Esai

Menggali Ajaran Alqur’an Tentang Bullying: Larangan dan Hikmah Dibaliknya

1 Mins read

Bullying, suatu perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan martabat dan psikis seseorang – yang berupa tindakan fisik, verbal, atau psikologis – perilaku tersebut sangat dilarang dalam Islam. Alqur’an menekankan pentingnya menjaga martabat dan hak setiap individu, serta menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling menghormati.

Dalam Alqur’an, telah dijelaskan bahwasannya tidak diperbolehkan mengolok-olok antar makhluk atau suatu kaum. Berikut ayat Alqur’an yang menjelaskan terkait larangan bullying;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” {Al-Hujurat [49]: 11}

Ayat diatas menegaskan bahwasannya tindakan mengolok-olok dan merendahkan orang lain adalah perbuatan tercela. Dalam tafsir Imam At-Thabari, menjelaskan bahwasannya tidak ada alasan untuk mencemooh atau merendahkan orang lain berdasarkan status sosial atau ekonomi mereka. Setiap individu memiliki nilai dan martabat yang sama di hadapan Allah SWT.

Kemudian, dalam QS. Al-Humazah: 1, secara langsung menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari perilaku mencela dan mengumpat. Dan, pada QS. Al-Ahzab: 58, ditekankan juga terkait menyakiti sesama mukmin tanpa alasan yang jelas adalah tindakan dosa besar. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak individu dan melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain.

Baca...  Korupsi dalam Perspektif Alqur’an

Nah, larangan terhadap bullying dalam Alqur’an bukan hanya untuk mencegah kerugian fisik atau emosional bagi korban, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang. Beberapa hikmah dibalik larangan tersebut ialah, sebagai berikut;

a) Dengan menghindari perilaku bullying, seseorang dapat belajar untuk lebih memahami dan menghargai perasaan orang lain.

b) Setiap individu diciptakan dengan martabat yang sama, dan apabila merendahkan orang lain, maka berarti ia merendahkan dirinya sendiri.

c) Masyarakat yang bebas dari bullying akan lebih kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan individu.

d) Alqur’an mengajarkan untuk saling mendukung dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwasannya ajaran Alqur’an terkait bullying sangat jelas dan tegas dalam melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain. Melalui ayat-ayat tersebut, seseorang diajarkan untuk saling menghormati, menjaga martabat, dan menciptakan lingkungan sosial yang penuh kasih sayang.

Dengan menerapkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat atau lingkungan yang lebih baik dan adil.

1 posts

About author
Penulis Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Esai

Memahami Perbedaan Tafsir Al-Qur'an Melalui 3 Teori Kebenaran

6 Mins read
Tulisan ini merupakan kelanjutan dan memiliki keterkaitan dengan karya penulis sebelumnya yang berjudul “Al-Qur’an Itu Up to Date: Memahami Keajaiban Kitab Suci…
ArtikelEsaiFilsafatKeislaman

Hikmah dari Jule, Inara dan Ridwan Kamil

6 Mins read
KULIAHALISLAM.COM- Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi cermin kekuatan peradaban. Dalam perspektif Islam, keluarga bukan sekadar lembaga sosial, melainkan amanah…
Esai

Pacaran dan Zina: Kritik Fenomena Hamil di Luar Nikah

5 Mins read
Pendahuluan ​Artikel yang ditulis oleh Amelia Febrianti berjudul “Ketika Pacaran Berujung pada Hamil di Luar Nikah: Memahami Dampak dan Cara Mencegahnya” menarik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Jawaban Terhadap Sangkalan Lawan Debat Al-Ghazali

Verified by MonsterInsights