanya istilah muhkam dan mutasyabih. Kita dapat menyebut istilah muhkam pada ayat-ayat Alqur’an yang jelas maknanya dan tidak memerlukan ayat lain untuk keterangan lainnya. 

Sedangkan, istilah mutasyabih disebut pada ayat-ayat Alqur’an yang belum jelas maknanya atau maknanya tersirat, banyak ta’wilnya, dan hanya Allah SWT yang tahu makna dari ayat mutasyabih. 

Faktor penyebab adanya ayat muhkam mutasyabih sendiri yaitu adanya kesamaran pada lafaz mufrad dan murakkab, kesamaran pada makna ayat, kesamaran pada lafaz dan makna ayat. 

Pada kajian ilmu tafsir, persoalan muhkam dan mutasyabih telah memunculkan banyak pendapat serta opini dikalangan para ahli tafsir. Alqur’an telah memuat kedua terminologi tersebut, yaitu pada QS. Ali Imran (3):7,

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ ۗ فَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاۤءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاۤءَ تَأْوِيْلِهٖۚ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُ ۘوَالرّٰسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِهٖۙ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۚ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ

Ayat di atas memuat istilah muhkam dan mutasyabih dalam posisi paradoks. Pada istilah pertama berkonotasi pada sesuatu yang jelas dan terang dalalahnya, sementara yang kedua menunjukkan pada ssesuatu yang samar dalalahnya.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah Alqur’an seluruhnya muhkam atau mutasyabih atau juga mengandung muhkam dan mutasyabih secara bersamaan? Bermula dari munculnya pertanyaan tersebut, para ulama berbeda-beda dalam menyikapinya.

Pertama, ayat dalam Alqur’an mengandung muhkam dan mutasyabih. Asumsi tersebut didasarkan pada QS. Ali Imran (3): 7,

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ

Baca...  Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta Merawat Sikap Kebhinekaan

Ayat diatas secara jelas memuat adanya istilah muhkam dan mutasyabih. Hal tersebut secara jelas juga mengungkapkan pola yang terkandung dalam Alqur’an.

Kedua, ayat dalam Alqur’an seluruhnya bersifat muhkam. Dasar asumsi ini pada QS. Hud (11): 1,

الۤرٰ ۗ كِتٰبٌ اُحْكِمَتْ اٰيٰتُهٗ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَّدُنْ حَكِيْمٍ خَبِيْر

Dasar asumsi tersebut bermakna bahwa Alqur’an seluruhnya muhkam dalam artian kata-katanya tetap fasih, membedakan yang haq dan batil, antara yang benar dan dusta. Menurut Al-Qattan, hal inilah yang dimaksud dengan al-Ihkam al-‘amm atau muhkam dalam pengertian umum.

Ketiga, ayat dalam Alqur’an seluruhnya bersifat mutasyabih. Dasar dari asumsi ini yaitu QS. Az-Zumar (39): 23,

اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَۙ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ


Maksud dari asumsi ini adalah Alqur’an sebagiannya serupa dengan sebagian yang lain dalam hal kesempuraan dan keindahan, sebagiannya membenarkan sebagian yang lain, dan sesuai pula maknanya. Hal itulah yang kemudian dinamakan dengan at-tasyabuh al-‘amm atau mutasyabih dalam artian umum.

Dari ketiga pendapat di atas, asumsi atau pendapat pertamalah yang banyak dibahas lebih mendalam dan mendetail oleh para ahli tafsir. Kemudian muncul persoalan dari asumsi tersebut terkait pengertian muhkam dan mutasyabih, bagaimana cara berinteraksi atau berdialektika dengan ayat-ayat muhkam mutasyabih. Dengan adanya persoalan tersebut banyak memunculkan ragam pendapat.

Diantaranya, Ibnu Abbas yang berpendapat bahwa ayat-ayat Alqur’an yang muhkam adalah menjelaskan apa yang dihalalkan dan diharamkan, yang belum dibatalkan dan yang harus diimplementasikan (mubayyinat bil halal wal haram lamm tunsakh yu’malu biha). Contoh ayat Alqur’an dalam kategori ini adalah ayat-ayat Alqur’an yang mengandung prinsip bagi manusia, sepeti anti kemusyrikan, berbakti kepada orang tua, larangan berzina, membunuh, mencuri dan lain sebagainya.

Baca...  Adab Rasulullah Ketika Sedang Makan

Sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung huruf terpisah, seperti huruf muqatha’ah, alif-lam-mim-, shad, dan nun yang berada pada awal surah Alqur’an atau yang disebut dengan fawatih al-suwar. Namun, ayat-ayat yang sudah dibatalkan dan yang tidak dilaksanakan juga termasuk dalam kategori mutasyabihat.

Ada juga pendapat yang berbeda, yang dikemukakan oleh Al-Qaradawi dalam kitab Kaifa Nata’amalu ma’a Al-Qur’an al-Adzim, beliau berpendapat bahwa muhkam adalah ayat-ayat yang jelas dengan sendirinya menunjukkan pada maknanya dengan terang, dan juga tidak memperlihatkan kesamaran, baik dari segi lafaz atapun dari segi makna. 

Sedangkan yang dimaksud dengan mutasyabihat adalah lafal yang sukar atau sulit dalam penafsirannya karena adanya keserupaan antara ayat satu dengan yang lain, baik dari segi lafal ataupun maknanya.

Menurut Subhi al-Shalih, muhkam adalah ayat-ayat Alqur’an yang maknanya, lafaznya dan susunan lafaznya jelas dan mudah dipahami tanpa membutuhkan penjelas atau bayan. Sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang bersifat mujmal (global), muawwal (perlu di ta’wil), dan musykil (sulit dipahami).

Dan menurut Imam Syuyuthi dalam kitanya al-Itqan fi Ulumil Qur’an, bahwa muhkam adalah ayat Alqur’an yang tidak membutuhkan bayan (penjelas), sedangkan mutasyabih adalah ayat Alqur’an yang membutuhkan bayan (penjelas). Wallahu A’lam.

*) Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.

Editor: Adis Setiawan

2484 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Kuliner Halal di Bali: Surga Rasa yang Ramah Muslim

3 Mins read
Bali, sebagai destinasi wisata dunia, tak hanya menawarkan keindahan pantai, budaya yang eksotis, dan keramahan penduduknya, tetapi juga memiliki kekayaan kuliner yang…
Artikel

Hukum Jual Beli Handphone Secara Kredit Menurut Islam

3 Mins read
Menurut laman https://kredithp.id/, dalam era digital seperti sekarang, kebutuhan akan perangkat teknologi seperti handphone bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan sudah menjadi…
ArtikelEsaiHukum

Mengenal Pinjaman Online dan Berbagai Masalahnya

6 Mins read
Kuliahalislam.com. Pinjaman Online mulai menjamur di Indonesia dengan menawarkan iklan berbagai kemudahan untuk disetujui, bunga yang rendah dan tenor atau jangka pinjaman…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights