Keislaman

Pandangan Al-Dihlawi Tentang Ijtihad (1)

4 Mins read

“Mengerahkan kemampuan dalam menemukan hukum-hukum Syara’ yang bersifat cabang (al-far’iyah) dari dalil-dalil yang terperinci, dan kesemuanya dikembalikan kepada empat bagian yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’, dan Qiyas.” Al-Dihlawi

Jika dikomparasikan dengan para usuliyun (masa) sebelumnya pengertian ijtihad Shah Wali Allah al-Dihlawi tidak banyak mengandung perbedaan. Seperti pandangan Al-Ghazali dan Al-Amidi dari kalangan Syafi’iyah, Al-Shawkani dari kalangan Zaydiyah, Ibn Hazm al-Andalusi dari golongan Zahiriyah, ataupun Ibn Humam dari kalangan madzhab Hanafi. Hanya saja ada yang masih “debatable” dikalangan ulama usul, tentang masalah-masalah yang sudah difatwakan oleh ulama sebelumnya.

Menurut al-Dihlawi, pengerahan kemampuan dalam menemukan hukum dapat dilakukan baik sudah difatwakan oleh ulama terdahulu atau belum, bertentangan atau bersesuaian dengan produk ijtihad yang telah ada.

Demikian juga, interpretasi tentang pengerahan kemampuan dalam pencarian hukum, apa yang dikatakan secara implisit oleh al-Dihlawi ketika mengkritik dan membantah pendapat bahwa, masalah-masalah yang dibahas oleh beberapa ahli hukum Islam seandainya sesuai dengan para pendahulunya atau gurunya bukanlah mujtahid.

Mafhum, bahwa shah Wali Allah al-Dihlawi sangat teguh dalam berpegang teguh terhadap sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an, Sunah, Ijma’ dan Qiyas, walaupun sebenarnya ijtihad adalah ranah logika.

Menurutnya, sebenarnya ilmu syari’at itu ada tiga. Pertama adalah al-Qur’an. Karena itu, wajib bagi seseorang yang ingin mengetahui hukum-hukum Allah, mengetahui sebab-sebab turunnya, muhkam, mutasyabih, gharib al-Qur’an, nasikh dan mansukh. Sedangkan, hukum mutasyabih adalah tawaquf atau dikembalikan kepada muhkam.

Kedua adalah al-Sunah. Yang di dalamnya mengandung syari’at Islam tentang ibadah dan irtifaqat (ajaran yang mengatur hubungan sesama manusia dan makhluq lain). Ketiga, al-faridha al-adilah, adalah sebuah aturan-aturan yang dapat menjamin keadilah antar sesama. Dengan demikian, untuk memahami hukum-hukum Allah SWT., menurut al-Dihlawi, dengan dua cara yaitu, pertama dalil naqli (al-Qur’an dan al-Sunah) dan kedua dengan istinbat al-Ahkam.

Baca...  Kebijakan Nabi Muhammad Terhadap Bani Quraizah (1)

Hal ini kemudian diderivasikan menjadi beberapa syarat ijtihad yaitu, mengetahui al-Qur’an dan Hadits (khas, am, mujmal, mubayan, nasikh, mansukh, mutawatir, ahad, mutasil, mursal, dan keadaan perawi hadits) yang berhubungan dengan hukum, ilmu logika, mengetahui pendapat-pendapat ulama pada masa sahabat (dan sesudahnya), pun juga masalah yang diperselisihkan (dan disepakati) oleh para fuqaha’, serta macam-macam qiyas.

Dengan besarnya perhatian al-Dihlawi akan ijtihad dan syarat-syaratnya, ia akhirnya mengekspresikan dalam beberapa pembagian mujtahid sebagai pelaku ijtihad. Menurutnya, mujtahid ada dua. Pertama Mujtahid Mutlaq yang di dalamnya ada dua macam mujtahid mutlaq mustaqil: adalah orang yang mempunyai dasar-dasar sendiri dalam membangun ijtihadnya.

Bahkan, juga harus dapat meneliti beberapa ayat, hadits, atsar untuk mengetahui hukum yang memerlukan jawaban, dapat menjawab beberapa masalah hukum yang belum ada jawabannya. Dan, mujtahid mutlaq muntasib yaitu orang yang mengikuti dasar-dasar ijtihad imamnya. Kedua Mujtahid fi al-Madhab, adalah orang yang taqlid terhadap madzhab imamnya.

Karena itu, untuk menjembatani antara orang-orang yang mampu memahami al-Qur’an dan al-Sunah sebagai sumber ajaran Islam dengan orang-orang awam sebagai keniscayaan, era dimana al-Dihlawi hidup dihadapkan kepada krisis multidimensi dalam diri umat Islam. Ia tidak ragu-ragu untuk memfatwakan, bahwa taqlid bagi orang awam adalah merupakan solusi. Dan ini menjadi kesepakatan para ulama bagi orang-orang yang tidak mampu ijtihad.

Ini di ikuti dengan beberapa praktek yang terjadi dikalangan muslim pada waktu itu, ketika mengerjakan sholat dengan imam yang berbeda madzhab. Misalnya, orang yang makmum kepada imam yang bermadzhab Maliki walaupun tanpa membaca al-Fatihah dengan terang-terangan atau disembunyikan.

Diriwayatkan, bahwa Imam Syafi’i pernah shalat subuh dekat makam abu Hanifah tanpa membaca qunut karena ingin menghormatinya. Demikian juga, ketika orang yang tidak mempunyai pengetahuan agama sama sekali, ketika menghadapi masalah hukum, dan seandainya terjadi pertentangan antara fatwa ulama atau fuqaha’ dengan Qadhi. Maka, menurut al-Dihlawi harus mengikuti pendapat atau ketetapan Qadhi dengan meninggalkan pendapat fuqaha’.

