“Demokrasi dibangun bukan sebagai ajaran sistem, melainkan panggilan moral.” — Cak Nur.
Pertanyaan mengapa demokrasi kita terasa terganggu sering terdengar akhir-akhir ini. Kenapa kita merasa tidak nyaman dengan demokrasi kita? Sejak kapan kita hidup secara demokratis? Mungkin, kita tidak pernah benar-benar berada di masa itu.
Kita menyadari bahwa Indonesia belum pernah mencapai kesepakatan dasar tentang sistem republiknya. Apa sebenarnya definisi republikanisme? Jika menilik sejarah, tidak banyak pasal dalam Undang-Undang Dasar yang melalui proses voting saat BPUPK menyusun konstitusi. Salah satunya adalah Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Di tengah proses penyusunan UUD, terjadi perdebatan sengit tentang apakah kita akan memilih bentuk kerajaan atau republik. Pada akhirnya, suara terbanyak memilih Republik. Mengapa? Karena sebagian besar pendiri bangsa kita sudah “melek” politik. Anda dapat membayangkan, jika saat itu dilakukan referendum publik, mungkin bentuk kerajaan yang menang karena memori tentang kerajaan masih sangat dekat.
Menelaah Hakikat dan Makna Republik
Secara etimologis, kata republik berasal dari bahasa Latin res publica yang berarti “demi kepentingan publik”. Lawannya adalah res privata yang berarti “demi kepentingan privat”.
Itulah sebabnya, berbicara tentang republik berarti berbicara tentang urusan publik. Semuanya dikumpulkan dan ditujukan untuk umum. Oleh karena itu, ketika pejabat berada di ruang publik, kepentingan pribadi seharusnya tidak lagi relevan.
Jangan-jangan, kesepakatan kita soal republikanisme ini memang tidak pernah tuntas. Negara kita sering kali tercatat lebih banyak mengonversi kepentingan pribadi daripada kepentingan publik. Mengapa negara sering gagal? Menurut Prof. Zainal Arifin Mochtar, salah satu faktornya adalah negara sering berubah menjadi pemburu rente (rent-seeker). Ketika negara memiliki sumber daya melimpah, mereka justru sibuk memburu rente alih-alih membangun sistem.
Pernahkah Kita Mengalami Konsolidasi Demokrasi?
Zainal Arifin Mochtar dalam bukunya Kronik Otoritarianisme Indonesia menyebutkan bahwa kita mengalami pasang surut pemerintahan. Pertanyaannya: apakah kita pernah benar-benar menyentuh wajah demokrasi? Pernahkah kita membicarakan Socio-Legal Positivism dari Brian Tamanaha?
Tahun 1998 menjadi tahun yang paling banyak diperdebatkan karena keberhasilan mengusir oligarki. Teori-teori buku menyebut periode ini sebagai “transisi demokrasi”. Juan Linz menggambarkan transisi demokrasi sebagai pergeseran dari otoritarianisme ke demokrasi. Namun, kapan demokrasi benar-benar terjadi? Jawabannya: ketika demokrasi tersebut terkonsolidasi.
Juan Linz mengingatkan bahwa kita mungkin hanya berjalan di masa transisi. Alih-alih bergerak maju, kita justru berisiko mengalami pembalikan (reversal) ke arah otoritarianisme, atau new-authoritarianism. Di sinilah pembajakan demokrasi terlihat melalui autocratic legalism atau otoritarianisme kompetitif.
Paradoks Negara dan Gelombang Konservatisme
Pada akhir tahun 1990-an, hampir seluruh dunia bergeser ke arah demokrasi. Namun, pasca-2010, terjadi pergeseran di mana negara-negara menjadi semakin konservatif. Mengapa? Ada yang berpendapat karena kelompok liberal terlalu ke kiri sehingga tidak menarik bagi generasi muda, atau karena demokrasi gagal memberikan kesejahteraan ekonomi.
Prof. Zainal Arifin Mochtar menyebut ini sebagai paradoks negara: negara yang merdeka mengaku ingin memajukan kesejahteraan umum, namun dalam proses pembangunan, mereka justru menyakiti warga negaranya sendiri. Kasus di Rempang, Wadas, dan Pakel adalah bukti nyata bahwa perdebatan dasar mengenai maksud “Republik Indonesia” belum selesai.
Oposisi dan Peran Masyarakat Sipil
Apa yang bisa dilakukan untuk menciptakan arus balik? Salah satu komponen vital adalah oposisi. Oposisi diperlukan karena demokrasi adalah ide kekuasaan manusia yang bersifat profan, bukan transenden.
Sayangnya, dalam sejarah Indonesia, oposisi sering kali dilemahkan atau “dibunuh” melalui politik kartel—berkontrak saat pemilu lalu bergabung setelahnya. Fenomena ini menyebabkan matinya kontrol publik di parlemen.
Oleh karena itu, oposisi masyarakat sipil adalah satu-satunya pilihan ketika oposisi formal di DPR gagal berfungsi. Di sinilah pentingnya sosok yang berani menyuarakan fakta di lapangan agar tidak ada dominasi narasi tunggal dari negara. Kita membutuhkan masyarakat sipil yang berdaya untuk membangun kontrol tandingan (checks and balances). Sebagaimana kata Arnold Joseph Toynbee, gerakan ini membutuhkan tokoh besar, namun kini ia juga bisa menjelma menjadi “gerakan rimpang” yang tumbuh dari akar rumput.
Wallahu a’lam bisshawab.

