Penulis: Nelli Silviasari*
Abstrak
Era society 5.0 yang mengharuskan individu hidup berdampingan dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Kita tidak dapat mengindari perkembangan teknologi, seharusnya memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya. Bisa menggunakan sebatas media hiduran atau bisa juga sebagai media dakwah. Seperti yang dilakukan oleh salah satu pendahwah muda Husain Basyaiban, yang memanfaatkan platfrom tiktok sebagai media dakwah. Salah satu ilmu yang ia sering ia dakwahkan mengenai ajarah fiqih. Penelitian menggunakan metode studi pustaka atau library research yaitu dengan mencari segala sumber literatur yang berhubungan tema artikel yang dibahas. Pada metode ini terdapat tiga tahap yaitu, mengelompokan data yang sama dari berbagai literatur, menyatukan hasil pengelompokan literatur, dan mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan guna dianalisis untuk menghasilkan kumpulan kalimat ilmiah. Hasil analisis dari 3 sempel video pendek yang memuat beberapa ajaran fiqih, mendapatkan respon baik dari para pengikutnya. Terlihat dari banyaknya pertanyaan lanjutan dikolom komentar setiap video, bahwa ajaran yang ia sampaikan dapat mempengaruhi para pendengarnya.
Kata kunci: fiqih, dakwah, media social
Abstrak
The era of society 5.0 requires individuals to live side by side with the rapid development of digital technology. We cannot avoid technological developments, we should make the best use of technology. You can use it as an entertainment medium or it can also be used as a da’wah medium. As was done by one of the young preachers, Husain Basyaiban, who used the TikTok platform as a medium for preaching. One of the knowledge that he often preaches is the teachings of jurisprudence. The research uses a library research method, namely by searching for all literature sources related to the theme of the article being discussed. In this method there are three stages, namely, grouping the same data from various literature, combining the results of literature grouping, and identifying related problems for analysis to produce a collection of scientific sentences. The results of the analysis of 3 samples of short videos containing several Islamic jurisprudence teachings, received a good response from their followers. It can be seen from the many follow-up questions in the comments column of each video that the teachings he conveys can influence his listeners.
Kay word: social media, fiqh, da’wah
Pendahuluan
Pesatnya perkembangan teknologi, yang tidak dapat dihindari karena perkembangan zaman. Di era society 5.0 semua kalangan akan menggunakan teknologi digital dalam keseharian. Pesatnya perkembangan teknologi digital akan dibarengi dengan munculnya platfrom-platfrom baru yang multifungsi. Seperti yang sedang banyak digandrungi yakni tiktok, tiktok merupakan platfrom social media yang memuat video pendek terkait dengan hiburan, edukasi, marketing, maupun media dakwah. Hal ini dimanfaatkan oleh para pendakwah islam untuk menjangkau semua kalangan, karena tidak semua orang memilki kesempatan untuk mengikuti majlis dakwah secara offline (Wibowo, 2019). Mereka yang memanfaatkan media social untuk mengajarkan agama islam akan cepat dikenal seperti Ustad Adi Hidayat, Gus Miftah, Husain Basyaiban, dan masih banyak lagi. Dari masing-masing pendakwah diatas memiliki ciri khas tersendiri sehingga mendapatkan kesan yang melekat.
Ilmu fiqih salah satu yang sering diajarkan oleh Husain Basyaiban dalam dakwah diplatffrom tiktoknya. Dalam ilmu fiqih, mengajarkan bagaimana cara kita berhubungan dengan orang lain, bagaimana tata cara ibadah yang benar, bagaimana cara kita menghargai diri sendiri. Ajaran fiqih merupakan suatu ajaran penting untuk mengatur tingkah laku yang beracuan pada syarat yang ditetapkan oleb rasulullah SAW yang bersumber dari Allah SWT. Ilmu fiqih sendiri memberikan penjelasan yang rinci dan spesifik yang terkait dengan perilaku manusia dengan manusia maupun manusia dengan allah SWT. Maka dari itu artikel berikut akan menunjukan apakah ajaran ilmu fiqih dalam platfrom tiktok Husain Basyaiban dapat memberikan pengaruh bagi yang melihat dan mendengarnya.
Metode
Metode yang digunakan dalam pembuatan artikel ini adalah metode studi pustaka atau library research yaitu dengan mencari segala sumber literatur yang berhubungan tema artikel yang dibahas. Metede ini menggunakan teknik analisis data dengan tiga tahap yaitu, (1) mengelompokan data yang sama dari berbagai literatur, yang sebelumnya literatur harus direview guna menyesuaikan dengan tema pembahasan, (2) menyatukan hasil pengelompokan literatur secara padat dan jelas, (3) dan mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan guna dianalisis untuk menghasilkan kumpulan kalimat ilmiah (Rachmawati & Supardi, 2021).