Baca...  Mengenal Tafsir Nurul Qur'an Dari Iran

Tentang pemikiran hukum Islam yang lain, ia juga banyak mengupas tentang beberapa prinsip maslahah yang harus dijadikan pijakan bagi setiap orang yang ingin melakukan ijtihad (al-qawaid al-kuliyah allati yastanbitu minha al-masalih al-mura’iyah fi al-ahkam al-Syar’iyah).

Diantaranya kajian tentang sebab-sebab taklif atau pembebanan kepada mukalaf di dalamnya terdapat tujuan kebahagiaan manusia, kajian tentang balasan terhadap amal yang dilakukan ketika hidup dunia dan akhirat, tentang kasih sayang, prinsip kebahagiaan, prinsip kebaikan dan dosa, prinsip al-siyasat al-miliyah. Semua prinsip tersebut dijadikan pedoman dalam rangka menggali rahasia hukum yang ditetapkan Allah SWT. melalui Rasul-Nya Saw.

Syahdan, kajian tentang filosofis sebab-sebab taklif atau pembebanan kepada mukalaf yang di dalamnya terdapat tujuan kebahagiaan manusia, al-Dihlawi mengeksplorasi beberapa rahasia hukum dan hikmah taklif. Misalnya, perintah shalat di syari’atkan untuk ingat kepada Allah SWT., Puasa untuk mengekang hawa nafsu, haji untuk untuk mengagungkan syi’ar Islam.

Demikian juga hukum qisas diterapkan dalam rangka memberi pelajaran bagi pelaku kejahatan, Jihad untuk meninggikan kalimat Allah SWT., dan hukum-hukum muamalat di syari’atkan untuk menegakkan keadilan dalam interaksi sosial kemanusiaan. Dari beberapa hikmah hukum Islam ini, dia berpendapat, bahwa beberapa hukum selalu mempunyai illat kemaslahatan bagi manusia.

Jelas, konsep ijtihad al-Dihlawi tersebut menunjukkan sikap keterbukaan dalam ijtihad dengan memberikan beberapa akomodasi dan adaptasi terhadap perkembangan hukum Islam. Ditambah lagi, pendapatnya yang menganjurkan untuk selalu dilakukan ijtihad dalam rangka mencari solusi hukum Islam terhadap permasalahan yang timbul. Yaitu, dengan menyalahkan pendapat seseorang yang mengatakan bahwa ijtihad telah tertutup, atau pendapat yang menyatakan, pada zaman ini, sudah tidak ditemukan lagi seorang mujtahid.

Mengenal Al-Dihlawi

Shah Wali Allah al-Dihlawi adalah seorang intelektual Muslim India Terkemuka abad-18. Riwayat hidup dan anekdot yang berhubungan dengan kehidupan keluarganya dapat ditemukan dalam autobiografi ringkasnya dalam bahasa Parsi, al-Juz al-Latif fi tarjamah Abd al Dha’if, dan dalam tulisannya dalam bahasa Parsi Anfas al-Arifin.

Baca...  Julukan Ustaz Untuk Siapa ?

Dalam struktur keilmuan fiqh, al-Dihlawi adalah seorang ilmuwan, mujtahid muntasib fi al-Madzhab kepada Imam Syafi’i (ada yang berpendapat identik dengan madzhab Maliki, karena pendalamannya pada kitab al-Muwattha’). Walaupun, kadang banyak yang menilainya adalah seorang mujtahid mustaqil. Pendapat ini didasarkan pada penilaian akan beberapa karya al-Dihlawi dari berbagai disiplin ilmu.

Tak hanya itu, sebagai seorang intelektual Muslim, rupa-rupanya ia juga penulis produktif dalam berbagai topik tentang Islam, dituangkan dalam bahasa Persi dan Arab. Ia menulis dari berbagai disiplin ilmu, mulai al-Qur’an, hadits, tarikh, fiqih, ushul fiqh, tasawuf, filsafat dan lainnya. Karya-karyanya sering dicirikan dengan pendekatan historis dan sistematis, serta ada upaya menjelaskan dan menengahi kecenderungan yang membagi-bagi. Salah satunya adalah Iqd al-Jid Fi Ahkam al-Ijtihad Wa al-Taqlid.

190 posts

About author
Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.
Articles
Related posts
KeislamanOpini

Trilogi Pendidikan Spiritual yang Tak Sekadar Kalender

3 Mins read
Hari ini, mari kita bahas tentang Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Ini bukan sekadar tentang pergantian tanggal atau kewajiban puasa semata, melainkan sebuah…
Keislaman

Kisah Ujian Terbesar Nabi Setelah Isra Mi'raj yang Mengguncang Masyarakat Mekkah

6 Mins read
Kamu pasti sudah dengar tentang Isra Mi’raj, kan? Tapi tahukah kamu, setelah perjalanan ajaib itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi…
Keislaman

Mengenal Tarekat Rifaiah

3 Mins read
Kuliahalislam.Tarekat Rifaiah adalah nama sebuah tarekat yang didirikan di Irak pada abad ke-6 H. Pendirinya adalah Ahmad bin Ali Abul Abbas ar-Rifa’i…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Keislaman

Menyingkap Makna di Balik Wajh Allah: Penafsiran Ayat Antropomorfisme dalam Kitab Mafatih Al-Ghaib

Verified by MonsterInsights