Kuliahalislam.com-Ushuluddin merupakan salah satu cabang dari ilmu-ilmu keislaman yang membahas pokok-pokok kepercayaan atau keyakinan dalam Islam. Ilmu ini disebut juga dengan ilmu kalam ilmu tauhid, ilmu aqidah atau akaid, dan teologi Islam.
Ilmu ini menempati kedudukan yang sangat penting di antara ilmu-ilmu keislaman lainnya karena objek kajiannya adalah kepercayaan-kepercayaan pokok dalam Islam. Ilmu Ushuluddin bisa masuk dalam kajian filsafat Islam jika dilihat dari segi bahwa ilmu ini mementingkan argumen-argumen ‘aqli (akal, penalaran). Tetapi jika dilihat dari segi bahwa ilmu ini mementingkan argumen-argumen atau dalil-dalilnya naqli (Al-Qur’an dan Hadits), maka ilmu ini bisa masuk dalam kajian ilmu-ilmu agama.
Berdasarkan dua segi itu pula, seseorang ahli ushuluddin dapat melakukan kajian-kajian yang benar-benar bebas, di samping juga dapat melakukan kajian-kajian dengan tetap berlandaskan pada doktrin-doktrin keagamaan yang dipercayainya. Dengan demikian, Ushuluddin bisa bercorak agama dan juga bisa bercorak filsafat.
Pokok-pokok kepercayaan terpenting yang menjadi bidang pembahasan ilmu ini adalah ketauhidan kenabian dan kepercayaan pada akhirat. Bidang-bidang tersebut meliputi : pertama, keimanan kepada Allah yaitu pembahasan tentang Allah yang mencakup kajian tentang zat, sifat dan perbuatan-Nya. Kedua, kitab-kitab-Nya yaitu pembahasan kitab-kitab Allah yang mencakup kajian tentang kebutuhan manusia terhadap wahyu serta keharusan untuk menerima apa yang diberikan-Nya termasuk berita gaib. Ketiga, rasul-rasul-Nya yaitu pembahasan nabi-nabi Allah yang mencakup kajian tentang apa yang wajib, mustahil dan boleh yang terdapat pada rasul-rasul tersebut. Keempat, kehidupan di hari kemudian yaitu pembahasan yang mencakup kajian tentang semua yang disampaikan oleh para rasul Allah yang termaktub di dalam kitab-kitab-Nya yakni perihal kehidupan sesudah mati.
Sementara itu, kajian tentang malaikat-malaikat Allah bisa merupakan kajian tersendiri, tetapi juga bisa bagian dari pembahasan mengenai rasul-rasul-Nya. Hal ini karena dilihat dari segi fungsinya, Malaikat juga adalah Rasul Allah, meskipun fungsi kerasulan malaikat dapat dibedakan dengan fungsi kerasulan para nabi Allah.
Ilmu ushuluddin tidak muncul sekaligus dan pada mulanya pun belum jelas dasar-dasarnya. Ilmu Ushuluddin sebagai suatu disiplin ilmu baru muncul lama sesudah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam wafat. Walaupun setelah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam wafat segera muncul persoalan politik, yakni masalah Imamah ataupun kepemimpinan. Persoalan politik tersebut selanjutnya berkembang menjadi masalah teologis yang akhirnya melahirkan ilmu Ushuluddin.
Banyak sumber yang menyebutkan bahwa persoalan-persoalan politik pada masa awal Islam itu melatarbelakangi lahirnya ilmu Ushuluddin. Persoalan politik yang paling hangat adalah yang telah menumbuhkan benih-benih teologis dan yang kelak melahirkan ilmu ini adalah perang saudara antara kelompok khalifah Ali Bin Abi Thalib dan kelompok Muawiyah bin Abi Sufyan yang membangkang terhadap kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib.
Perpecahan antara kedua kelompok tersebut juga melahirkan kelompok yang disebut dengan khawarij. Khawarij yang pada mulanya adalah pengikut Ali, menuduh kedua kelompok tersebut adalah kafir, sebagaimana keduanya juga saling mengkafirkan. Persoalan saling mengkafirkan antara sesama muslim itu bukan hanya merupakan persoalan politik tetapi telah meluas menjadi persoalan teologis. Bahkan setelah itu juga muncul kelompok Murjiah yang tetap memandang semua kelompok sebelumnya sebagai Mukmin.
Kelompok Murjiah menangguhkan penilaian terhadap seseorang sampai Allah menilai sendiri di hari kemudian. Peristiwa pembunuhan Khalifah Usman bin Affan dan kemudian disusul oleh khalifah Ali juga merupakan salah satu faktor yang memacu perubahan persoalan politik menjadi soal teologis.
Pembunuhan yang bersifat politis tersebut juga melahirkan perbedaan pendapat apakah orang yang berbuat dosa besar itu masih tetap Mukmin ataukah sudah kafir. Munculnya kaum muktazilah yang merumuskan pemikiran-pemikirannya secara lebih sistematis tentang persoalan-persoalan teologis tersebut dipandang sebagai permulaan berdirinya ilmu Ushuluddin sebagai ilmu tersendiri.
Adapun pertumbuhan ilmu Ushuluddin sebagai ilmu tersendiri dimulai pada masa Khalifah Al Makmun di masa Dinasti Abbasiyah yang memerintah pada tahun 833 Masehi. Hal ini terjadi setelah ulama-ulama Mutazilah mempelajari filsafat, khususnya ilmu logika dan memanfaatkannya untuk membela agama dan pokok-pokok kepercayaan mereka dari serangan yang dilancarkan oleh lawan-lawan kaum muslimin pada masa itu yang lebih dulu menggunakan filsafat dan logika sebagai alat dalam kritik dan serangan mereka.
Ketika itu ilmu Ushuluddin disebut sebagai ilmu kalam, sebelumnya juga disebut sebagai al fiqih fi ad-din ( pemahaman dalam soal agama), yang kemudian disebut dengan ilmu tauhid dan ilmu akaid.
Ilmu Ushuluddin dinamai dengan ilmu kalam antara lain karena diantara persoalan yang menjadi pokok pembahasannya adalah kalam Allah yakni Al-qur’an apakah azali atau non-azali. Kedua ulama kalam ( mutakallimin) karena pengaruh penggunaan dalil-dalil yang tampak pada pembicaraan-pembicaraan mereka mengesankan mereka sebagai ahli-ahli bicara. Hal ini sesuai dengan kata kalam itu sendiri yang berarti bicara atau ucapan. Ketiga, pembuktian kepercayaan yang digunakan serupa dengan logika dalam filsafat. Untuk membedakannya dengan logika maka dinamai dia ilmu kalam.
Ilmu Ushuluddin dinamakan ilmu tauhid karena pokok pembahasannya bertujuan memurnikan keesaan Allah, di samping memantapkan keyakinan terhadap pokok-pokok kepercayaan lainnya. Hal ini karena ilmu tauhid menerangkan kepercayaan tentang wujud Allah dan sifat-sifat yang wajib, mustahil dan boleh yang ada pada Allah. Demikian pula tentang sifat-sifat yang wajib, mustahil dan boleh ada pada rasul-rasul-Nya. Penamaan ilmu Ushuluddin dengan ilmu aqidah atau Akaid karena dua hal yang disebut terakhir ini merupakan padanan ilmu tauhid.
Dalam sejarah perkembangan ilmu Ushuluddin, kalam, tauhid dan Aqidah terdapat dua aliran pokok yaitu rasional dan tradisional. Aliran rasional dicetuskan oleh kaum Muktazilah dengan tokoh-tokohnya antara lain Abu Huzail al-Allaf (135-235 H), an-Nazzam (185-231 H), Mu’ammar bin Abbad al-Jubba’i (wafat 303 H) yang telah mempelajari dan memanfaatkan filsafat dalam menangkis argumen-argumen filosofis yang dikemukakan oleh lawan-lawan kaum muslimin.
Akal dalam aliran rasional menempati kedudukan yang tinggi. Akal dapat mengetahui adanya Tuhan, kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, perbedaan antara yang baik dan yang jahat serta kewajiban manusia untuk melakukan kebaikan dan menjauhi yang jahat. Menurut aliran ini, kemampuan akal tersebut tetap ada seandainya Tuhan tidak menurunkan agama kepada manusia.
Di pihak lain aliran tradisional tidak memberikan kedudukan dan kemampuan demikian terhadap akal. Hal ini karena sebelum hadirnya agama, kemampuan akal hanya terbatas pada mengetahui adanya Tuhan dan untuk mengetahui selain itu adalah di luar kemampuan akal. Kaum Asy’ariah termasuk tokoh yang menganut pendirian ini dengan tokoh-tokoh antara lain Abu Bakar Muhammad al-Baqilani (wafat 403 H/1013 M), Abu Bakar al-Juwaini dan Imam Al-Ghazali.
Selain dua aliran tersebut terdapat aliran lain, yaitu Maturidiah. Aliran ini mencoba menempuh jalan tengah dari kedua aliran pokok tersebut. Namun dalam kenyataannya pendirian-pendirian teologis kaum Asy’ariyah lebih banyak dianut masyarakat Muslim sedangkan pendirian kaum Mu’tazilah hanya dianut oleh lapisan terbatas sedangkan pendirian kaum Maturidiah kurang populer.