(Sumber Gambar: Fitratul Akbar) |
Oleh: Fitratul Akbar*
KULIAHALISLAM.COM – Diskusi adalah dua pintu kerahmatan, kunci keberkahan, dengan keduanya ide-ide tak bakalan tersesat dan impian-impian tak bakalan musnah.(Umar Bin Abdul Aziz). Berdiskusi/musyawarah selalu beriringan dengan kebenaran dan kerahmatan, sebaliknya mengurung diri/eksklusif selalu beriringan dengan sikap otoriter/semena-mena.
Ketika musibah/cobaan/tantangan datang, maka bersegeralah untuk bermusyawarah. Jangan melihat siapa yang mengatakan, tapi lihatlah apa materi dan nilai yang diberikan. Karena dengan berdiskusi, segala masalah jauh akan mendekat dengan pesan atau gagasan dari perantaraan setiap individu (titik temu dan titik tuju).
Siapa saja mau berdiskusi bermusyawarah dengan orang lain, maka akal pikirannya bisa menyamai mereka. Juga, untuk meningkatkan kualitas sikap, nilai dan pandangan hidup manusia adalah dengan meningkatkan kualitas diri kita sendiri di tengah masyarakat. Manusia tidak bisa melakukannya sendiri, dengan bersama sama kita bisa melakukan semuanya untuk mencapai misi dan tujuan bersama.
Esensi dan Kedudukan HAM di Indonesia
Apakah hak-hak itu bisa diatur? Apakah hak sebagai individual dan kelompok? Ketika berbicara hak dan kewajiban perlu batas.
Apakah penting kedudukan hak dan kewajiban dalam bernegara? Apa perbedaan HAM/human right dengan hak-hak biasa/ordinary right? Siapa yang berkewajiban memenuhi HAM sebagai hak dasar dan hakiki dari manusia sebagai warga negara? Mengapa demikian jelaskan?
Mengapa HAM merupakan aspek fundamental? Jelaskan. Hak apa saja sebagai HAM? Bagaimana realisasi HAM di Indonesia? Apa kendalanya?
Perbedaan HAM dan Hak Biasa
Hak-hak biasa diperoleh karena perbuatan hukum, peristiwa hukum atau keadaan hukum. Misalnya, untuk memperoleh hak milik suatu benda diperlukan suatu perbuatan hukum dalam bentuk perjanjian jual beli.
Sementara untuk contoh peristiwa hukum yang melahirkan hak ialah kematian, yaitu melahirkan hak mewarisi harta kekayaan, manusia yang meninggal kepada ahli waris yang ditinggalkan. Contoh keadaan hukum yang melahirkan hak ialah anak belum cukup umur yang berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan hidupnya dari orang tuanya/kewajiban alimentasi.
Sementara HAM diperoleh manusia semata-mata karena kodratnya sebagai manusia. HAM inheren serta tidak terpisahkan dari diri manusia sejak lahir dan sepanjang hayatnya. HAM merupakan penanda paling hakiki bahwa seseorang adalah manusia, bukan jenis makhluk yang lain. Menurut Sieghart, HAM berbeda dengan hak biasa karena dua hal.
Pertama, HAM tidak diperoleh, juga tidak dapat dialihkan, ditetapkan atau dimusnahkan dengan suatu tindakan atau melalui suatu peristiwa. HAM ada dengan sendirinya secara universal dalam diri setiap umat manusia, sepanjang hidupnya, semata mata karena kemanusiaannya itu sendiri, dan HAM tidak dapat diasingkan dari manusia.
Kedua, kewajiban timbal baliknya yang utama ada pada negara dan otoritas publikya, bukan pada individu-individu yang lain, HAM terutama adalah tuntunan terhadap otoritas publik dari negara itu sendiri, Paul Sieghart, 1983 dalam Sri Hartini Dwiyatmi, editor, Pendidikan Kewarganegaraan, hal. 212.
Sebagaimana lazimnya suatu hak yang merupakan tuntunan kepada penanggung jawab atau pihak yang berwajib karena hak, maka HAM melahirkan tuntunan kepada negara selaku pihak yang dibebani kewajiban untuk memenuhi tuntunan tuntunan bagi kekebasan, imunitas atau keuntungan dari pihak yang berhak.
Secara umum, ada dua kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh negara dalam rangka HAM. Pertama, the duty to abstain from infringing Upin human rights (Kewajiban untuk tidak melanggar HAM). kewajiban ini meliputi kewajiban negara baik melalui tindakan atau pendiaman untuk tidak melanggar HAM termasuk menjamin secara aktif pemenuhan HAM. Kedua, the duty to guarantee respect of human right (Kewajiban untuk menjamin penghormatan terhadap HAM).(Ibid).
Sebagai contoh hak untuk bebas dari penyiksaan. HAM di atas ialah melindungi setiap orang dari bentuk-bentuk penyiksaan baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun sesamanya bukan aparat negara/non state. Kewajiban negara yang dapat dirumuskan dari hak untuk bebas dari penyiksaan ialah negara melalui aparatnya tidak diperkenankan untuk melakukan penyiksaan serta negara harus melindungi setiap individu dari kemungkinan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh sesamanya ini.
