Esai

Menggali Ajaran Alqur’an Tentang Bullying: Larangan dan Hikmah Dibaliknya

1 Mins read

Bullying, suatu perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan martabat dan psikis seseorang – yang berupa tindakan fisik, verbal, atau psikologis – perilaku tersebut sangat dilarang dalam Islam. Alqur’an menekankan pentingnya menjaga martabat dan hak setiap individu, serta menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling menghormati.

Dalam Alqur’an, telah dijelaskan bahwasannya tidak diperbolehkan mengolok-olok antar makhluk atau suatu kaum. Berikut ayat Alqur’an yang menjelaskan terkait larangan bullying;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” {Al-Hujurat [49]: 11}

Ayat diatas menegaskan bahwasannya tindakan mengolok-olok dan merendahkan orang lain adalah perbuatan tercela. Dalam tafsir Imam At-Thabari, menjelaskan bahwasannya tidak ada alasan untuk mencemooh atau merendahkan orang lain berdasarkan status sosial atau ekonomi mereka. Setiap individu memiliki nilai dan martabat yang sama di hadapan Allah SWT.

Kemudian, dalam QS. Al-Humazah: 1, secara langsung menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari perilaku mencela dan mengumpat. Dan, pada QS. Al-Ahzab: 58, ditekankan juga terkait menyakiti sesama mukmin tanpa alasan yang jelas adalah tindakan dosa besar. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak individu dan melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain.

Baca...  Larangan Bullying dalam Alqur'an Surat Al-Hujurat Ayat 11-12

Nah, larangan terhadap bullying dalam Alqur’an bukan hanya untuk mencegah kerugian fisik atau emosional bagi korban, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang. Beberapa hikmah dibalik larangan tersebut ialah, sebagai berikut;

a) Dengan menghindari perilaku bullying, seseorang dapat belajar untuk lebih memahami dan menghargai perasaan orang lain.

b) Setiap individu diciptakan dengan martabat yang sama, dan apabila merendahkan orang lain, maka berarti ia merendahkan dirinya sendiri.

c) Masyarakat yang bebas dari bullying akan lebih kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan individu.

d) Alqur’an mengajarkan untuk saling mendukung dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwasannya ajaran Alqur’an terkait bullying sangat jelas dan tegas dalam melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain. Melalui ayat-ayat tersebut, seseorang diajarkan untuk saling menghormati, menjaga martabat, dan menciptakan lingkungan sosial yang penuh kasih sayang.

Dengan menerapkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat atau lingkungan yang lebih baik dan adil.

1 posts

About author
Penulis Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Esai

Dinamika Perkembangan Islamic Studies

2 Mins read
Dinamika perkembangan Islamic studies. Pada tulisan singkat ini, penulis hendak menelisik tentang sejarah Islamic studies, menguraikan sejarah awal perkembangan studi Islam yang…
Esai

Persepsi Warga Dalam Pemilukada 2024

4 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia 2024 (Pemilukada) digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada…
Esai

Memaknai Kekuasaan Memberdayakan Warga

6 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai ciri khas tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Artikel

Ingin Rumah Lebih Sejuk? Coba Roster Jogja dari AM Roster

Verified by MonsterInsights