Pembahasan
Era society 5.0, dimana individu tidak lepas dari perkembangan teknologi digital. Bagaimana indivitu atau kelompok dapat memanfaatkan pesatnya digital teknologi guna mencapai kesuksesan dalam berbagai aspek kehidupan. Perkembangan teknologi akan terus diikuti oleh perkembangan platfrom-platfrom digital, yang akan memudahkan kehidupan manusia. Sekarang jika ingin belanja tapi keterbatasan dengan waktu ataupun terdapat kendala, bisa menggunakan platfrom belanja online. Yang sedang marak sekarang platfrom Tik-Tok, yang menjadi jaringan social dan music video yang diproduksi oleh negara tiongkok di tahun 2016. Platfrom ini digemari mulai semua kalangan mulai dari anak-anak, dewasa, laki-laki, perempuan. Karena dari melihat tiktok kita bisa melihat informasi terbaru dari seluruh dunia. Hanya dengan membuka platfrom tersebut kita dapat melihat video edukasi, video tutorial masak, atau bahkan ada yang menjadikan media pemasaran dan media dakwah (Unsiyatul Uyun, 2023).
Zaman sekarang dakwah islam tidak hanya dilakukan di masjid atau majlis saja, namun bisa dilakukan melalui media social tiktok seperti yang dilakukan Husain Basyaiban. Husain Basyaiban atau yang kerap disapa Kadam Sidik merupakan salah satu pendakwah muda yang lahir di Arab Saudi pada tanggal 12 agustus 2002. Beliau lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya dengan gelar sarjana ilmu hadist. Beliau merupakan orang berdarah asli madura yang memiliki garis keturunan Arab. Husain aktif berdahwan pada media social instragram dan tiktok, mengan mengunggah video dakwah pada akun tiktok miliknya @KadamSidik00 sejak 2020 hingga saat ini, yang sudah memiliki pengikut 6,1 juta.
Husain merupakan salah satu pendakwah muda yang banyak digemari oleh kaum milenial dan generasi Z, karena metode dakwah yang tegas dan serius yang disertai dengan dalil-dalil shoheh maupuan ayat al-quran. Setiap pembahasan yang dibawakan akan selalu disertai dengan sumber hukum islam yang 4 (al-quran, hadist, ijma, qiyas). Selain menjadi konten creator, Husain juga sering melakukan dakwah secara langsung, dengan mengisi kajian ataupun majlis yang dilakukan secara offline maupun online. Tujuan awal beliau menggunakan media social tiktok untuk wadah penyebarkan kebaikan tentang kajian islami. Diumur yang masih 20-an, husain mampu menjawab berbagai pertanyaan tentang permasalahan agama, salah satunya tentang fiqih.
Ilmu fiqih merupakan satu bidang ilmu syariat islam yang khusus membahas tentang hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat, baik itu kehidupan dunia yang mencakup hubunga dengan diri sendiri, bermaysrakat, ataupun kehidupan akhirat yang mencakup hubungan dengan Allah SWT. Ilmu fiqih sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul, tetapi pada zaman itu belum ada sistematika atau disiplin ilmunya (Ismail, 2020). Rasullulah SAW merupakan asal dari hukum-hukum islam, tetapi hukum-hukum tersebut berasal dari allah melalui wahyu. Fiqih memiliki 4 sumber hukum yang telah disepakati yakni al-quran, as-sunnah, ijma` dan qiyas.
Sejarah singkat pertumbuhan fiqih mulai masa rasul hingga para imam mazhab. Pada masa rasulullah, ilmu fiqih tumbuh dan berkembang dengan beracuan pada al-quran dan sunnah. Masa ini jarang sekali terdapat persoalan tenang hukum islam, karena jika ada yang dibingungkan maka langusng mendatangi rasulullah untuk menanyakan hal yang dibingungkan. Berbeda dengan masa imam mazhab, jika terdapat persoalan agama maupun social yang tidak terdapat pada 4 sember hukum islam (al-quran, sunnah, ijma`, qiyas) maka para ulama akan melakukan ijtidah untuk mendapatkan jalan keluar dari masalah yang ada (Hasanuddin, 2022). Sekarang masih banyak orang awam yang masih bingung atau bahkan belum mengetahui tentang hukum-hukum dan syarat-syarat beribadah. Menyambung pembahasan sebelumnya tentang konten Husain Basyaiban dalam media social tiktok sebagai media dakwah. Husain sering menjelaskan beberapa permasalahan yang kerap ditemui atau dialami oleh kebanyakan orang. Pada artikel ini, akan menggunakan 3 sempel konten dari media social tiktok Husain Basyaiban untuk dianalisis mengenai pengaruh ajaran fiqih yang telah diajarkan.