Sementara untuk menjamin penghormatan HAM merupakan kewajiban negara sehubungan kegagalannya merealisasikan kewajiban terutama sehubungan terjadinya pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan, maka negara mempunyai kewajiban, melakukan proses hukum kepada pelaku tindakan lenyiksaan serta memberikan reparation kepada korban. (Ibid. 212-213).
Yang berkewajiban memenuhi HAM sebagai hak dasar dan hakiki adalah manusia itu sendiri dan negara/pemimpin pemerintahan.
Sebagaimana lazimnya suatu hak yang merupakan tuntunan kepada penanggung jawab atau pihak yang berwajib karena hak, maka HAM melahirkan tuntunan kepada negara selaku pihak yang dibebani kewajiban untuk memenuhi tuntunan tuntunan bagi kebebasan, imunitas atau keuntungan dari pihak yang berhak.
Secara umum, ada dua kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh negara dalam rangka HAM.
Pertama, the duty to abstain from infringing Upin human rights (Kewajiban untuk tidak melanggar HAM). kewajiban ini meliputi kewajiban negara baik melalui tindakan atau pendiaman untuk tidak melanggar HAM termasuk menjamin secara aktif pemenuhan HAM.
Kedua, the duty to guarantee respect of human right (Kewajiban untuk menjamin penghormatan terhadap HAM).(Hal. 212).
HAM dikatakan aspek fundamental
Adalah karena secara tersirat mengandung oengertian bahwa HAM tersebut penting, bahwa hidup, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang berharga lainnya bergantung pada HAM. Ini tidak berarti bahwa HAM tersebut absolut dan tidak pernah dapat dibatasi untuk tujuan-tujuan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
HAM berhak memperoleh perlindungan khusus sekurang-kurangnya prima facie. HAM dapat dibatasi karena tuntunan kepentingan masyarakat yang mendesak dalam keadaan keadaaan terbatas, tujuan dan jangka waktu terbatas, dan sarana sarana yang terbatas pula. (Louis Henkin, 1988, hal 213).
Hak asasi manusia/HAM adalah norma atau kaidah yang niscaya dalam rangka menata hubungan antara negara dengan warga negara. Sebuah negara akan dinilai positif, patuh kepada rule of law, jika memperlakukan warga negaranya sesuai dengan norma atau kaidah HAM.
Sebaliknya, negara akan dinilai negatif kalau melanggar HAM warga negaranya. HAM merupakan instrumen yang efektif untuk memajukan nilai sebagai manusia/humanity. Nilai-nilai sebagai manusia inilah yang harus dipandang superior dalam negara.
Hak adalah hak. Pada prinsipnya hak lahir karena hubungan antar subjek hukum, minimal oleh dua subjek hukum. Kaidah yang telah menjadi aksioma dalam situasi ini ialah hak korelatif dengan kewajiban, di satu sisi ada pihak yang berhak dan di sisi lain ada pihak yang berwajib.
Hak asasi manusia diperoleh manusia semata-mata karena kodratnya sebagai manusia. Hak manusia inheren serta tidak terpisahkan dari diri manusia sejak lahir sepanjang hayatnya. Hak asasi adalah penanda paling hakiki bahwa seseorang adalah manusia, bukan jenis makhluk yang lain.
Oleh karena itu, sejarah ide atau gagasan dari konsep ham juga untuk dipahami dalam rangka memperoleh satu kesatuan pengetahuan yang bulat dan utuh tentang konsep HAM meskipun di depan telah di vonis oleh Henkin bahwa HAM adalah produk dari sejarah modern ide sentral dari konsep HAM adalah menyangkut tempat atau kedudukan sentral manusia dalam hubungan dengan negara.
Satu contoh, ide HAM demikian dapat dirunut dari pemikiran Thomas Aquinas. Suatu tatanan normatif hanya berhak untuk menuntut ketaatan apabila sesuai dengan martabat manusia. Dengan kata lain, manusia harus dihindarkan dari kesewenang-wenangan dalam pembentukan hukum. Aturan hukum yang tidak sesuai dengan hukum kodrat sudah tidak berupa Lex lagi, melainkan harus disebut legis corruption atau penbusukan hukum,(Frans Magnis Suseno, 2001, hal. 214).
Hak, sesuatu yang kita miliki atau kuasai. Asasi adalah hak yg paling pokok bagi manusia yang harus dipenuhi. Manusia, menurut Aristoteles adalah makhluk yang berpikir. Hak adalah bebas, merdeka dan keinginan untuk melakukan sesuatu. Hak adalah harus memenuhi 2 ciri, yaitu, bermanfaat dan tidak merugikan orang lain.
*)Penulis adalah Pegiat isu-isu Keislaman dan Kebangsaan. Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam.