Bekasi, 18 Januari 2026 – Pengamat Kebijakan Publik, Afief Ardhila, menyoroti Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai aturan tersebut mencederai rasa keadilan para tenaga pendidik yang hingga saat ini masih berstatus guru honorer dengan gaji yang jauh dari kata layak.
Afief meyakini bahwa pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam menerbitkan Perpres tersebut. Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum berjalan genap satu tahun dan seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih jauh.
”Dikhawatirkan akan muncul gelombang kecemburuan dari instansi lain. Instansi lain umumnya menerapkan syarat ketat, misalnya minimal telah bekerja selama dua tahun di bidang yang sama. Belum lagi nasib guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun, tetapi statusnya masih digantung,” ujar Afief.
Lebih lanjut, Afief mengingatkan bahwa MBG merupakan program kampanye Prabowo pada 2024. Ia mengkhawatirkan program ini tidak bersifat permanen dan berpotensi dihapus jika terjadi pergantian rezim.
”Jika rezim berganti, lantas bagaimana nasib para pegawai SPPG (Sarjana Penggerak Pembangunan Gizi) yang sudah diangkat menjadi PPPK nanti?” tanyanya.
Selain itu, melihat kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak stabil dan adanya kebutuhan efisiensi anggaran pemerintah, Afief menyarankan agar pengangkatan PPPK SPPG ditunda karena efektivitas program tersebut belum teruji keberhasilannya.