Salah satu video tiktok yang diunggah pada April 2024, mengenai hukum menikah bagi seorang pria. Hukum menikah itu dibedakan sesuai kasus, jika seorang pria baligh yang butuh dipenuhi Hasrat nafsunya dan mampu secara materi (mampu memberi nafkah dan mahar) maka hukumnya dianjurkan atau sunnah. Tetapi jika ada seorang pria baligh yang butuh dipenuhi Hasrat nafsunya, tetapi tidak mampu secara materi, maka dianjurkan untuk melakukan puasa secara terus menerus. Karena puasa yang dilakukan secara terus menerus akan mampu meredam nafsu. Kemudiam pembagian selanjutnya, jika ada pria baligh yang tidak butuh dipenuhi Hasrat nafsunya, dibagi menjadi 3 kasus, (1) pria yang memiliki penyakit seksual, maka dianjurkan untuk tidak menikah, (2) pria yang tidak memiliki penyakit seksual dan mampu secara materi, maka hukumnya boleh jika pernikahan tersebut menunjang ibadah, (3) pria yang tidak memiliki prenyakit seksual dan tidak memiliki materi, dianjurkan untuk tidak menikah. Dari dari komentar video tersebut, banyak orang yang terbantu dengan pemahaman baru tentang hukum menikah bagi seorang pria yang ternyata sangat bervariasi. Dari video ini dapat menjadikan pertimbangan bahwa pernikahan bukan hanya senang-senang saja tetapi terdapat tanggung jawab besar sebagai seoarang kepala rumah tangga nantinya.
Salah satu video tiktok yang diunggah pada februari 2024, tentang qada` puasa Ramadhan. Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib, tetapi apakah dosa orang yang tidak mengganti puasanya hingga bertemu Ramadhan Kembali. Disini dibagi menjadi 5, (1) orang yang tidak mengganti puasa karena sakit, maka orang tersebut tidak mendapatkan dosa tetapi wajib membayar hutang puasa bila sudah sembuh, (2) orang yang menunda membayar puasa hingga ketemu Ramadhan Kembali, maka orang tersebut mendapat dosan serta wajib membayar kaffarat sesuai puasa yang belum dibayar. Kaffarat berupa 1 mud beras setara dengan satu kilo beras, yang nanti akan dibagikan pada orang yang tidak mampu. Dari video tersebut, banyak yang berkomentar bahwasanya baru mengetahui tentang hukum qada` puasa Ramadhan. Video ini juga dapat menjadi pengingat bagi semua orang yang memiliki hutang puasa untuk segera dibayar sebelum bertemu Ramadhan selanjtnya.
Salah satu video tiktok yang diunggah pada februari 2024, tentang ibadah semakin bersemangat jika bersma orang lain, apakah disebut riya`. Husain menjelaskan dengan acuan kitab al-furuq dalam mazhab imam ahmad, bahwa tidak semua orang yang bersemangat ibadah dengan orang lain itu riya`. Karena dia bersemangat bukan untuk tujuan mendapatkan pujian, melainkan untuk menyetarakan dirinya dengan yang lain atau karena termotivasi. Jadi jika beribadah dimasjid, dengan ibadah yang bagus dan semangat itu bukan melulu riya`. Dari video tersebut, dapat menyadarkan bahwa rasa semangat dalam beribadah bersama orang lain itu bukan semata-mata riya`.
Kesimpulan
Era society 5.0 yang merupakan perkembangan teknologi yang semakin pesat, yang kemudian dimanfaat kan oleh Sebagian orang untuk melakukan hal-hal yang positif seperti media hiburan, media edukasi, dan media dakwah. Mengguakan media ssosial sebagai media dakwah sangatlah bermanfaat karena sekarang semua individu tidak lepas dengan digital teknologi. Bukan hanya remaja, tetapi semua kalangan dari anak-anak hingga dewasa. Konten dakwah pada media social tiktok Husain Basyaiban, dapat mempengaruhi pendengar atau yang melihatnya. Dibuktikan dari banyaknya orang yang berkomentar disetiap video.
*) Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Daftar Pustaka
Hasanuddin, H. (2022). MAZHAB FIQIH PADA ZAMAN SEKARANG. SYARIAH: Journal of Islamic Law, 4(2), 77. https://doi.org/10.22373/sy.v4i2.623
Ismail, F. (2020). ILMU FIKIH: SEJARAH, TOKOH DAN MAZHAB UTAMA. Jurnal Pendidikan Islam.
Unsiyatul Uyun. (2023). Retorika Dakwah Husain Basyaiban dalam Pemanfaatan Media Sosial Tiktok. Al-Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 4(2), 125–143. https://doi.org/10.51339/ittishol.v4i2.993
Wibowo, A. (2019). PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI TREND MEDIA DAKWAH PENDIDIKAN ISLAM DI ERA DIGITAL. 03(02).
Rachmawati, T. N., & Supardi, Z. I. (2021). Analisis model conceptual change dengan pendekatan konflik kognitif untuk mengurangi miskonsepsi fisika dengan metode library research. Pendipa Journal Of Science Education, 5(2), 133-142.