Opini

Pemimpin Zalim Pasti Celaka: Ancaman Dunia Akhirat dalam Islam

4 Mins read

Kepemimpinan dalam Islam merupakan sebuah amanah agung, bukan sekadar takhta atau sarana meraup kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun golongan. Seorang pemimpin idealnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak keadilan bagi rakyatnya (Maysa, 2025). Namun, sejarah dan realitas sosial kerap menyuguhkan fakta kelam tatkala kekuasaan justru jatuh ke tangan mereka yang menyimpang.

​Pemimpin yang berbuat zalim—baik melalui kebohongan, penipuan terhadap rakyat, penyalahgunaan wewenang, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), hingga menerbitkan kebijakan atau undang-undang yang menindas serta memicu kemarahan publik—menyongsong kepastian kebinasaan (Ardiansyah, 2023).

​Islam secara tegas dan tanpa kompromi mengecam segala bentuk kezaliman penguasa. Artikel ini mengupas tuntas nasib serta kehancuran pemimpin zalim berdasarkan nash Al-Qur’an, hadis sahih, pandangan ulama, serta refleksi empiris dari berbagai bentuk penyelewengan kekuasaan.

​Pandangan Al-Qur’an: Sunnatullah Kehancuran bagi Penguasa Zalim

​Al-Qur’an merekam dengan jelas bagaimana Allah SWT tidak pernah membiarkan para pemimpin yang melampaui batas hidup dalam kemenangan abadi (Khaira, 2020). Kezaliman penguasa cepat atau lambat akan mengundang murka Allah dan berujung pada kehancuran sistemik.

​Dalam Surah Hud ayat 102, Allah SWT berfirman:

​“Dan begitulah azab Tuhanmu apabila Dia (menghancurkan) penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102)

​Ayat ini menegaskan bahwa kebinasaan suatu tatanan masyarakat atau kekuasaan sering kali berakar dari kezaliman para pemimpinnya. Ketika seorang pemimpin memilih jalan penipuan dan pengkhianatan terhadap rakyat yang dipimpinnya, ia sedang menanti hukum sunnatullah berlaku atas dirinya.

​Selain itu, dalam Surah Ibrahim ayat 42–43, Allah mengingatkan:

​“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak, dalam keadaan datang bergegas-gegas mengangkat kepala mereka dengan pandangan yang tidak beralih kepada diri mereka dan hati mereka dalam keadaan kosong.” (QS. Ibrahim: 42–43)

Baca...  Gereja dan Kemiskinan: Warisan Teologi Biblika dalam Menanggulangi Krisis Sosial

​Ayat ini memberikan peringatan keras bahwa penundaan hukuman duniawi bagi pemimpin yang zalim bukanlah bentuk kasih sayang atau kelalaian, melainkan istidraj agar dosa mereka semakin menumpuk menjelang kehancuran yang amat memalukan.

​Peringatan Tegas Sunnah Nabi: Kutukan dan Penolakan Syafaat

​Rasulullah SAW memberikan perhatian khusus dan peringatan yang amat pedih bagi para pemimpin yang menipu dan menindas rakyatnya. Kepemimpinan adalah beban berat di akhirat jika disalahgunakan (Munadi, 2022).

​Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (No. 1829), dari Ma’qil bin Yasar RA, Rasulullah SAW bersabda:

​“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanat memimpin rakyat, kemudian ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Muslim No. 1829; Naddia, 2022)

​Hadis ini merupakan vonis eskatologis yang sangat mengerikan. Pemimpin yang gemar berbohong, memoles citra palsu untuk menipu publik, atau berkhianat pada sumpah jabatan, diancam terhalang dari aroma surga.

​Lebih tajam lagi, dalam Hadis Riwayat Ahmad (No. 24076), Rasulullah SAW memanjatkan doa kebinasaan bagi pemimpin yang menyusahkan rakyatnya:

​“Ya Allah, siapa yang memegang urusan umatku kemudian ia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah ia. Dan siapa yang memegang urusan umatku kemudian ia berlemah lembut dan mengasihi mereka, maka kasihilah ia.” (HR. Ahmad No. 24076; Munadi, 2022)

​Doa Nabi SAW ini adalah bentuk legitimasi spiritual bahwa pemimpin yang membuat undang-undang yang menyengsarakan, memeras keringat rakyat, atau menindas lewat kebijakan zalim, akan berhadapan langsung dengan doa keburukan dari Rasulullah SAW.

​Refleksi Bentuk Kezaliman Pemimpin Modern: Dari Kebohongan hingga KKN

​Kezaliman penguasa tidak selalu hadir dalam bentuk pertumpahan darah secara langsung, melainkan bermetamorfosis ke dalam ragam bentuk sistemik yang merusak sendi-sendi keadilan sosial:

  • ​Kebohongan Publik dan Penipuan Rakyat: Pemimpin yang menjadikan dusta sebagai instrumen komunikasi politik—berjanji manis saat kampanye demi meraup suara, namun mengkhianatinya begitu memegang kendali kekuasaan—termasuk dalam golongan pemimpin pendusta yang dilaknat (Naddia, 2022). Kebohongan ini merusak kepercayaan kolektif suatu bangsa.
  • ​Melahirkan Kebijakan dan Undang-Undang yang Menzalimi: Tindakan membuat produk hukum, regulasi, atau undang-undang yang mencederai rasa keadilan, mengabaikan partisipasi publik, merugikan hajat hidup orang banyak demi melanggengkan kepentingan oligarki, adalah bentuk kezaliman struktural yang memicu kemarahan rakyat. Kemarahan rakyat ini adalah manifestasi dari ketidakadilan yang membara.
  • ​Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Ketika anggaran negara yang seharusnya menjadi hak fakir miskin, pembangunan fasilitas publik, dan pendidikan rakyat justru dirampok untuk memperkaya diri dan kerabat dekat (nepotisme), pemimpin tersebut telah mencuri hak jutaan manusia. Dalam pandangan Islam, korupsi oleh penguasa adalah ghulul (pengkhianatan terbesar) yang pelakunya tidak akan dimaafkan sampai ia mengembalikan hak tersebut kepada yang berhak atau diazab di neraka (Puadah & Rusydi, 2022).
Baca...  Jalan yang Tak Pernah Aman: Catatan Keras dari Tanjakan Gunung Boy

​Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

​Para ulama salaf dan khalaf senantiasa mengingatkan bahaya besar dari kepemimpinan yang zalim.

​Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam as-Sulthaniyah menegaskan bahwa syarat mutlak legitimasi kepemimpinan adalah tegaknya keadilan (al-‘adlah). Jika seorang penguasa berbuat zalim dan merusak keadilan, maka kewibawaan kekuasaannya runtuh, dan ia berada di ambang kehancuran moral maupun politik (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyah).

​Ibnu Taimiyyah dalam As-Siyasah as-Syari’ah menyatakan sebuah kaidah masyhur: “Allah pasti menegakkan negara yang adil meskipun ia kafir, dan Allah tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun ia Muslim.” (Ibnu Taimiyyah, As-Siyasah as-Syari’ah). Kalimat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah sunnatullah universal; pemimpin Muslim yang zalim dan menindas rakyatnya pasti akan dihancurkan oleh Allah SWT.

​KESIMPULAN

​Menjadi pemimpin yang zalim, menipu rakyat, memperkaya diri lewat KKN, serta memaksakan undang-undang yang menyengsarakan masyarakat adalah jalan pintas menuju kehancuran total. Di dunia, mereka mungkin menikmati kekuasaan semu yang penuh pengawalan, namun kebencian rakyat dan sunnatullah kehancuran pasti menjemput. Di akhirat, pintu surga diharamkan bagi mereka, diganti dengan azab berlapis serta doa kecelakaan dari Rasulullah SAW. Kekuasaan itu fana, tetapi keadilan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT bersifat abadi.

​REFERENSI

  • ​Ardiansyah, A. (2023). Karakter Pemimpin Zalim: Dalam Penjelasan Hadis Nabi. Edukais: Jurnal Pemikiran Keislaman, 7(1), 1–18.
  • ​Al-Mawardi. Al-Ahkam as-Sulthaniyah.
  • ​Hadis Riwayat Ahmad (No. 24076).
  • ​Hadis Riwayat Muslim (No. 1829).
  • ​Ibnu Taimiyyah. As-Siyasah as-Syari’ah.
  • ​Khaira, A. P. (2020). Kisah Pemimpin Zalim Perspektif Mufasir (Studi Komparatif Tafsir Al-Munir Dan Tafsir Al-Azhar) (Doctoral dissertation, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
  • ​Maysa, N. (2025). Tanggung Jawab Pemimpin Dalam Perspektif Hadis. Al-Thiqah: Journal of Hadith and Prophetic Tradition, 5(1), 29–38.
  • ​Munadi, R. (2022). Pemimpin Zalim dalam Pandangan Hadis: Suatu Kajian Kritik Hadis pada Riwayat Ahmad bin Hanbal. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 24(2).
  • ​Naddia, H. S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pemimpin yang Menipu Rakyat Perspektif Fiqh Siyasah: Analisis Hadis Tentang Hukuman Bagi Pemimpin Yang Menipu Rakyat (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung).
  • ​Puadah, S., & Rusydi, I. (2022). Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 35–45.
  • ​Al-Qur’an Surat Hud Ayat 102.
  • ​Al-Qur’an Surat Ibrahim Ayat 42–43.
Baca...  Keadilan dan Hukum Harus Ditegakkan Meski Terhadap Orang Yang Tidak Disukai
8 posts

About author
Alumni Studi Agama-agama Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, ia aktif dalam pembuatan jurnal artikel ilmiah yang beberapa karyanya terpublikasi di beberapa kampus di Indonesia. Kajian penulis sering kali berbagai hal terutama Agama, Ekologi dan Budaya dan Ia Bekerja Freelance seperti Script Writer.
Articles
Related posts
Opini

Negara Darurat Moral: Bencana Kedua di BNPB

3 Mins read
Indonesia adalah negeri yang secara geografis dikaruniai sekaligus dikutuk. Cincin api Pasifik menjadikannya laboratorium bencana yang nyaris tiada henti: gempa, tsunami, letusan…
Opini

MBG: Ambisi Gizi, Petaka Keracunan

3 Mins read
Program Makan Bergizi Gratis lahir dari rahim ambisi besar: mencerdaskan generasi bangsa melalui asupan nutrisi yang layak. Narasi yang dijual ke publik…
KisahOpini

Dua Pohon di Atas Dua Kubur: Cinta yang Menolak Padam

6 Mins read
Tradisi sastra Arab menyimpan banyak kisah cinta, tetapi sedikit yang akhirnya sehalus kisah Majnun dan Layla. Di dalam kitab “Hasyiyah al-Khudhari” pada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *